• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Soal RUU HIP, Begini Ketegasan Menkopolhukam Mahfud MD

Soal RUU HIP, Begini Ketegasan Menkopolhukam Mahfud MD

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 16 July 2020

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan sikap dasar pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Mahfud pun mengatakan, sejauh menyangkut substansi, ada dua sikap dasar pemerintah.

Satu di antaranya, pemerintah menegaskan Pancasila yang resmi dan dipakai hanya ada satu, yaitu yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mahfud juga mengatakan, Pancasila hanyalah yang terdiri atas lima sila.

“Sejauh menyangkut substansi pula, pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas.”

“Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka, dan itu posisi pemerintah,” tegas Mahfud dalam konferensi pers , Rabu (15/7).

Baca juga: Wacana Penundaan Pembahasan RUU HIP

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, pemerintah tidak setuju apabila penyebarluasan Pancasila tidak berpedoman TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

“Kalau mau bicara Pancasila, penyebarluasan Pancasila, dan sosialisasi Pancasila maka Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah UUD 1945,” tegas Mahfud.

“Tanpa itu, pemerintah pada posisi tidak setuju membicarakan Pancasila tanpa berpedoman TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme, kecuali untuk keperluan studi akademik, bukan untuk penyebaran,” sambungnya.

Sementara itu, Mahfud menyebutkan sikap dasar pemerintah soal RUU HIP ini juga dikomunikasikan secara politis pada DPR.

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui menteri akan menyerahkan surat esok hari.

“Posisi pemerintah tetap sampai sekarang tetapi karena itu baru diumumkan kepada publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat.”

“Menteri yang akan menyampaikan, mewakili Presiden Republik Indonesia,” kata Mahfud.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2020, menurut Mahfud, pemerintah juga telah menyatakan sikapnya.

Pada saat itu, pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membahas RUU HIP karena pemerintah ingin lebih fokus dalam menjalankan penanganan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga meminta DPR untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.

Datangi Mabes Polri, KOM-JU Laporkan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran ke Bareskrim

November 7, 2026

Pemerintah Perkuat Ekonomi Rakyat Melalui Program Gentengisasi

November 7, 2026

Datangi Mabes Polri, KOM-JU Laporkan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran ke Bareskrim

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Datangi Mabes Polri, KOM-JU Laporkan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran ke Bareskrim JAKARTA – Bareskrim…

Pemerintah Perkuat Ekonomi Rakyat Melalui Program Gentengisasi

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pemerintah Perkuat Ekonomi Rakyat Melalui Program Gentengisasi Oleh : Aan Suherman Sebanyak 2,4 juta genteng…

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.