• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mewaspadai Penyebaran Radikalisme di Media Sosial

Mewaspadai Penyebaran Radikalisme di Media Sosial

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 15 November 2019

Oleh : Ahmad Kurniawan

Pesatnya penggunaan media sosial telah dimanfaatkan oleh kelompok teror untuk menyebarkan radikalisme. Media sosial dianggap efektif dalam menyebarkan ideologi anti Pancasila tersebut karena menjangkau langsung penggunanya tanpa perantara.

Ancaman radikalisasi melalui media sosial perlu segera diantisipasi seiring meningkatnya jumlah pengguna media sosial di Indonesia.

Pergerakan Paham radikalisme kini dinilai makin mudah menjalari dengan beragam metode, termasuk penggunaan media sosial. Hal ini juga disebabkan karena adanya pergeseran fungsi medsos ini telah banyak berubah. Yang awalnya hanya seputar berkabar dan eksis bersama orang-orang yang dikenal. Kini esksistensi medsos seringkali digunakan sebagai media terselubung. Sebab, pengguna potensialnya begitu banyak dan kemungkinan masih labil untuk disusupi aneka persepsi menyimpang.

Terlebih, pada jiwa muda yang sedang aayik-asyiknya berselancar didunia maya. Seolah apa yang ia alami patut untuk ditunjukkan serta menambah pamor pemilik akun. Bukan hanya satu dua kasus, terkait paparan radikalisme ini. Mulai anak-anak hingga dewasa, dari masyarakat sipil hingga aparat keamanan tak mampu menjamin paparan keras garis radikal ini.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius gencar memberikan pemahaman kepada berbagai elemen mengenai ancaman dan bahaya paham radikalisme dan juga terorisme. Tak hanya di kalangan akademisi, dirinya juga memberikan pembekalan kepada para anggota perbankan.

Pihaknya mengimbau mereka untuk tidak memandang sebelah mata penggunaan dunia maya di lingkungan sekitar. Hal ini tercermin dengan maraknya konten-konten berpaham kekerasan seperti radikal terorisme yang berkembang begitu pesat melalui jejaring sosial. Kelompok garis keras ini menggunakan jaringan internet untuk bermacam hal, seperti provokasi guna menguarkan rasa takut hingga upaya rekrutmen.

Dirinya tak menampik, jika nilai-nilai nasionalisme mulai terkikis seiring dengan melesatnya perkembangan teknologi. Sebab, generasi mudanya banyak yang terkena paparan paham radikalisme ini.

Di satu sisi, teknologi membawa kemajuan dan juga berbagai kemudahan. Namun, di sisi lain ujaran kebencian hingga konten berbau radikal marak menjadi sorotan. Seolah bebas tayang dan siapapun bisa mengaksesnya.
Paham Radikalisme ini dinilai tak pandang bulu juga tak pandang tempat. Siapa pun, dimanapun, dalam kondisi apapun bisa saja terjangkit paham menyimpang seperti ini.

Sehingga peningkatan kewaspadaan sangat perlu untuk digencarkan. Tak hanya di kalangan pejabat maupun pegawai perbankan, mantan Kepala Divisi Humas Polri ini menyarankan agar kita mampu keluar dari zona nyaman guna menggeber kreatifitas serta inovasi dalam bekerja. Yang nantinya akan berguna bagi kebaikan serta kemajuan bangsa.
Di lain hal, penanganan paham radikalisme ini bisa kita cegah dengan membentengi diri sendiri.

Menumbuhkan nilai toleransi umat beragama. Serta menanamkan 4 pilar kebangsaan, yakni ; Pancasila, UUD 1945, NKRI, juga Bhineka Tunggal Ika. Jika pendidikan dasar bernegara telah dipahami dan disematkan dalam sanubari, bukan tak mungkin kita akan mampu menekan hingga memusnahkan pergerakkan radikalisme ini.
Selain itu hal-hal remeh temeh berupa saling menghormati di lingkungan masyarakat agaknya juga penting. Mengingat, manusia bukanlah individualis, namun memiliki keterkaitan dengan manusia lainnya.

