• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 31 March 2020

Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020. Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Janjikan ‘Libur’ Bayar Cicilan Selama 1 Tahun, Begini Syarat dan Ketentuannya

Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tuturnya.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga tekah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tandasnya.

Indonesia Raih Komitmen Pendanaan Jumbo untuk Percepat Pembangunan Nasional

June 20, 2026

Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global

June 20, 2026

Indonesia Raih Komitmen Pendanaan Jumbo untuk Percepat Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Indonesia Raih Komitmen Pendanaan Jumbo untuk Percepat Pembangunan Nasional Jakarta – Pemerintah terus memperkuat ketahanan…

Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global Jakarta – Ditengah ketidakpastian ekonomi global…

Di Tengah Ketidakpastian Global, Ekonomi Indonesia Tunjukkan Ketahanan yang Solid

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Di Tengah Ketidakpastian Global, Ekonomi Indonesia Tunjukkan Ketahanan yang Solid Jakarta – Di tengah ketidakpastian…

Inflasi Terkendali dan Daya Beli Terjaga, Sinyal Positif bagi Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Inflasi Terkendali dan Daya Beli Terjaga, Sinyal Positif bagi Ekonomi Nasional JAKARTA — Pemerintah terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.