• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mewaspadai Gerakan Radikal di Indonesia

Mewaspadai Gerakan Radikal di Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 23 January 2020

Oleh : Edi Jatmiko

Radikalisme masih menjadi kekhawatiran yang perlu diantisipasi masyarakat dan Pemerintah. Pasalnya, paham Anti Pancasila tersebut mampu memicu aksi kekerasan bahkan teror, sehingga dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

Permasalahan radikalisme di Indonesia merupakan masalah nasionalisme yang saat ini sudah terkikis. Terdapat 3 tahapan doktrin radikalisme. Hal tersebut dimulai dari Iman, berlanjut ke Hijrah dan puncaknya pada Jihad.

Tahap jihad merupakan tahap terakhir yang membuat seseorang menjadi radikal. Hal itu karena dalam tahapan ini terdapat prinsip untuk memerangi orang kafir, baik melalui perkataan maupun perbuatan.

Prof. Mark Woodward dari Arizona State University mengatakan sebagai sebuah ideologi, radikalisme sangat dimungkinkan tumbuh dimana saja, termasuk agama. Bahkan, di dalam agama yang sama sekalipun sangat mungkin muncul aliran yang berbeda, ada yang mendukung pluralisme dan ada pula yang cenderung radikal.
Sementara itu Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengakui, persoalan radikalisme di Indonesia sudah mulai meningkat sejak 10 tahun terakhir.

Pihaknya menilai, selama 10 tahun terakhir ini alarm adanya gerakan radikalisme di Indonesia sesungguhnya sudah berbunyi. Termasuk ketika Indonesia sedang melakukan agenda Pemilu serta menurunnya kualitas toleransi di Indonesia.
Pemilu pada tahun lalu sarat dengan adanya politik identitas, bahkan sampai ada sekelompok orang yang mengatakan haram memilih salah satu capres. Hal tersebut sudah pasti salah satu bentuk politisasi agama.

Hasil kajian dari Wahid Institute menunjukkan sekitar 0,4 persen atau sekitar 600.000 Warga Negara Indonesia (WNI) pernah melakukan tindakan radikal. Data tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk dewasa yakni sekitar 150 juta jiwa. Karena tidak mungkin balita terlibat dalam gerakan radikal.

Pihaknya juga mengatakan bahwa sikap intoleran di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari sebelumnya, dari 46 % naik menjadi 54 %.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Azyumardi Azra memaparkan, paham radikal yang menganggap pemahamannya paling benar juga telah menyusup ke sekolah menengah melalui tenaga pendidik.

Hasil survei dari lembaga kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP), yang dipimpin oleh Prof Dr Bambang Pranowo, yang juga merupakan Guru Besar Sosiologi Islam di UIN Jakarta pada 2010 lalu, menunjukkan bahwa hampir 50% pelajar setuju dengan tindakan radikal.

Data tersebut juga menunjukkan 25% siswa dan 21 Guru menyatakan bahwa Pancasila tidak relevan lagi. Sementara 84,8% siswa dan 76,2% guru setuju dengan penerapan syariat Islam di Indonesia.
Hal tersebut tentu tidak dapat dibiarkan, jangan sampai paham radikal masuk ke sekolah sehingga nantinya para lulusan sekolah tersebut akan terus mengakar kepada generasi dibawahnya.

Sudah pasti fakta tersebut menjadi tantangan tersendiri, sehingga Para tenaga pendidik dan jajaran kementerian Pendidikan harus memiliki strategi dalam memberikan pemahaman kepada para siswa bahwa Indonesia adalah bangsa yang memiliki keanekaragaman dan hal tersebut adalah anugerah bagi Indonesia.

Empat Pilar MPR juga seyogyanya disosialisasikan kembali dalam rangka mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa. Dengan begitu, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada kesempatan berbeda Dosen Politeknik Negeri Manado Hery Wensen dan Kepala Sekolah SD Inpres Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan, Sjadrie Pengemanan, mengusulkan agar Pancasila dijadikan mata pelajaran sejak dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga telah menyambut positif wacana terkait Pendidikan Pancasila agar kembali masuk dalam mata pelajaran.
Hal ini tentu patut kita kawal dan kita dukung karena menyangkut karakter generasi penerus terutama masa depan keutuhan bangsa dan negara Indonesia.

Radikalisme itu satu paham yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara dengan cara melawan aturan, kemudian merusak cara berpikir generasi baru. Baik orang Islam atau bUkan orang Islam, kalau melakukan aksi teror tentu bisa disebut sebagai radikal.

Dirjen Pendidikan Islam saat ini telah membuat edaran kepada rektor-rektor perguruan tinggi untuk membuat pusat kajian yang bertujuan untuk melakukan upaya moderasi dalam beragama. Iklim keagamaan yang toleran, moderat, damai dan inklusif haruslah dikembangkan terutama untuk memahami keberagaman.

Salah satu hal paling mungkin dilakukan adalah, ajarkan murid, siswa atau anak didik tentang keberagaman dan kebhinekaan, selain itu tanamkan nilai toleransi terhadap sesama warga negara Indonesia.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak Oleh: Yandi Arya Adinegara Kebakaran hutan dan…

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.