• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mendukung Omnibus Law Perpajakan

Mendukung Omnibus Law Perpajakan

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 5 February 2020

Oleh: Zulkarnaen

Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin, sedang berupaya untuk menjaga bahkan meningkatkan ekonomi Indonesia ditengah-tengah tantangan pelemahan ekonomi global, agar berdaya saing dan memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak berbelit-belit, dimana Omnibus Law bakal menjadi salah satu ‘jurus sakti’ pemerintah untuk mengantisipasi gejolak-gejolak perekonomian yang ada.

Salah satu inovasi pemerintah dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional adalah dengan menerapkan skema Omnibus Law Perpajakan karena bisa tingkatkan daya beli, tingkat konsumsi dan nilai serta minat investasi di Indonesia karena diyakini akan menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha.

Secara umum, Omnibus Law Perpajakan adalah pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan dengan menyederhanakan, mencabut ataupun mengubah beberapa Undang-Undang yang sudah ada untuk menyasar satu isu perpajakan. Artinya, seluruh peraturan, ketentuan serta fasilitas perpajakan bakal diatur dalam satu UU agar tepat sasaran sehingga menjadi jawaban atas berbagai keruwetan dan tantangan di bidang perpajakan.

Hebatnya, RUU Omnibus Law di bidang perpajakan hanya terdiri dari 28 pasal namun mengamandemen 7 Undang-Undang (UU) yaitu UU PPh, UU PPn, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU pajak daerah dan retribusi daerah serta UU pemerintahan daerah.

Presiden Jokowi memasang batas waktu penyusunan rancangan Omnibus Law Perpajakan bisa rampung pada minggu ketiga Januari 2020 dan meminta agar visi besar dan framework draf RUU ini memiliki fokus yang jelas dan tetap dijaga konsistensinya, sehingga sinkron dan terpadu.

Presiden Jokowi tak ingin RUU Omnibus Law ini menjadi tempat untuk menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga saja. Selain itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar draf RUU Omnibus Law ini disampaikan ke publik sebelum dibahas di DPR.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal, Wahyu Hidayat, dalam kuliah umum perpajakan kontemporer bertajuk “Kupas Tuntas Omnibus Law Perpajakan” yang digelar PKN STAN awal bulan Januari, mengungkapkan bahwa substansi RUU Omnibus Law Perpajakan bermuara pada penguatan perekonomian dari beberapa sisi, diantaranya mendorong peningkatan pendanaan investasi dan penerapan sistem teritori untuk penghasilan.

Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan untuk menegaskan subjek pajak orang pribadi dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela sehingga dengan adanya RUU ini diharapakan agar keadilan iklim usaha di dalam negeri pun menjadi lebih kondusif dengan termuatnya peraturan yang sebelumnya belum sempurna.

Untuk diketahui, terdapat enam klaster atau poin penting yang menjadi fokus dalam omnibus law perpajakan, yakni penurunan pajak penghasilan badan dan bunga denda pajak untuk menarik investasi, mengimplementasi sistem teritorial, di mana penghasilan perusahaan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia, pajak pribadi, peningkatan kepatuhan perpajakan, penerapan pajak elektronik dibuat sama dengan sistem perpajakan biasa dan terkakhir memasukkan seluruh insentif pajak dalam satu klaster, yaitu tax holiday, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus, dsb.

Harapannya agar investasi di Indonesia bergeliat, daya saing dari perusahaan-perusahaan nasional bisa setara dengan yang ada dari luar negeri dan memberikan proteksi-proteksi bagi para pelaku industri.

Perlu menjadi catatan penting bagi kita bahwa yang nantinya diuntungkan dengan adanya Omnibus Law Perpajakan adalah semua lapisan yang terkait, mulai dari pengusaha, investor hingga kelompok pekerja karena dengan regulasi yang lebih fleksibel, arus dagang dan investasi bakal lebih melonjak yang tentu saja berdampak juga pada pembukaan lapangan pekerjaan yang lebih luas.

Khusus untuk kelompok pekerja atau buruh bakal ada juga UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang bertujuan untuk melindungi hak-hak kaum buruh dan menekan angka pengangguran. Karena itu, rencana pematangan Omnibus Law sebagai jawaban mangkraknya regulasi di Indonesia sangat penting untuk didukung segenap rakyat Indonesia.

Untuk menuju kepada cita-cita Indonesia maju, masyarakat diharapkan agar dapat memahami dan menyikapi dinamika peraturan di bidang perpajakan, karena jika penyederhanaan regulasi ini berhasil akan berdampak positif dan bukan tak mungkin Indonesia akan menjadi negara yang cukup mumpuni di sektor perekonomiannya. Sehingga RUU Omnibus Law Perpajakan layak didukung oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pemerhati Sosial Ekonomi

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

September 14, 2026

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

September 14, 2026

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026 Jakarta – Pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu Koperasi…

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global Oleh : Gavin Asadit…

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.