Penyesuaian Iuran BPJS Wujudkan Kebaikan Bersama

Oleh : Zakaria

Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19. Segelintir masyarakat pun mengkritik langkah tersebut karena dianggap tidak populis. Padahal, penyesuaian tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan kebaikan bersama dan memberikan akses ke layanan kesehatan yang lebih merata.

Donny Gahral Adian selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden mengungkapkan kebijakan kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan telah melalui pertimbangan yang matang dengan menghitung kondisi keuangan negara dan situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga

Tentu saja kita tidak bisa serta-merta menuduh pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, di satu sisi pemerintah terus berupaya memperhatikan masyarakat golongan bawah untuk bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara maksimal. Di sisi lain, pemerintah juga harus memikirkan nasib keberlangsungan BPJS Kesehatan itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk tahap awal per Juli mendatang, pemerintah hanya menaikkan iuran untuk peserta mandiri kelas I dan II saja. Keputusan ini diambil karena pemerintah menganggap bahwa masyarakat yang sejak awal mengambil kelas 1 dan 2, hal tersebut menandakan bahwa mereka mampu membayar tagihan tersebut.

Sedangkan untuk iuran peserta mandiri kelas III yang rencananya akan dinaikkan pada tahun 2021. Meski demikian kenaikan pun tidak akan diterapkan secara signifikan karena pemerintah masih tetap memberikan subsidi.

Saat ini, iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan telah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang tiap bulannya, sehingga untuk iuran peserta mandiri kelas III peserta hanya perlu membayar sebesar Rp26.500.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Kepulangan Pekerja Migran Perlu Pengawasan Ketat

Sementara untuk peserta kelas I diharuskan membayar Rp 150.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000 per orang tiap bulan. Kemudian, untuk peserta kelas II tarif iuran naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Donny mengatakan, keputusan ini diambil dengan prinsip keadilan, dimana mereka yang mampu dibebankan iuran sedikit lebih tinggi. Sementara mereka yang tidak mampu tetap dibantu.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, diterbitkannya Perpres No 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perlu kita ketahui juga bahwa perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri dan bukan pekerja kelas III.

Iqbal menuturkan, pada prinsipnya pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini ditengah pandemi Covid-19.

Ia juga berharap agar peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salahj satu wujud gotong royong khususnya disaat bangsa sedang berjuang melawan Covid-19.

Menanggapi kenaikan iuran BPJS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

Meskipun ada kenaikan, dirinya mengatakan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, Instansi tersebut akan memiliki dua sumber pendanaan.

Saat ini pemerintah juga telah menyiapkan rencana penerbitan peraturan presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan, JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan peraturan presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden RI.

Keputusan pemerintah dalam menaikkan BPJS tentu harus disikapi dengan bijak, bagaimanapun juga, saat ini kita mengalami kondisi yang sulit, kenaikan iuran BPJS saat ini tidak ditujukan pada kelas III, namun ditujukan kepada peserta mandiri kelas I dan II yang dianggap mampu.

Penulis adalah warganet, tinggal di Tangerang

Related Posts

Add New Playlist