• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mendukung Penyederhanaan Regulasi

Mendukung Penyederhanaan Regulasi

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 20 December 2019

Oleh : Edi Jatmiko

Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diklaim mampu naik kelas melalui upaya penyederhanaan regulasi. Dengan adanya penyederhanaan tersebut, maka geliat ekonomi diperkirakan akan tumbuh.

Sudah barang tentu perhatian pemerintah dalam hal ekonomi menjadi prioritas. Karena sistem perekonomian ini merupakan basis berjalannya suatu negara. Melalui ekonomi masyarakat mampu menciptakan iklim pertumbuhan bagi kesejahteraan kehidupan dan pemerintahan. Tak menampik, jika sistem ekonomi di Indonesia memiliki tatanan yang sedikit ruwet, sehingga perlu adanya upaya guna membuat hal ini dapat berjalan lancar.

Maka dari itu, langkah penyederhanaan regulasi dan tahun baru ini dinilai cukup preventif untuk membuat pertumbuhan ekonomi menguat kedepannya. Apalagi menjelang tahun baru ini ditengarai memposisikan pemerintah dan masyarakat di titik rawan. Yakni, meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok seiring berkurangnya pasokan produk ke pasaran.

Dalam hal ini, ketersediaan bahan pangan menjelang pergantian tahun memiliki dominasi dalam perjalanan ekonominya. Mulai dari pasokan barang, pendistribusian barang yang mana juga berdampak pada regulasi di sejumlah sektor. Yakni, pengusaha dalam kategori usaha Mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Basis utama dalam kegiatan ekonomi ialah dua hal yaitu, supply dan demand. Preferensi konsumen terhadap suatu produk akan menentukan berapa kuantitas yang akan mereka beli. Sehingga produsen akan melihat fluktuasi pasar dan memperkirakan berapa banyak yang akan diedarkan di pasaran. Dengan pertimbangan, pemasaran, beserta faktor lain yang ditengarai akan menciptakan ekuilibrium harga pasar.

Kegiatan ekonomi antar kedua pihak yang berlangsung bebas dan sukarela kemudian memiliki sebuah aturan yang diterapkan oleh pemerintah guna mengontrol harga pasar. Jika berbicara kontrol pasar ini umumnya, akan menuju kepada kegagalan dan berakibat atas alokasi sumber daya yang tidak efisien serta penurunan kesejahteraan ekonomi.
Sementara itu, regulasi di sejumlah sektor di Indonesia ini terkesan ruwet dan lambat dalam penangannya.

Sehingga Presiden Jokowi menginstruksikan untuk menyederhanakan sistem regulasi di Indonesia yang akan menghambat pertumbuhan UMKM dan juga investasi.
Menaikkan kelas UMKM, merupakan bagian dari tugas pemerintah. Untuk itu pemerintah harus menyiapkan regulasi yang mampu mendukung peningkatan tersebut, termasuk regulasi peminjaman modal.

Sementara pihak Kemenkop dan UMKM menjelaskan kalau memang masih banyak regulasi yang tumpang tindih dan seringkali bermasalah. Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UMKM Luhut Prajanto menyatakan, terdapat kurang lebih 71 undang-undang (UU) yang memang harus dibenahi.

Sesuai intruksi Presiden, seluruh sistem regulasi ini akan dibenahi melalui metode “Omnibus Law”. Metode tersebut ialah penggabungan antara beberapa regulasi menjadi satu yang nantinya akan bernama UU Cipta Lapangan Kerja. Metode ini menjadi cara alternatif, sebagai solusi perundang-undangan yang berbenturan secara vertikal dan horizontal guna memberikan kemudahan bagi sektor UMKM.

Selain itu, pihak Kemenkop dan UMKM juga telah membuat program untuk mengembangkan UMKM. Namun, tetap terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM ini.

Disisi lain, Persoalan birokrasi terkait perizinan yang berbelit-belit dan ribet masih menjadi polemik di Tanah Air. Ribetnya mengurus perizinan membuat para investor enggan berinvestasi.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga menyebutkan Indonesia telah mengalami obesitas regulasi, dengan banyaknya regulasi dari tingkatan undang-undang hingga peraturan daerah. Mengakibatkan sejumlah tatanan regulasi menjadi tumpang-tindih dan menimbulkan berbagai permasalahan.

Menurut Pramono, pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah penataan atas regulasi tersebut. Namun, upaya itu belum cukup untuk mengatasi masalah regulasi yang dinilai begitu kompleks.

Dalam rangka mengatasi obesitas peraturan perundang-undangan yang memiliki implikasi pada keruwetan dalam pelaksanaannya, maka gagasan Omnibus Law dianggap sebagai jalan alternatif untuk menyelesaikan dampak konflik regulasi (disharmoni) dan juga obesitas.

