• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat mendukung pembubaran FPI

Masyarakat mendukung pembubaran FPI

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 3 November 2019

Oleh : Muhammad Zaki (Pengamat Sosial Politik)

Niatnya Ormas tersebut memang baik, yakni ingin menghancurkan keburukan maupun kemaksiatan yang ada, namun tindakan yang dilakukan FPI sudah kelewat, misalnya ketika memaksa warung agar tutup pada bulan puasa, penutupan tersebut-pun diwarnai ancaman dengan seruan nama Tuhan dalam anarkisme yang mereka tunjukkan.

Almarhum KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) pernah mengungkapkan kekesalannya terhadap aparat kepolisian yang terkesan mendiamkan berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok Front Pembela Islam (FPI).

Saat itu kekesalan Gus Dur bukanlah tanpa alasan, kekesalan beliau memuncak ketika mendengar laporan sedikitnya 12 orang dari massa Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama (AKKBB) terluka saat diserbu puluhan orang yang mengenakan atribut FPI di Monumen Nasional (Monas) Jakarta.

Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi mengaku bahwa pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi bagi ormas yang masih mencantumkan khfilafah dalam anggaran Dasar/Anggara Rumah Tangga (AD/ART)-nya, termasuk front pembela Islam (FPI).

Fachrul menyerahkan persoalan FPI yang sudah tidak lagi terdaftar ke ranah hukum, nanti secara hukum mau diperpanjang. Konsep khilfah nubuwah dan gerakan politik FPI dianggap menjadi pengganjal untuk mendapatkan kembali Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Istilah khilafah pun didorong untuk diperjelas. Pimpinan FPI Habib Riezieq diminta untuk langsung berdiskusi dengan kementrian agama.

Izin Organisasi Masyarakat (Ormas) FPI sudah kadaluarsa pada 20 Juni lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto saat itu, menyatakan perpanjangan izin organisasi tersebut masih dalam tahap evaluasi. Dan sampai saat ini belum diputuskan apakah izin tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Lantas apa yang membuat banyak orang tidak merasa respek dengan Ormas pimpinan Habib Rizieq tersebut?. Mungkin kita sudah bisa menerka – nerka jawabannya, karena FPI memiliki rekam jejak kekerasan yang tidak sedikit dan ucapan kasar yang jauh dari kesan sejuk.
Salah satunya adalah ketika pimpinan mereka Habib Rizieq dengan lantang mengatakan bahwa Gus Dur Buta Mata dan Buta Hati secara live di salah satu stasiun televisi, hal tersebut tentu mendapatkan kecaman dari kalangan NU yang menjadikan Gus Dur sebagai panutan.

Pemberitaan tentang FPI juga tak jauh dengan penyerangan tempat hiburan dan klab malam. Mereka menuduh bahwa hal tersebut melanggar syariat Islam, tapi tahukan mereka jika Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi negara demokrasi yang memiliki banyak keberagaman suku, budaya dan agama ada Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu, kesemua pemeluk agama tersebut hidup berdampingan secara amai, sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Sehingga sangat wajar bisa FPI hanya menambah gerah kehidupan sosial di Indonesia. Karena FPI bergerak sedemikian brutal, hal tersebut ternyata memicu ormas – ormas lain untuk turut serta melakukan hal serupa, hingga akhirnya berdampak pada gerakan politik.

Semenjak ada FPI, maka sebagian orang mulai berani mengatakan kafir dan kafir, tidak hanya kepada pemeluk agama lain, bahkan sesama pemeluk agama Islam saja dikatakan kafir. Ucapan seperti itu tentu saja hanya menambah luka secara sosial, bukan malah menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang cinta akan kedamaian.

Apalagi jika mereka mendukung diterapkannya sistem Khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini tentu akan sangat berbahaya jika dibiarkan. Kita tentu yakin bahwa Pancasila adalah dasar negara yang sudah final bukan khilafah yang mereka dengungkan.

Sehingga jika ada sekelompok orang yang memiliki pemikiran tentang merubah dasar negara Republik Indonesia, hal tersebut tentu sudah jauh menyimpang dan berbahaya, hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara telah ‘berubah’, maka otomatis Indonesia sudah tidak ada lagi dan bukan Indonesia lagi namanya.

Terkait dengan perizinan FPI, tentu pemerintah tidak perlu ragu untuk tidak memperpanjang izin operasional FPI. Dalam hal ini pemerintah perlu tegas dalam bertindak karena hal tersebut bukanlah kriminalisasi agama dan phobia islam.

Menanggapi permasalahan terkait FPI di Indonesia, tentu tidak ada seorangpun yang melarang masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, namun jika terdapat ormas yang sering berbuat onar atau menyebar ujaran kebencian, apakah izinnya boleh diperpanjang atau bubar saja sekalian?

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.