Jokowi Tolak Empat Poin Revisi UU KPK

Oleh : Muhammad Zaki (Pemerhari Sosial Politik)

Revisi UU KPK yang saat ini menjadi perdebatan publik turut menyita perhatian Presiden Jokowi. Dalam pandangannya, Presiden Jokowi juga ikut menolak empat substansi materi Revisi UU KPK. Penolakan ini menunjukkan komitmen Presiden Jokowi dalam memperkuat KPK.

Bagi sebagian pihak, revisi UU KPK ini dinilai mampu melemahkan lembaga antirasuah di Indonesia ini. Namun, disisi lain revisi ini dinilai akan menguatkan kinerja KPK kedepannya.

Baca Juga

Instrumen antirasuah ini kini tengah dirundung pilu, pasalnya orang-orang yang berada di dalamnya dipandang tak mampu bekerja sama. Mengingat dalam 17 tahun kiprahnya, KPK ini tak menorehkan sejumlah prestasi, bahkan dapat dinilai mengalami kemunduran. Bagaimana tidak? Banyak kasus-kasus yang tak paripurna, juga ada tersangkanya yang mati duluan sebelum dihakimi di peradilan.

Lebih gila lagi, lembaga terbesar di Indonesia yang memiliki kewenangan dalam hal pemberantasan korupsi ini, juga memiliki penetapan gaji “tinggi” yang mana diatur olehnya lembaga ini sendiri.

Pendapat terkait dukungan akan adanya revisi UU KPK juga datang dari Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni, Nawawi Pomolango. Ia mengkritik kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang kerap kali dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. OTT sendiri merupakan salah satu bagian dari proses penindakan yang diterapkan oleh KPK selama ini.

Ia menilai seharusnya KPK mengedepankan pencegahan daripada penindakan, bukan malah terbalik sesuai dengan UU KPK sebelumnya.
Nawawi-pun menambahkan jika OTT yang dilakukan KPK kenyataanya tidak mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi di Nusantara. Ia menilai jika pencegahan akan korupsi ini diterapkan, maka besar kemungkinan malah akan meningkatkan sistem pemberantasan korupsi tersebut.

Presiden Jokowi juga ikut bersuara tentang wacana Revisi UU KPK. Terdapat empat substansi yang ditolak Presiden Jokowi karena dianggap akan mengurangi kinerja KPK.

Pertama, Presiden Jokowi menolak jika KPK harus memperoleh izin terlebih dahulu pihak luar saat akan melakukan penyadapan. Menurut Jokowi lembaga antirasuah ini cukuplah mendapatkan izin internal dari Dewan Pengawas guna menjaga kerahasiaan.

Kedua, Presiden Jokowi tidak setuju jika penyelidik maupun penyidik hanya berasal dari pihak kejaksaan dan kepolisian. Ia menyarankan jika KPK bisa memasukkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) guna membantu proses ini. Berkenaan dengan ASN ini tentunya bisa diangkat dari pegawai internal KPK, atau bisa juga instansi pemerintah lainnya. Kendati demikian, rekrutmen harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Ketiga, Presiden Jokowi tidak setuju ketika KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan proses penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tak perlu adanya perubahan lagi.

Keempat, Presiden Jokowi menolak hal terkait pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dari KPK kepada kementerian maupun lembaga lain. Ia menilai jika LKHPN ini harus diurus KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

Di sisi lain, permasalahan penerbitan SP3 di KPK ini disetujui oleh Jokowi. Ia menilai penerapan SP3 ini guna memberikan kepastian hukum serta jaminan HAM. Secara teknis Jokowi ingin agar SP3 ini bisa diberikan secara maksimal setelah perkara berjalan hingga dua tahun. Ia juga menilai hal ini memang lebih lama dari usulan DPR yang hanya satu tahun, guna memberikan waktu yang memadai bagi lembaga antirasuah tersebut. Namun, Jokowi menambahkan jika kewenangan SP3 itu merupakan hal yang bersifat opsional bagi KPK.

Berkenaan dengan hal ini Jokowi mengaku telah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, baik dari sektor masyarakat, pegiat antikorupsi, pelaku akademisi, serta tokoh-tokoh bangsa terkait dengan revisi UU KPK ini. Orang nomor satu di Indonesia itu menyatakan terus mengikuti perkembangan rencana revisi UU KPK tersebut. Ia bahkan juga menugaskan Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, juga Syafruddin selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Yang mana mewakili pemerintah dalam pembahasan perubahan UU KPK bersama pihak DPR.

Lepas dari seluruh pro kontra yang ada, semoga polemik akan kasus ini segera bisa teratasi. Sehingga penguatan kinerja KPK mampu dioptimalkan kembali setelah sekian lama mati suri.

Related Posts

Add New Playlist