• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Dukung Pemerintah Berantas Radikalisme dan Intoleransi Demi Indonesia Maju

Dukung Pemerintah Berantas Radikalisme dan Intoleransi Demi Indonesia Maju

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 9 April 2020

Oleh: Martin Ksitana (Ketua Forum Pegiat Media Sosial Independen Solo)

Radikalisme merupakan pikiran sesat penuh kebencian terhadap siapapun yang berbeda pemahaman dengan dirinya. Pemahaman radikal bisa diidap oleh siapa saja, bukan penganut salah satu agama saja. Oleh karena itu, Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma’ruf Amin diminta untuk tetap bersikap tegas terhadap ancaman radikalisme.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangn Terorisme (BNPT), Irjen (Purn) Ansyaad Mbai mengatakan, Virus paham radikal yang disebarkan oleh ISIS lebih berbahaya ketimbang Virus Corona yang saat ini sedang mewabah di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Baca juga: IMF: Hanya Ada 3 Negara Asia Mampu Bertahan Hadapi Corona, Indonesia Salah Satunya

Ansyaad mengatakan, Virus Corona yang sedang merebak saat ini masih bisa terpantau angka korbannya. Sementara virus radikalisme yang disebarkan oleh ISIS, tidak jelas siapa korban yang sudah terpapar.

Saat ini Masyarakat dan Pemerintah diminta untuk tidak lengah dalam mewaspadai penyebaran radikalisme utamanya di media sosial.

Penggunaan internet sebagai media untuk mengakses informasi sepertinya menjadi hal yang banyak ditemukan saat ini. Transfer informasi yang begitu cepat seakan melenyapkan urgensi atas validitas berita yang disajikan.

Bisa jadi, proses diskusi di media sosial tersebut tidak terlepas dari pantauan kelompok radikal. Mereka yang konsisten terlibat dalam diskusi akan diundang dalam grup yang lebih eksklusif melalui aplikasi WhatsApp atau Telegram sehingga membuat penyebaran paham radikal menjadi lebih intensif.

Maka dari itu, pentingnya pemahaman terkait bahaya radikalisme ini perlu digencarkan, termasuk menyebar konten-konten yang positif dan edukatif. Jika penyebaran paham radikal bisa ditekan bukan tak mungkin angka kejahatan dapat diturunkan secara drastis. Yang mana nantinya bakal berimbas pada kondisi keamanan yang stabil. Jadi, masihkah mau jadi budak radikalisme yang terselubung oleh embel-embel agama? Merugikan dan menyengsarakan keluarga hingga negara? Atau menjadi manusia yang bertoleransi tinggi dan menjaga persatuan dengan lebih bijak menyaring segala informasi yang ada. Untuk itu, masyarakat wajib mendukung upaya program deradikalisasi dan memberantas paham intoleransi agar tidak tumbuh subur di negara yang kita cintai ini.

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

April 26, 2026

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

April 26, 2026

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata JAKARTA — Komitmen negara dalam…

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban Jakarta — Undang-Undang Perlindungan…

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty…

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak Oleh : Andhika…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.