• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Akan Berdampak Positif Bagi Ekonomi Indonesia

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Akan Berdampak Positif Bagi Ekonomi Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 2 February 2020

Oleh: Alfisyah Kumalasari

Pemerintah di bawah arahan Presiden Jokowi sedang melakukan finalisasi terobosan payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) bernama Omnibus Law cipta lapangan kerja.

RUU Omnibus Law merupakan upaya Pemerintah untuk memecahkan kebuntuan berbagai persoalan yang selama ini menghambat. Kehadiran RUU tersebut diharapkan mampu menghadirkan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Setiap tahun angkatan kerja baru bertambah sebanyak 2 Juta orang, dan Pemerintah mengupayakan pertumbuhan ekonomi 6% per tahun. Untuk itu dibutuhkan dana investasi sebesar Rp 4.800 Triliun karena dibutuhkan Rp 800 Triliun setiap 1% pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan Perluasan Lapangan Kerja yang memerlukan Investasi, dan upaya Perlindungan Pekerja (existing). Sehingga dalam rangka penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan perlindungan bagi pekerja, diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sektor ketenagakerjaan.

Konsep awal cikal bakal Omnibus Law berawal Pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024, pada 20 Oktober 2019 di MPR. Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi membahas upaya membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis, Pemerintahan akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM. Selain itu, investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong demi mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja antara lain melalui berbagai program Kartu Prakerja, Peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan Penyediaan perumahan pekerja. Omnibus law cipta lapangan kerja mencoba sebagai jawaban untuk perluasan lapangan kerja & perlindungan pekerja. Omnibus law mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang dicoba disederhanakan sehingga jadi payung hukum yang bisa fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi yang terdiri 11 atas kluster, antara lain: Penyederhanaan Perizinan, mencakup 522 UU terdiri dari 770 pasal, Persyaratan Investasi, mencakup 13 UU terdiri dari 24 pasal, Ketenagakerjaan, mencakup 3 UU terdiri dari 55 pasal, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, mencakup 3 UU, terdiri dari 6 pasal, Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal, Dukungan Riset & Inovasi mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal, Administrasi Pemerintahan ada 2 UU sebanyak 14 pasal, Pengenaan Sanksi mencakup 49 UU mencakup 295 pasal, Pengadaan Lahan, mencakup 2 UU, sebanyak 11 pasal, Investasi dan Proyek Pemerintah, mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal, dan Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU, sebanyak 38 pasal.

Jika UU Omnibus Law diresmikan dan iklim kondusif di bidang industri dapat terjaga diyakini akan memberi dampak positif bagi bisnis properti. Hal tersebut dapat terjadi karena Omnibus Law akan memberi kemudahan dari sisi proses perizinan lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga ketenagakerjaan. Kepala Riset Reliance Sekuritas Lanjar Nafi menyampaikan, permintaan sektor properti diyakini akan terus tumbuh, apalagi dengan Omnibus Law, pengembang diberi kemudahan sehingga ujungnya konsumen pun mendapat keuntungan. Secara keseluruhan omnibus law ini akan banyak menguntungkan pengusaha, termasuk di sektor properti. Seharusnya pengusaha juga akan mampu mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut. Terlebih lagi dari beberapa perusahaan properti yang sedang gencar ekspansi, dengan kemudahan mengakses pembiayaan properti, maka penjualan pun diyakini akan semakin naik.
Omnibus Law mutlak dibutuhkan karena banyak regulasi yang menekan pengusaha termasuk sektor properti yang perlu banyak perizinan. Padahal Indonesia masih ada persoalan ketimpangan akses terhadap rumah. Permintaan properti diperkirakan memang cukup positif, suku bunga yang terus ditahan pada zona rendah akan meningkatkan minat konsumen untuk melakukan KPR sebelum suku bunga kembali naik.

Perampingan aturan yang menghambat investasi asing melalui undang-undang omnibus (omnibus law) merupakan sebuah game changer. Kehadiran omnibus law, berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

September 14, 2026

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

September 14, 2026

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026 Jakarta – Pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu Koperasi…

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global Oleh : Gavin Asadit…

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.