• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Perpindahan Ibu Kota Negara Mengoptimalkan Pemerataan Pembangunan

Perpindahan Ibu Kota Negara Mengoptimalkan Pemerataan Pembangunan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 27 January 2020

Oleh : Nellie Pattymahu

Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf bersama DPR terus mematangkan konsep pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa. Perpindahan Ibu Kota Negara diyakini mampu menstimulus pusat ekonomi baru dan meningkatkan pemerataan pembangunan wilayah lain di Indonesia.

Ibu kota negara selain menjadi pusat pemerintahan, juga merupakan etalase Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi negara-negara luar. Sudah 59 tahun sejak Peraturan Presiden No 2 tahun 1961, Jakarta menjadi ibu kota negara. Sejak itu Jakarta terus berkembang dari pusat pemerintahanan hingga saat ini menjadi pusat ekonomi dan kota metropolitan. Jakarta menjadi etalase Indonesia bagi dunia.

Akan tetapi sejak beberapa tahun terakhir, Jakarta sebagai ibu kota negara sering dilanda banjir. Bahkan pada tahun 2015, banjir melanda hingga masuk ke istana Presiden. Pada tahun 2019 hingga memasuki 2020, banjir tetap menjadi masalah besar di Jakarta. Berbagai proyek normalisasi dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, namun belum optimal untuk mengatasi masalah ini.

Kepadatan penduduk, masalah sampah, kurangnya daerah resapan air, ketidakcukupan kapasitas saluran air, hingga kondisi tanah Jakarta yang berada di bawah permukaan air laut menjadi instrumen penyebab banjir di Jakarta.

Citra kota Jakarta yang seharusnya baik karena merupakan etalase Indonesia bagi negara luar, menjadi porak poranda akibat berita tentang banjir yang tiap tahun berseleweran di berbagai media cetak maupun online dalam dan luar negeri.

Selain banjir, kemacetan juga menjadi masalah yang sulit diatasi di Jakarta. Banyak jalan tol di sekitar Jakarta yang seharusnya menjadi jalur bebas hambatan juga mengalami kemacetan panjang. Di tengah-tengah mobilitas masyarakat kota yang tinggi, kemacetan menyebabkan masyarakat menjadi stres dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Masalah lain di Jakarta adalah masalah sosial. Sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat kegiatan perekonomian, Jakarta adalah magnet bagi banyak orang untuk datang mengadu nasib mencari peruntungan.

Selama puluhan tahun Jakarta menarik begitu banyak orang termasuk mereka yang tidak mempunyai keahlian dan kemampuan yang mumpuni. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk di Jakarta yang terus mengalami peningkatan dan mencapai 10,5 juta jiwa pada tahun 2019. Hasilnya adalah over capacity yang berdampak pada terciptanya berbagai masalah sosial. Kepadatan penduduk berkontribusi pada pemukiman kumuh, pengangguran, masalah sampah, dan kriminalitas.

Melihat kondisi di atas maka Jakarta sudah tidak lagi representatif menjadi ibu kota negara saat ini. Oleh karena itu, sudah tepat sikap pemerintah untuk mempersiapkan pemindahan ibu kota negara. Ibu kota yang baru akan difasilitasi dengan infrastruktur yang memadai untuk mendukung mobilitas yang tinggi. Infrastruktur yang dibangun dan ditata untuk menjadikan ibu kota tersebut menjadi etalase terbaik negara ini.

Pemindahan ibu kota negara juga akan mengoptimalkan pemerataan pembangunan. Pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) di ibu kota baru akan berdampak pada daerah-daerah di sekitarnya.

Ibu kota baru yang terletak di wilayah tengah Indonesia akan menjadi tempat ideal untuk melakukan pemerataan pembangunan. Pembangunan SDM di wilayah timur dan barat akan mudah dilakukan dan dikembangkan. Dengan demikian, pada saat bonus demografi terjadi Indonesia telah siap dengan SDM yang unggul bagi pembagunan negara.

Masyarakat yang berada di wilayah timur dan barat Indonesia akan berinteraksi di tengah Indonesia, serta membentuk budaya baru, masyarakat ibu kota yang tidak stres dengan masalah lingkungan dan sosial lainnya.

Indonesia akan membentuk masyarakat yang mau untuk bersikap toleran dan tidak arogan. Karena pembangunan dari tengah Indonesia, akan lebih efektif untuk mewujudkan cita-cita bernegara, yakni masyarakat beradab, sejahtera, adil dan makmur.

Dan pada akhirnya, pemindahan ibu kota juga dapat memberikan kontribusi pada upaya penyelesaian masalah-masalah yang ada di Jakarta. Adanya ibu kota baru akan mengurangi pertumbuhan penduduk di Jakarta dan bahkan mungkin dapat mengurai kepadatan penduduk karena sebagian masyarakat mungkin akan berpindah ke ibu kota yang baru.

Untuk itu seluruh warga Indonesia sudah seharusnya mendukung program pemindahan ibu kota negara. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang bangga dengan bangsanya sendiri dan percaya diri menjadi bangsa yang besar.

Selain itu, program ini menunjukan bahwa komitmen pemerintah tidak hanya melakukan perencaaan pembangunan untuk daerah Jawa saja (Jawa sentris). Namun untuk seluruh daerah di wilayah Indonesia. Dengan demikian pemindahan ibu kota merupakan usaha untuk menjadikan Negara Indonesia menjadi negara yang besar ditengah-tengah kompetisi dunia.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak Oleh: Yandi Arya Adinegara Kebakaran hutan dan…

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.