• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Dampak Positif Penerapan Omninbus Law Cipta Lapangan Kerja

Dampak Positif Penerapan Omninbus Law Cipta Lapangan Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 7 February 2020

Oleh: Edi Jatmiko

Pemerintah dan DPR terus mempercepat realisasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Peraturan tersebut diyakini mampu menstimulus investasi di Indonesia dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh.
Omnibus Law bisa disebut sebagai salah satu solusi yang hendak ditawarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, apalagi masyarakat sudah tahu bahwa Indonesia tidak mendapatkan sumbangsih apapun dari perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dengan China.

Tentu tidak menampik jika beragam regulasi terkait dengan ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas stagnannya investasi di Indonesia.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pernah mengatakan, dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru di bidang ketenagakerjaan yang berkenaan dengan unemployment benefit. Dimana hal tersebut merupakan fasilitas bagi mereka yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.
Airlangga mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan hal tersebut telah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Itu berarti bagi mereka yang terdampak PHK akibat penutupan perusahaan maka pihak Jamsostek akan segera melakukan cash benefit.
Sementara itu, pemerintah juga terus berupaya menuntaskan naskah akademik dan draft RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat. Rencananya per 24 Januari 2020 omnibus law Cipta Lapangan Kerja menyasar 81 UU.

Tetapi Airlangan mengatakan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja di Omnibus Law akan dikirim ke DPR akhir minggu ini. Penyerahan draf RUU tersebut mundur dari rencana pekan kemarin.
Dirinya berharap agar RUU tersebut dapat menyerap 7 juta warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih mencari pekerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim omnibus law cipta lapangan kerja akan menguntungkan buruh. Hal ini lantara aturan tersebut akan mengatur sejumlah insentif bagi pekerja.
Luhut menyatakan optimistis bahwa aturan tersebut juga dapat menciptakan 3 juta lapangan kerja setiap tahunnya. Dengan demikian, jumlah pengangguran di Tanah Air dapat berkurang.

Menurutnya, draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini telah ditandatangani oleh seluruh pihak. Luhut pun menyatakan tidak ada lagi masalah yang menghambat.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan kerja akan mempermudah tumbuh kembang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya dari sisi pengupahan.
Teten mengatakan, omnibus law akan berdampak positif bagi UMKM. Yang pertama adalah soal kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya kelak UMKM dapat lebih kompetitif dibandingkan dengan usaha besar.
Bahkan, kebijakan tersebut dirasa mampu mendorong kemitraan atau usaha besar dengan melakukan subcontracting dengan koperasi atau UMKM. Subcontracting ini artinya perusahaan besar membagi produksinya ke UMKM lain.
Tentunya peluang tersebut harus ditangkap oleh UMKM untuk lebih meningkatkan kapasitas produksinya.
Dirinya menuturkan, dengan diberlakukannya omnibus law cipta lapangan kerja, diharapkan industri yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain karena mencari upah tenaga kerja yang lebih murah, nantinya tidak lagi demikian karena lebih memilih bermitra dengan UMKM.

Sementara itu, mengenai kemungkinan terjadinya upah UMKM dibawah standar karena pengecualian tersebut, menurutnya, tergantung kesepakatan antara pekerja dengan pemilik usaha.
Sebelumnya, sempat beredar isu terkait keberadaan omnibus law yang nantinya dapat menghilangkan kewajiban sertifikasi halal. Hal tersebut menjadi sorotan Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini yang mengatakan bahwa pihaknya akan berada di barisan terdepan untuk menolak draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut.
Padahal, tidak ada penghapusan sertifikasi halal, tetapi yang ada adalah mempermudah pengurusan sertifikasi halal tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Dampak positifnya, Omnibus law nantinya juga tidak akan memberikan beban biaya bagi pelaku UMKM yang akan mengajukan sertifikasi halal. Pemerintah telah bersepakat untuk menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tidak membebani usaha berskala mikro dan kecil.
Oleh karena itu jangan sampai terprovokasi oleh hal yang tidak benar terkait omnibus law. Dampak Positif dari Omnibus Law Cipa Lapangan Kerja tentu menjadi harapan pemerintah.

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

September 14, 2026

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

September 14, 2026

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026 Jakarta – Pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu Koperasi…

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global Oleh : Gavin Asadit…

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.