Sehingga kita tak mungkin berjalan sendiri. Hal lain yang bisa menghalau paham radikalisme ini ialah kesatuan dan persatuan Bangsa. Terbukti dengan kuatnya idealis suatu bangsa yang tanpa kompromi membangun persatuan dan kesatuan mampu memusnahkan paham ini.

Lingkungan keluarga-pun berperan penting dalam hal ini. Komunikasi yang terjalin baik diantara anggota keluarga akan makin memudahkan kita mengontrol seluruh perkembangan didalamnya. Apalagi kecenderungan terpaparnya seseorang dengan paham ini adalah bisa berangkat dari keadaan keluarga yang kurang komunikatif. Bertoleransi rendah, hingga latar belakang pendidikan juga kemungkinan bisa berpengaruh.

Dari sejumlah bukti, eks pelaku terorisme kebanyakan merasa jika akan lebih baik saat masuk ke dalam lingkaran setan ini. Pelaku merasa memiliki satu kelompok yang mendukungnya serta mengakui eksistensinya. Tentunya hal ini akan menambah daftar pekerjaan rumah bagi pemerintah. Padahal segala upaya telah getol dilancarkan guna menanggulangi paham radikalisme.

Namun, tetap saja mengalami kecolongan akan hal ini. Bukan tidak mungkin dunia maya yang begitu digandrungi masyarakat secara luas ini malah akan menjadi buah simalakama bagi kita sendiri, jika tidak berhati-hati.

Pada akhirnya segala sesuatu kembali kepada diri sendiri. Membangun fondasi utama untuk memperkokoh keyakinan, akan mampu membantu pemerintahan guna meminimalisir penyebaran paham radikalisme untuk berekspansi.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global  Oleh: Agus Yanuar Perekonomian Indonesia memperlihatkan daya tahan di tengah ketidakpastian global dengan mencatat pertumbuhan sebesar 5,47 persen secara tahunan pada kuartal III 2026. Angka yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi nasional masih bergerak positif, meskipun belum menyamai capaian awal tahun. Kinerja ini menjadi modal untuk menjaga optimisme, sekaligus pengingat bahwa ketahanan ekonomi perlu diperkuat melalui kebijakan konsisten dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2026 mencapai 5,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut memang lebih rendah daripada kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen, tetapi meningkat dibandingkan kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen dan kuartal III 2025 sebesar 5,04 persen. Perbandingan tersebut memperlihatkan momentum perekonomian masih terjaga, meskipun perkembangan setiap kuartal perlu dicermati agar perlambatan tidak berlanjut. BPS mencatat produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada kuartal III 2026 mencapai Rp6.741 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan tercatat sebesar Rp3.633,2 triliun. Seluruh lapangan usaha berhasil membukukan pertumbuhan positif. Kondisi ini menunjukkan pergerakan ekonomi tidak hanya bergantung pada satu bidang, melainkan ditopang berbagai sektor yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nasional. Lima lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap PDB adalah industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Edy Mahmud menyebutkan bahwa gabungan kelima sektor tersebut mencakup sekitar 65,31 persen dari total PDB nasional. Industri pengolahan memberikan kontribusi 19,22 persen, disusul pertanian 13,46 persen, perdagangan 13,24 persen, konstruksi 10,20 persen, serta pertambangan sebesar 9,19 persen. *Penulis merupakan pengamat kebijakan publik Dari sisi pertumbuhan, industri pengolahan meningkat 5,87 persen dan berhasil melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Kinerja tersebut memperlihatkan peran industri dalam menciptakan nilai tambah, menjaga produksi, serta mendukung rantai pasok dan kesempatan kerja. Perdagangan tumbuh 7,14 persen dan konstruksi mencapai 6,42 persen, sementara pertambangan kembali mencatat pertumbuhan positif sebesar 0,91 persen. Adapun pertanian hanya tumbuh 0,46 persen. Angka ini patut menjadi perhatian karena pertanian berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, penghidupan masyarakat pedesaan, dan stabilitas harga kebutuhan sehari-hari.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.