• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mencegah ASN Terpapar Radikalisme

Mencegah ASN Terpapar Radikalisme

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 24 November 2019

Oleh: Yudha Eko Wibowo

Maraknya penyebaran paham radikal ini sangat menyedot perhatian. Baik pemerintahan hingga ke lini masyarakat. Sebab paparannya telah menjangkau berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama hingga ASN (Aparatur Sipil Negara). Penyebaran radikalisme di kalangan ASN perlu untuk segera dicegah karena jika berkembang luas dapat menggangu jalannya pemerintahan.

Perkembangan paham radikal di Indonesia terlihat cukup signifikan. Meski telah berkurang, namun penyebaran pahamnya justru makin menyentuh segala kalangan. Sebut saja Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dilihat sekilas para pegawai ini terkesan netral dan tak memiliki pandangan yang fanatik. Namun, siapa yang tahu ketika beberapa nama karyawan ASN mencuat terkait kasus radikalisme. Kasus paling gress ialah penangkapan seorang pegawai BUMN terkait dengan bom Medan.

ASN dan Lembaga BUMN ditengarai menjadi lahan berhumus bagi radikalisme saat ini. Penyebaran paham radikal dinilai sebagai hal tak kasatmata. Kita tahu adanya intimidasi radikalisme kian meluas, tetapi kita tak akan tahu paham tersebut mampu menggeret seorang untuk terjun kedalamnya. Yakni seperti pegawai ASN ini.

Kendati dinilai tak kasatmata, hal ini bisa dikenali dari ciri-ciri yang menyertainya. Salah satunya ialah sifat intoleran, sifat ini adalah bentuk keegoisan seseorang yang tak mau menghargai pendapat maupun keyakinan orang lain. Bisa juga bersifat fanatik, benar sendiri, eksklusif dan menganggap orang lain salah bahkan cenderung menggunakan kekerasan guna meluluskan tujuannya.

Sudah banyak laporan warga berkenaan dengan pegawai ASN yang terpapar radikalisme ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Meski ciri-ciri radikalisme mudah ditemukan di lingkungan ini, khusus untuk proses hukumnya sendiri tidaklah sesederhana perkiraan. Sehingga masyarakat menyatakan keresahannya akibat kejadian tersebut. Apalagi pegawai ASN itu ibaratnya berdekatan dengan warga serta terjangkau oleh masyarakat luas.
Keresahan itulah yang menjadi dasar 12 kementerian dan lembaga memparafkan kerjasama guna menangani radikalisme di kalangan ASN dan lembaga sejenisnya. Selain itu juga diluncurkan sebuah portal aduan untuk melanyak radikalisme di kalangan ASN. Portal Aduan ini difungsikan untuk menampung pengaduan masyarakat atas ASN radikal.

Kini saatnya negara bertindak tegas terhadap ASN yang terkena radikalisme. Negara dilarang tunduk, bahkan bertekuk lutut terhadap ASN yang dinilai mendapatkan gaji dari uang yang bersumber dari rakyat. Maka dari itu, pemerintah kudu memastikan ideologi negara dan konstitusi adalah satu-satunya pedoman ASN dan bukan ideologi lainnya.
Terdapat dua strategi yang diatur dalam UU Antiterorisme yang diteken waktu itu. Yakni, kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Kontraradikalisasi merupakan upaya penanaman nilai-nilai keindonesiaan serta nilai-nilai anti kekerasan. Kontraradikalisasi ini bisa dilakukan melalui pendidikan formal maupun nonformal. Bisa juga dalam bentuk kerja sama dengan tokoh informal berkenaan dengan penanaman nilai-nilai kebangsaan.

Sementara Deradikalisasi ialah merupakan upaya yang terencana, terpadu, serta berkesinambungan. Yang mana bertujuan guna membalikkan atau menghilangkan radikalisme yang tengah terjadi. Agaknya memang dibutuhkan program khusus deradikalisasi untuk para ASN. Tak menampik jika saat ini pemerintah membuka hingga 150 ribu lebih formasi calon PNS yang akan disebar di 68 kementerian maupun lembaga, termasuk 462 pemerintah daerah. Sehingga pencegahan terhadap proses rekrutmen perlu untuk diterapkan.

Kewaspadaan akan kemungkinan calon pegawai negeri sipil yang terpapar radikalisme ini tak hanya cukup melalui tes kompetensi dasar dan juga kompetisi bidang. Namun, jika memang diperlukan pemerintah bisa menelusuri rekam jejak digital para calon ini berkenaan dengan radikalisme. Sebab, dalam perjalanannya, rekam jejak digital tak bisa mengelabui karakter seseorang yang terpapar paham radikal.

Mungkin saja melacak jejak digital seluruh pegawai BUMN dan ASN berguna sebagai bahan acuan. Dengan begitu, bagi mereka yang nyata-nyata terpapar radikalisme bisa dengan segera dijerat hukum yang kemudian selanjutnya bisa direhabilitasi agar dapat kembali ke jalan yang benar. Hal ini bisa menjadi cara ampuh guna memutus mata rantai radikalisme di kalangan ASN dan juga BUMN.

Pemerintah tak perlu takut, sebab masyarakat dan seluruh warga negara mendukung penuh segala tindakan yang dapat menekan penyebaran paham radikal yang dapat memicu tumbuhnya terorisme. Jika terorisme makin meluncur bak roket tempur, maka akan semakin sulit untuk diperangi. Sehingga mulai dari sekarang ketegasan pemerintah harus diterapkan, agar paham radikal maupun radikalisme ini tak punya nyali untuk menyentuh lagi.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.