• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Pemudik Diimbau Tunda Balik Ke Jakarta

Pemudik Diimbau Tunda Balik Ke Jakarta

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 29 May 2020

Oleh : Reza Rahman

Pulang kampung sudah dilarang namun masih saja ada orang yang melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Sekarang para pemudik ingin kembali lagi ke kota karena harus masuk kerja.

Pemudik pun diimbau untuk tidak pulang dulu ke Jakarta karena karena berpotensi membawa bibit penyakit Corona.
Di masa pandemi Covid-19, lebaran adalah hari yang menyenangkan sekaligus menegangkan karena berpotensi menaikkan penyebaran penyakit Corona.

Apalagi jika masih ada yang bandel untuk pulang kampung, padahal sudah jeals-jelas dilarang. Ketika jalan besar dijaga oleh petugas, maka mereka lewat jalan tikus dan jalur alternatif. Sekarang ketika waktu cuti lebaran sudah habis, mereka terburu-buru ingin kembali ke kota karena sudah wajib masuk kantor.

Sayangnya muncul larangan bagi para pemudik untuk kembali. Penyebab utamanya adalah mereka bisa saja membawa virus Covid-19 dari desanya atau dari perjalanan. Kali ini, petugas mengawasi jalur mudik dan arus balik dengan jauh lebih ketat. Sehingga pemudik yang nekat kembali langsung dihalau dan ditindak saat itu juga.

Baca juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, PLN Berhasil Energize GISTET 500 kV Tambun 2 & SUTET 500 kV Tambun 2 Incomer

Jika pemudik nekat menerobos penjagaan bahkan berani melawan petugas, maka bisa tertangkap dan mendapat beberapa jenis sanksi. Di antaranya, mereka harus membayar sejumlah denda dengan nominal yang cukup besar dan merelakan mobil atau motornya diderek.

Mereka juga bisa disuruh karantina saat itu juga, dan rata-rata tempatnya beraura mengerikan. Hal ini memang disengaja untuk memberikan efek jera, karena mereka bandel dan tetap nekat mudik walau sudah dilarang.
Ketika ada pemudik yang ingin masuk ke Jakarta, maka harus membawa surat izin khusus yang bisa diunduh di sebuah situs.

Dalam keadaan terpaksa, misalnya ingin kembali ke ibu kota sekalian untuk berobat, maka pemudik harus membawa beberapa surat penting. Di antaranya Kartu Tanda Penduduk, surat bebas virus Covid-19 dari Rumah Sakit yang valid, dan juga catatan medis terbaru.

Jangan sampai para pemudik nekat untuk mengulangi aksinya untuk melaju di jalanan dan kucing-kucingan dengan petugas. Mereka bisa saja masuk ke kota dengan modus operasi memasukkan kendaraan ke sebuah truk yang ditutup terpal.

Atau malah nekat pergi larut malam dengan berjalan kaki. Ingatlah untuk tidak egois, karena bisa saja mereka membawa virus Covid-19 dan menularkannya ke semua orang yang ditemui di dalam perjalanan serta di dalam kota.

Sabarlah dan menunggu hingga kota sudah dibuka dan pemudik boleh kembali. Sementara menanti terbukanya gerbang, maka mereka bisa menego atasan untuk melakukan pekerjaan secara online. Jadi bisa dilakukan di kampung halaman, dan tidak takut akan kena peringatan karena bolos kerja.

Ingatlah bahwa keadaan ini muncul karena kesalahan mereka sendiri, sudah tahu dilarang pulang kampung di masa pandemi Covid-19, malah nekat mudik.

Bertemu dengan orang tua dan saudara memang menyenangkan, tapi bagaimana jika Anda menularkan penyakit Corona pada mereka? Malah bisa membawa kematian bagi keluarga tersayang dan juga pada orang-orang yang ditemui di perjalanan dan di dalam kota.

Jika tertangkap oleh petugas dan mendapat denda atau sanksi yang lain, maka jangan mengomel apalagi marah-marah.

Mereka hanya menjalani pekerjaannya dan bertindak sangat tegas karena menaati perintah atasan. Petugas juga sudah bertekad untuk mengamankan kota dari serangan virus Covid-19 yang tak kasat mata. Malah para petugas ini sebenarnya mengorbankan kesehatan dan keselamatan mereka sendiri, karena sering kontak dengan banyak orang di jalanan.

Hendaknya setiap pemudik sabar dan memahami keadaan pandemi Covid-19. Larangan untuk kembali ke kota dikeluarkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, jadi wajib ditaati. Bersabarlah menunggu sampai kota benar-benar bisa dimasuki.

Penulis adalah kontributor the Jakarta Institute

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.