• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Internasional Mendukung Papua Bagian dari NKRI

Masyarakat Internasional Mendukung Papua Bagian dari NKRI

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 24 November 2019

Oleh : Rebecca Marian

Papua adalah pulau paling timur Indonesia. Masyarakat internasional pun mengakui Papua sebagai bagian tidak terpisahkan dari Indonesia. Klaim kelompok separatis yang ingin memerdekakan diri dari Indonesia dianggap mengada-ada.

Sebagai negara Sahabat, Selandia Baru menegaskan bahwa pihaknya mendukung kedaulatan Indonesia termasuk Papua agar tetap menjadi bagian dari NKRI, Selandia Baru juga menjelaskan segelintir oknum dari negaranya yang menyatakan dukungan kemerdekaan Papua disebut sebagai opini belaka.

Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya mengatakan, Selandia Baru itu selalu mendukung kedaulatan Indonesia, mereka senantiasa menghormati wilayah teritorial Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Mahfud MD juga menegaskan, bahwa Selandia Baru merupakan negara Sahabat Indonesia yang sangat mendukung integrasi atau keutuhan wilayah Indonesia termasuk sangat mendukung soal Papua sebagai bagian dari Indonesia.
Dirinya juga menambahkan bahwa dukungan dari Selandia Baru terkait keutuhan Papua sebagai bagian dari NKRI diperlukan bukan hanya secara politis saja, namun juga secara konstitusional.

Hal tersebut guna mempertahankan apa yang sudah menjadi keputusan internasional. Karena hukum internasional sudah menyatakan Papua itu bagian yang sah dari NKRI dan semua wilayah yang sudah menjadi bagian sah tersebut haruslah dipertahankan oleh negara yang bersangkutan dengan cara apapun.

Mahfud juga meluruskan terkait dengan dugaan isu pelanggaran HAM di Papua yang selama ini berkembang. Pada sebuah kesempatan, ia menjelaskan kepada anggota parlemen Selandia Baru kalau apa yang terjadi di Papua merupakan gerakan separatis.

Indonesia memiliki undang-undang yang menjamin hak negara untuk melakukan langkah-langkah terkait keamanan. Mahfud menegaskan kalau ada dugaan pelanggaran yang terjadi, hal itu merupakan efek dari konflik horizontal antar-kelompok.

Perlu kita ketahui Papua merupakan bagian Integral Indonesia sejak rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, sehar setelah Soekarno – Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945. Wilayah Papua secara umum merupakan daerah yang kaya akan keanekaragaman hayati, dengan berbadai sumber daya alam, suku serta bahasa.

Dari posisi geopolitik Papua berbatasan dengan Negara – negara yang memiliki kekuatan ekonomi global potensial mulai Filipina di sebelah utara, lalu merembet ke Hongkong, Taiwan, Jepang, hingga kepulauan pasifik dan benua Amerika di sebelah timur sedangkan di selatan berhadapan dengan Australia.

Namun, kenyataannya kondisi wilayah Papua masih belum berkembang sepenuhnya, hal ini tak lain dikarenakan kondisi sosial – keamanan yang belum stabil akibat terus berkembangnya gerakan kelompok separatis di wilayah tersebut.
Bahkan kelompok yang menginginkan Papua berpisah dari Indonesia tersebut, tak jarang terlibat baku tembak dengan aparat TNI/Polri, gangguan keamanan inilah yang menyebabkan pembangunan dari berbagai sektor terhambat.

Sementara itu, Masyarakat Papua juga tak hilang semangat dalam menyampaikan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka secara sadar menolak referendum dan intervensi asing terhadap persoalan Papua yang dapat memecah belah persaudaraan dan persatuan Indonesia.

Sampai kapanpun Papua adalah bagian dari NKRI dan tidak bisa dipisahkan. Semua warga negara harus tunduk pada hukum dan jika ada orang yang bersalah maka harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
NKRI dan Pancasila sudah final dan tidak dapat diubah, adalah kewajiban bagi seluruh bangsa untuk menjaga Indonesia dari segala upaya perpecahan.

Pada September lalu, sejumlah warga asal Papua yang tinggal di berbagai wilayah, menggelar aksi turun ke jalan dan menyatakan tak akan memisahkan diri dari NKRI. Karena itu, mereka berharap dukungan semua pihak agar Bumi Cenderawasih segera damai kembali.
Aliansi Masyarakat Peduli Papua saat menggelar aksi damai terseut tak lain merupakan bentuk dukungan bagi masyarakat Papua sebagai saudara sebangsa dan setanah air.

Pihaknya menegaskan bahwa Papua adalah bagian dari Kebhinekaan yang harus dijaga dan dirawat nilai luhur budayanya. Nilai yang dapat menyatukan wilayah-wilayah di bumi nusantara dari Sabang sampai Merauke.

Mereka juga menegaskan tidak ada keinginan rakyat Papua yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Pada dasarnya masyarakat papua adalah masyarakat yang cinta damai dan tidak suka dengan keributan atau kerusuhan apalagi perpecahan.

Oleh karena itu, sudah semestinya kita menjaga semangat persatuan Indonesia untuk menjaga wilayah Papua agar tidak memisahkan diri dari Indonesia, apalagi dengan adanya dukungan dari negara sahabat dan bahkan masyarakat asli Papua sendiri yang tetap berpendirian teguh agar Papua tetap bergabung dengan NKRI.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.