• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Khazanah»Begini Hukum Islam Tentang Menikah Muda

Begini Hukum Islam Tentang Menikah Muda

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 29 May 2020

Alasan seseorang memutuskan nikah muda, salah satunya ingin membebaskan diri dari tindakan maksiat atau zina. Kira-kira, keputusan tersebut dibenarkan enggak ya?

Dalam Islam, orang yang sudah baligh dan siap menikah haruslah melakukannya. Khususnya buat orang yang sudah terlalu kebelet nikah, janganlah ditahan.

Nabi bersabda, wahai pemuda ayo menikahlah jika sudah mampu. Jika belum mampu berpuasalah. Karena puasa itu merupakan tameng dari perbuatan maksiat.

Ustadz Fauzan Amin mengatakan, berdasarkan beberapa sumber riwayat, Nabi Muhammad menikahi Aisyah di usia yang sangat belia. Pada waktu itu, usia Aisyah 9 tahun.

“Tapi berdasarkan analisa sejarawan, justru menyebut Aisyah usianya 17 tahun. Itu jika diukur dengan usia Asma, kakak kandung Aisyah, putri Abu Bakar. Yang pasti usia Aisyah saat dinikahi Nabi Muhammad SAW di bawah 19 tahun,” ujar Ustadz Fauzan Amin.

Tapi, saat ini undang-undang telah mengatur usia pernikahan seseorang. Orang yang boleh menikah minimal usianya 19 tahun, bagi perempuan dan laki-laki.

“Maka yang terbaik ikuti undang-undang. Karena undang-undang tersebut dibuat spiritnya adalah maslahat umat. Jika alasan takut zina, maka berpuasalah,” sambung Ustadz Fauzan Amin.

Abdullah bin Mas’ud RA menuturkan:

“Kami bersama Nabi SAW sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng). (HR Bukhari).

Sayangnya, tak sedikit anak muda galau untuk memutuskan nikah cepat. Sebab ada rasa bimbang saat harus menghadapi plus dan minusnya.

Berdasarkan penelitian, kaum milenial lebih percaya diri untuk menikah saat usianya sudah matang. Ketika terlalu muda, secara mental belum 100 persen siap untuk membina rumah tangga.

Belum lagi ketika mendengar komentar buruk dari banyak orang. Rasanya tambah tertekan dan harus benar-benar memikirkannya secara matang.

 

Koperasi Merah Putih dalam Orbit Baru Laju Ekonomi Nasional

May 9, 2026

Koperasi Merah Putih dan Laju Ekonomi dari Desa ke Nasional

May 9, 2026

Koperasi Merah Putih dalam Orbit Baru Laju Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaMay 9, 20260

Koperasi Merah Putih dalam Orbit Baru Laju Ekonomi Nasional Oleh : Rivka Mayangsari Transformasi ekonomi…

Koperasi Merah Putih dan Laju Ekonomi dari Desa ke Nasional

By Kata IndonesiaMay 9, 20260

Koperasi Merah Putih dan Laju Ekonomi dari Desa ke Nasional Oleh: Asep Faturahman Percepatan pembangunan…

Aktivitas Koperasi Merah Putih Perkuat Laju Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaMay 9, 20260

Aktivitas Koperasi Merah Putih Perkuat Laju Ekonomi Nasional Jakarta – Aktivitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

Koperasi Merah Putih Dorong Laju Ekonomi hingga Daerah

By Kata IndonesiaMay 9, 20260

Koperasi Merah Putih Dorong Laju Ekonomi hingga Daerah Jakarta – Upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.