• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Antisipasi Penyebaran Corona Dengan Physical Distancing

Antisipasi Penyebaran Corona Dengan Physical Distancing

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 29 March 2020

Oleh : Ismail

Korban positif Covid-19 terus mengalami peningkatan. Bertambahnya pasien positif tersebut disinyalir akibar adanya ketidakpatuhan masyarakat untuk menjaga jarak (physical distancing). Masyarakat diminta untuk lebih disiplin dalam menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat.

Jumlah paparan virus Corona terbaru menunjukkan angka yang cukup signifikan. Begitu juga dengan jumlah kematian dan kesembuhan yang seakan terus berkerjaran. Banyak pihak yang menyayangkan kejadian ini. Penerapan physical distancing yang banyak dianjurkan justru diabaikan. Padahal anjuran ini telah terbukti cukup ampuh menekan angka penyebaran virus COVID-19.

Sebut saja, Wuhan kota tempat asal virus tersebut berkembang menerapkan hal serupa yakni physical distancing hingga lockdown. Hasilnyapun ditengarai sangat signifikan menunjukkan pengurangan.

Baca juga: Begini Cara Menikah Saat Wabah Corona Merajalela

Physical distancing merupakan penerapan jarak sosial jika sedang berada pada suatu keramaian atau ruang publik. Ada baiknya ketika melakukan hal ini juga memakai sejumlah alat pelindung diri seperti masker. Termasuk mengaplikasikan etika batuk dan bersin.
Menurunnya angka positif akibat physical distancing ini juga diakui oleh banyak pihak.

Pasalnya, virus Corona ini akan sulit melakukan inkubasi atau mutasi. Jika jarak yang ditetapkan ini di jalankan, bukan tak mungkin pandemi ini akan cepat berlalu. Sebetulnya pemerintah juga telah gencar mensosialisasikan anjuran-anjuran tersebut. Namun, memang warganya yang sedikit “ngeyel”. Meski dengan beragam alasan, bukankah masalah nyawa ini lebih urgent ketimbang yang lain. Bahkan, ada berita yahg bergulir akankah harus diterbitkan perppu agar warga patuh terhadap physical distancing.

Tak menampik, jumlah kematian hingga saat ini cukuplah menjadi legitimasi bagi pemerintah untuk mengeluarkan sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan pandemi Corona. Pasalnya, kondisi ini dianggap sangat mendesak, maka pemerintah tentunya bisa menerbitkan sanksi sebagai efek jera bagi sejumlah pelanggar, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Selain itu, mekanisme prosedur regulasi normal dinilai membutuhkan waktu yang lama. maka dari itu, pemerintah dapat mempertimbangkan Perppu sebagai penguatan penegakan hukum dengan memberikan sanksi pidana berupa denda dan atau kurungan penjara bagi siapapun yang telah melanggar protokol pencegahan covid-19. Termasuk pelanggaran atas kebijakan physical distancing. Hal ini juga diutarakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji.

Menurutnya, kondisi penyebaran pandemi covid -19 yang begitu masif ini memang merupakan kondisi darurat dan urgent. Hal tersebut tercermin pada peningkatan yang signifikan dari ratusan warga yang positif maupun yang meninggal dunia terkena virus korona.

Dirinya menambahkan hal ini bisa dijadikan dasar hukum danlayak bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Dalam kondisi darutat inilah physical distancing memang membutuhkan penguat hukum. Namun, berkenaan dengan sanksi pidana ini wajib mempertimbangkan kualifikasi atas subyek maupun obyek pelanggaran. Implikasinya ialah menekan kepanikan publik.

Dirinya menambahkan bahwa penerapan alasan sanksi itu membutuhkan Perppu, sebab selain tidak berbelit-belit, juga akan lebih tepat sasaran terkait pencegahan pandemi ini. Kendati demikian, bisa saja memakai sanksi atas ketidakpatuhan warga negara terhadap penegak hukum yang tercantum pada bab VIII KUHP yang mengatur Bab pelanggaran atas Penguasa umum khalayak ramai.

Sebagai contoh, jika sudah ada himbauan untuk membubarkan diri tetapi tetap ngotot, maka pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana. Seperti halnya di Singapura, Italia, Rusia dan sejumlah negara lainnya sudah menerapkan sanksi pidana tersebut guna mencegah meluasnya pandemi ini secara masif.

Virus Corona ini memang membuat banyak orang kalang kabut. Tak hanya masalah keselamatan, faktanya warga yang ngeyel ini terasa berat di sektor ekonomi. Maka dari itu, semua pihak tentunya membutuhkan solusi terkait pandemi tersebut.

Pemerintah yang berupaya melindungi warganya, serta masyarakat mampu patuh akan anjuran yang berlaku, yakni penerapan physical distancing. Toh, dk negara-negara maju yang terkena dampak Croona tetap mampu menggerakkan perekonomian dengan tetap melakukan anjuran physical distancing ini.

Dengan demikian, tentunya warga masyarakat wajib patuh. Karena, hal ini begitu penting. Bukan hanya nyawa kita saja yang jadi taruhan. Namun, juga banyak orang. Karena paparan virus ini begitu cepat menyerang pada kerumunan orang. Mari, terapkan physical distancing ini secara tepat, agar kita semua bisa saling melindungi!

Penulis Warganet ,tinggal di Jakarta

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

April 21, 2026

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

April 21, 2026

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum Oleh Angga Yudhistira Kasus penyiraman air keras…

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras Oleh: Fahri Aditya Nugraha…

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya penghormatan…

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum Jakarta – Kasus penyiraman air…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.