Semoga penerapan langkah ini segera mampu mengatasi segala masalah carut marut regulasi di semua sektor khususnya ekonomi. Karena ekonomi mempunyai peranan penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Lebih lanjut, jika para pelaku UMKM mampu meningkatkan kinerjanya, bukan tak mungkin menjelang tahun baru ini dampak penyederhanaan regulasi akan mampu menstabilkan perekonomian pemerintah. Pasokan bahan pangan aman, harga aman, pendistribusian aman dan sektor UMKM tetap bisa meraup keuntungan.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional  Oleh: Ricky Rinaldi Pemerintah terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dengan menempatkan investasi sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan jangka panjang. Dalam arah kebijakan menuju 2027, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperoleh peran strategis sebagai instrumen untuk mengoptimalkan aset negara, memperkuat investasi, dan mendorong pembangunan sektor-sektor strategis. Kehadiran Danantara menunjukkan upaya pemerintah membangun sumber pertumbuhan baru yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi tersebut dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026 lalu. Presiden menyebut Danantara sebagai dana kedaulatan yang harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas bangsa dalam jangka panjang. Danantara karena itu diarahkan bukan sekadar sebagai pengelola aset negara, melainkan sebagai bagian dari strategi investasi dan pembangunan sektor strategis yang memberikan manfaat berkelanjutan. Arah tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan dalam mengelola kekuatan ekonomi nasional. Aset negara perlu ditempatkan pada kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kapasitas industri, mempercepat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan nasional. Melalui pengelolaan yang terintegrasi, Danantara diharapkan mampu menghubungkan kekayaan negara dengan kebutuhan investasi serta proyek pembangunan yang memiliki nilai strategis dan manfaat jangka panjang. Peran Danantara semakin penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa konsolidasi aset Danantara dapat menjadi katalis peningkatan investasi. Danantara dapat memaksimalkan aset dan proyek untuk menarik partisipasi sektor swasta dan pelaku ekonomi nonpemerintah. Dengan demikian, investasi negara dapat menciptakan efek crowd-in, yakni mendorong dunia usaha meningkatkan ekspansi, membuka fasilitas produksi baru, dan memperluas kegiatan bisnis. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaku ekonomi. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan sektor swasta berkembang. Investasi Danantara dapat menjadi pemicu awal yang kemudian diikuti modal swasta sehingga kapasitas ekonomi nasional meningkat secara lebih luas. Sinergi tersebut juga berpotensi memperbesar penciptaan lapangan kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Strategi investasi Danantara diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan potensi dampak luas. Delapan sektor utama yang menjadi fokus meliputi energi terbarukan, mineral, infrastruktur digital, infrastruktur dan utilitas, real estat, layanan keuangan, pangan dan pertanian, serta layanan kesehatan. Pemilihan sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun fondasi pertumbuhan baru yang lebih bernilai tambah.…

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara…

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif  

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif Jakarta – Transformasi dan restrukturisasi Badan…

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi  Oleh: Hanan Alfawazi Ketahanan energi merupakan salah satu fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Tanpa pasokan energi yang cukup, terjangkau, dan dapat diandalkan, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, arah kebijakan energi Indonesia pada 2027 memiliki arti strategis, bukan sekadar sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian nasional. Kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, sementara produksi minyak nasional menghadapi tekanan penurunan alamiah. Pada saat yang sama, dinamika geopolitik global membuat harga dan pasokan energi semakin sulit diprediksi. Kondisi tersebut membuat penguatan sumber energi domestik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Dalam konteks tersebut, target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 950 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2027 menjadi salah satu instrumen penting. Target tersebut dinilai realistis oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, terutama dengan melihat peluang optimalisasi lapangan produksi yang telah ada serta pengembangan sumur-sumur baru. Namun, peningkatan lifting tidak dapat dicapai hanya dengan menetapkan target. Sektor hulu migas membutuhkan investasi, teknologi, kepastian regulasi, serta proses pengembangan lapangan yang efisien. Tantangan natural decline juga harus dihadapi secara serius karena sebagian lapangan migas nasional telah memasuki fase produksi yang matang. Anggota Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman melihat masih terdapat ruang untuk menahan laju penurunan alamiah tersebut melalui optimalisasi sumur eksisting dan pengembangan sumur baru. Pengembangan wilayah frontier serta penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) juga menjadi bagian dari pilihan strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi nasional. Artinya, kebijakan peningkatan lifting harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka produksi dalam satu tahun anggaran, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan investasi dan penemuan cadangan baru. Jika investasi hulu berjalan konsisten, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat ekosistem industri migas nasional.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.