• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mengapresiasi Stafsus Pilihan Jokowi

Mengapresiasi Stafsus Pilihan Jokowi

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 28 November 2019

Oleh : Aldia Putra

Presiden Joko Widodo menunjukkan salah satu gebrakannya di periode keduanya, yakni dengan diangkatnya staf khusus dari kalangan milenial. Tak hanya itu, menariknya salah satu staf khusus tersebut berasal daru kalangan disabilitas Angkie Yudistia yang selama ini memperjuangkan penyandang disabilitas.
Angkie Yudistia merupakan difabel yang menjabat sebagai CEO Thisable Enterprise, Angkie lahir di Medan pada 5 Juni 1987. Ia merintis perusahaan tersebut di usia 25 tahun. Fokusnya adalah misi sosial untuk membantu kaum difabel.
Sebelumnya ia merupakan lulusan dari London School of Public Relation (LSPR), Jakarta jurusan periklanan. Ia juga meraih gelar master bidang komunikasi pemasaran dari perguruan tinggi yang sama.

Dihadapan para wartawan, dia juga memperkenalkan dirinya dengan bahasa isyarat saat sesi tanya jawab berlangsung. Angkie mengungkapkan rasa bangganya bisa dipilih Jokowi untuk menjadi Staf Khusus.

Dengan diangkatnya Angkie Yudistia tersebut, tentu kita patut memberikan penghormatan kepada pemerintah. Hal tersebut membuktikan bahwa di era keterbukaan ini, siapapun bisa berkiprah luas untuk bangsa.
Tentu saja pertimbangan Jokowi dalam memilih perempuan berusia 32 tahun tersebut menunjukan bahwa pemerintah memiliki visi untuk memberdayakan kaum disabilitas.

Perusahaan Thisable yang dibidaninya tersebut bertujuan agar kelompok disabilitas di Indonesia memiliki kemampuan, keterampilan dan menyalurkannya ke dunia kerja, terutama dalam industri ekonomi kreatif. Menurut Angkie, saat ini kelompok disabilitas masih kesulitan dala memperoleh pekerjaan.
Keberadaan Thisable Enterprise berhasil melahirkan sinergi dengan start-up dari Indonesia yakni Go-Jek, dimana para penyandang disabilitas dibawah naungan tersebut disalurkan untuk menjadi tenaga pekerja pada sejumlah layanan Go-Jek, seperti Go-Massage, Go-Clean, Go-Auto maupun Go-Glam, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyandang disabilitas.

Angki menuturkan, sudah waktunya disabilitas bukan menjadi kelompok minoritas, tetapi kami dianggap setara.
Selain sebagai CEO, Angkie juga merupakan seorang penulis yang telah menelurkan 3 buah buku yang bertajuk Menembus Batas, Setinggi Langit dan Sociopreneur.

Selain didaulat sebagai staf khusus, Angkie juga dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk menjadi juru bicaranya dalam bidang sosial. Dalam kesempatan tersebut Angki mengungkapkan bahwa dirinya siap membantu Presiden sepenuh hati menuju Indonesia Inklusif dan tentunya lebih ramah disabilitas.

Ia pun merasa bangga mendapatkan kesempatan oleh Presiden untuk menyuarakan 121 juta disabilitas di seluruh Indonesia. Karena menurutnya sudah saatnya suara disabilitas didengar.
Pada Oktober 2019 lalu, Angkie mendapatkan penghargaan sebagai Asia Women Marketer of the Year 2019 di Asia Marketing Federation yang berlangsung di Taipei, Taiwan.

Ia juga mendapatkan penghargaan Ikon Prestasi Pancasila 2019 dan menjadi penghargaan ke-21 selama ia berkarir. Apresiasi ini diberikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Tentunya, diantara semua Presiden yang menjabat, Mungkin baru Presiden Jokowi yang terlihat memiliki perhatian cukup besar kepada para penyandang disabilitas.
Hal tersebut terlihat saat Jokowi menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 di Lapangan Parkir Sumarecon, Bekasi, Jawa Barat. Dimana Jokowi mengawali sambutannya dengan menyapa para undangan dengan menggunakan bahasa isyarat.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengapresiasi prestasi yang ditorehkan oleh para penyandang disabilitas tersebut. Salah satunya saat perhelatan Asian Para Games yang dapat merebut 37 medali emas dan berhasil menempati peringkat kelima.
Jokowi sempat berpendapat bahwa prestasi para penyandang disabilitas itu harus diangkat untuk memberikan inspirasi dan motivasi kepada masyarakat untuk terus berprestasi.

Dengan terpilihnya staf khusus dari kalangan disabilitas, tentu muncul sebuah harapan agar para penyandang disabilitas tersebut untuk terus berkarya dan tak merasa kurang sedikitpun.
Penyandang disabilitas kelak tidak perlu merasa rendah diri atas kekurangan yang ada pada dirinya. Semua warga tentu memiliki hak yang sama, terutama hak untuk hidup dan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Gebrakan pemerintah dalam mengangkat staf khusus dari kalangan difabel, tentu diharapkan akan menjadi sambungan masyarakat yang mengalami disabilitas agar segala suara maupun keluh kesahnya bisa disampaikan kepada Presiden. Sehingga ruang dialog antara pemerintah dan para penyandang disabilitas dapat semakin meluas.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.