• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Isu Pencekalan Habib Rizieq Mengada-Ada

Isu Pencekalan Habib Rizieq Mengada-Ada

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 16 November 2019

Oleh : Muhammad Zaki (Pemerhati Sosial Politik)

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba-tiba bersuara menjelang Reuni 212. Dalam rekaman video yang beredar, HRS mengaku dicekal untuk pulang ke Indonesia. Namun, isu tersebut dianggap mengada-ada karena surat yang diduga bukti tersebut baru ditunjukkan sekarang dan hukum Indonesia tidak mengenal pencekalan lebih dari 6 bulan.

Isu pencekalan HRS diniali mengada-ada . Pasalnya, HRS dinilai memancing di air keruh dengan menuduh sejumlah pihak bersekongkol menghalanginya untuk pulang kampung. Nah, bukannya dia telah merasa nyaman sebagai tamu kehormatan di Arab Saudi? Lalu kenapa ingin segera pulang?

Sebelumnya ramai kabar akan dilaksanakannya reuni akbar 212 bertajuk “Munajat untuk Keselamatan Negeri. Maulid Agung dan Reuni Alumni 212” ini turut mengundang HRS. Bahkan, dirinya didapuk menjadi penceramah di acara akbar itu. Tak lepas aksi ini menggandeng tokoh politik guna meramaikan panggungnya. Sayang, yang diundang masih bercokol di negeri seberang, dengan denda overstaynya yang tak mampu dibayar. Alhasil, setelah memojokkan pemerintah, HRS terus menggulirkan isu agar para “fans” nya di Indonesia mau membantunya untuk pulang. Dan apa yang terjadi selanjutnya? Boro-boro meminta pemerintah secara halus dan terpuji, mereka mengecam jika sang imam sampai tak dipulangkan.

Alih-alih mendapatkan solusi, para pengikut setia HRS dikabarkan akan melakukan aksi galang dana untuk pemulangan pentolan FPI tersebut. Hal ini semakin menunjukkan bahwa sang imam sudah kebelet pulang untuk reuni tersebut bukan? Hingga ongkos buat mbayari dendanya disana harus dimintakan sumbangan. Lha katanya tamu kehormatan?

Suara sumbang HRS kini mulai sampai di telinga lembaga pemerintahan yang dinilai memilki wewenang dalam hal keimigrasian. Yakni, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut kabar lembaga ini akan memberikan klarifikasi terhadap pencekalan yang menimpa HRS. Keterangan pers ini akan dipimpin langsung oleh Ronny Franky Sompie, selaku Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pihaknya menilai jika selama ini polemik ada di keimigrasian. Maka dari itu perlu diadakan klarifikasi terkait isu-isu yang digulirkan HRS. Ronny menyatakan dengan tegas bahwa secara resmi pemerintah dalam khususnya Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum mengeluarkan pencekalan apapun terhadap sang imam besar FPI. Dirinya tak ingin ada prasangka jika lembaga ini berperan. Jadi, dapat disimpulkan bahwasanya tidak ada upaya apapun untuk menghalangi kepulangan HRS ke Indonesia.

Meski Habib Rizieq pernah mengatakan pencekalan bukan akibat pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran pidana. Namun lebih bersifat pada masalah keamanan. Dirinya turut memperkuat alibi dengan menunjukkan dua buah surat pencekalan. Lalu, alasan keamanan apakah yang dimaksud oleh HRS ini, mengingat pemerintah merasa tidak menghentikan maupun menghalangi langkah HR untuk kembali ke Nusantara. Pun dengan pendapat MenkoPolhukam Mahfud MD, semenjak dirinya berdinas di gedung baru pihaknya tak pernah mengeluarkan surat apapun seperti yang dituduhkan oleh HRS. Bahkan kabar terbarunya, menteri ini menantang guna memberikan bukti atas viralnya surat pencekalan itu.

Mahfud juga menambahkan, logikanya jika sampai ada pencekalan, maka aturan tersebut hanya berlaku hingga 6 bulan saja. Sementara Habib sudah sekitar 1,5 tahun berada di Arab Saudi merasakan kenyamanan. Sehingga dapat diartikan bahwa masalahnya bukan berada di pemerintah Indonesia, melainkan berada di pemerintah Saudi. Mahfud juga mempersilakan Habib untuk mengurus permasalahan yang menjerat dirinya di sana. Dirinya juga tak segan akan memberikan bantuan jika Habib membutuhkan. Sebab, dirinya juga memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh perlindungan sebagai warga negara Indonesia. Namun, tetap sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya.

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global  Oleh: Agus Yanuar Perekonomian Indonesia memperlihatkan daya tahan di tengah ketidakpastian global dengan mencatat pertumbuhan sebesar 5,47 persen secara tahunan pada kuartal III 2026. Angka yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi nasional masih bergerak positif, meskipun belum menyamai capaian awal tahun. Kinerja ini menjadi modal untuk menjaga optimisme, sekaligus pengingat bahwa ketahanan ekonomi perlu diperkuat melalui kebijakan konsisten dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2026 mencapai 5,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut memang lebih rendah daripada kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen, tetapi meningkat dibandingkan kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen dan kuartal III 2025 sebesar 5,04 persen. Perbandingan tersebut memperlihatkan momentum perekonomian masih terjaga, meskipun perkembangan setiap kuartal perlu dicermati agar perlambatan tidak berlanjut. BPS mencatat produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada kuartal III 2026 mencapai Rp6.741 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan tercatat sebesar Rp3.633,2 triliun. Seluruh lapangan usaha berhasil membukukan pertumbuhan positif. Kondisi ini menunjukkan pergerakan ekonomi tidak hanya bergantung pada satu bidang, melainkan ditopang berbagai sektor yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nasional. Lima lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap PDB adalah industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Edy Mahmud menyebutkan bahwa gabungan kelima sektor tersebut mencakup sekitar 65,31 persen dari total PDB nasional. Industri pengolahan memberikan kontribusi 19,22 persen, disusul pertanian 13,46 persen, perdagangan 13,24 persen, konstruksi 10,20 persen, serta pertambangan sebesar 9,19 persen. *Penulis merupakan pengamat kebijakan publik Dari sisi pertumbuhan, industri pengolahan meningkat 5,87 persen dan berhasil melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Kinerja tersebut memperlihatkan peran industri dalam menciptakan nilai tambah, menjaga produksi, serta mendukung rantai pasok dan kesempatan kerja. Perdagangan tumbuh 7,14 persen dan konstruksi mencapai 6,42 persen, sementara pertambangan kembali mencatat pertumbuhan positif sebesar 0,91 persen. Adapun pertanian hanya tumbuh 0,46 persen. Angka ini patut menjadi perhatian karena pertanian berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, penghidupan masyarakat pedesaan, dan stabilitas harga kebutuhan sehari-hari.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.