• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Melindungi Buruh dan Pengusaha Secara Adil

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Melindungi Buruh dan Pengusaha Secara Adil

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 5 January 2020

Oleh: Alfisyah Kumalasari

Kerancuan skema omnibus law yang ditakutkan sejumlah pihak akan segera terjawab. Bahkan, penerapannya diniiai akan menguntungkan pihak buruh dan pengusaha. Termasuk terciptanya lapangan kerja baru dan mudahnya perizinan bagi pengusaha.

Pro kontra penerapan skema Omnibus law sebagai jalan penyederhanaan regulasi yang ruwet dan tumpang tindih masih bergulir. Padahal poin-poinnya telah diinformasikan secara garis besar dan jelas. Namun, memang masih dimatangkan agar tak ada yang terlewat. Tapi bukan rahasia lagi, polemik-polemik terkait kebijakan negara akan mendulang bisik-bisik yang terkadang tak sesuai realita.
Intinya harus menunggu dengan tenang dan sabar, serta singkirkan segala prasangka. Toh segala upaya yang dilakukan pemerintah demi terwujudnya kesejahteraan nasional, untuk seluruh warga Indonesia.

Menurut Edbert Gani, peneliti CSIS Departemen Politik dan Perubahan Sosial, berpendapat bahwa omnibus law ini dibuat untuk menyederhanakan perizinan dan juga regulasi. Yang mana targetnya ialah penyederhanaan perizinan, investasi, dan tumpang tindih regulasi.
Dalam pidatonya, Jokowi memang menyebutkan betapa pentingnya penyederhanaan birokrasi.

birokrasi harus dilakukan besar-besaran, termasuk Investasi untuk mendukung penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong, imbuhnya
Menurut Edbert, undang-undang ini merupakan salah satu solusi yang hendak ditawarkan Jokowi terkait arus investasi. Apalagi, Indonesia tak memperoleh sumbangsih dari perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Selain itu nilai Incremental capital out ratio (ICOR) Indonesia lebih buruk dari negara-negara tetangga. ICOR ialah besaran yang menunjukkan besarnya investasi yang dibutuhkan guna meningkatkan satu unit output. Nilai ICOR yang tinggi menandakan investasi yang masuk secara makro masih dinilai kurang efisien.

Sementara itu, penggenjotan ekonomi melalui investasi dapat berpengaruh pada kebijakan tentang undang-undang ketenagakerjaan sendiri. Untuk mempermudah investasi ke Indonesia, tentu saja ketenagakerjaan jadi salah satu problematika. Namun, untuk UU Cipta Lapangan Kerja ini akan menyasar UU Ketenagakerjaan. Yang disebut pula akan mampu menguntungkan pihak buruh dan juga pengusaha.

Edbert tak menampik jika regulasi-regulasi ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas mangkraknya investasi di Indonesia. Tapi, menurutnya, hal ini tak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak para pekerja.
Agar perekonomian Indonesia dapat berkembang tanpa merugikan pekerja, pemerintah dan DPR perlu memberikan lampu hijau terkait akses naskah RUU itu sendiri dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Seringkali dalam sebuah komunikasi pembuatan UU, masyarakat sipil—baik yang terdiri dari akademisi, LSM, serikat sulit untuk mendapatkan akses terhadap naskah yang hendak digarap.

Sejalan dengan pernyataan Edbert, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, semua pemangku kepentingan harus dilibatkan dalam membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Apalagi, RUU tersebut membahas langsung kepentingan kelompok buruh.
Dia menyatakan, harus melibatkan tripartit, yaitu unsur pekerja, pengusaha, dan juga pihak pemerintah. Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus diatur secara adil dan berimbang. Termasuk dalam hal pengupahan.

Terkait wacana mengubah sistem upah, Saleh menilai, hal itu harus mendapat persetujuan kalangan buruh dulu. Apabila selama ini para buruh sudah merasa baik dengan sistem upah minimum, itu tentu perlu dipertahankan (atau) bahkan perlu ditingkatkan. Bila ada nuansa yang mengarah pada penghapusan sistem upah minimum tersebut, tentu perlu diperhatikan dan dikawal perihal pelaksanaannya.
Anggota Komisi VI DPR Deddy Sitorus juga sepakat kelompok buruh wajib dimintai pendapat. Kendati demikian, ia meminta publik tidak berspekulasi dulu mengenai beragam isu terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Apalagi, hingga kini DPR belum menerima draf RUU terkait.

Lebih lanjut Kebijakan Omnibus Law ini bertujuan demi terciptanya Dunia Usaha Yang Handal serta Terbukanya Lapangan Kerja dan Sejahterahnya Tenaga Kerja. Hal ini turut didukung bahwa perekonomian negara diyakini akan meningkat sekitar 7 persen melalui skema omnibus law. Skema ini tak hanya mampu memangkas keruwetan aturan tatanan ekonomi Indonesia, namun juga menguatkan terobosan-terobosan para pelaku usaha yang sebelumnya terhambat oleh sejumlah aturan.

Melalui beragam inovasi dunia perniagaan tentunya akan lebih membuka peluang usaha lain yang mana dapat dimanfaatkan untuk menekan angka pengangguran di Indonesia yang lumayan besar. Dengan penekanan angka pengangguran maka dipastikan kesejahteraan warga negara akan dapat meningkat. Pendapatan perkapita negara-pun turut melesat sehingga tak menutup kemungkinan Indonesia maju akan lebih cepat diraih.

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.