• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Perjanjian New York Mengakui Papua Bagian NKRI

Perjanjian New York Mengakui Papua Bagian NKRI

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 9 September 2019

Oleh : Yeremia Kagoya (Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta)

Hasil Pepera telah final dan sah serta diakui oleh masyarakat Internasional. Sehingga tak ada suatu apapun yang bisa membuat Papua lepas dari NKRI.

Wacana Papua merdeka tengah gencar dilakukan oleh kelompok separatis. Kelompok yang ingin memproklamirkan kemerdekaan atas bumi Cendrawasih ini ditengarai mencuat, seiring kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya Pekan lalu.

Aksi demonstrasi yang berakhir ricuh ini juga diwarnai orasi-orasi mengenai kemerdekaan yang telah lama mereka impikan. Padahal berdasarkan Pepera, Papua resmi menjadi bagian NKRI sah dan final. Yang mana tak ada yang bisa mengganggu gugat keputusan ini. Mengingat keabsahanya telah diakui masyarakat Internasional juga negara-negara sahabat.
Peristiwa Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969 menandai sejarah baru di wilayah Papua bagian barat.

Referendum-pun dilakukan guna menentukan apakah Irian Barat bersedia bergabung dengan Republik Indonesia atau akankah merdeka dan berdiri sendiri. Papua Barat akhirnya menyatakan diri menjadi bagian dari NKRI kendati proses dan validitas hasil Pepera masih menimbulkan pro dan kontra.
Pada pelaksanaannya Pemerintah Indonesia memutuskan Pepera akan diselenggarakan dengan sistem musyawarah, bukan voting (pemungutan suara).

Karena medan di Papua dinilai tak memungkinkan melaksanakan pemungutan suara dengan sistem one man one vote. Selain itu, pelaksanaan penetuan pendapat secara musyawarah juga sesuai dengan aturan jajak pendapat karena berdasarkan kebudayaan lokal. Meski Pepera memiliki sejarah yang panjang akan pelaksanaanya, namun segala keputusan telah disahkan sehingga tidak ada lagi keraguan atas hasil rapat ini.

Dalam penyelenggaraannya, musyawarah Pepera di tiap kabupaten dihadiri oleh Ketua serta para anggota DMP, Menteri Dalam Negeri atau Ketua Perutusan Pemerintah Pusat, Menlu, Utusan Sekretaris Jenderal PBB yang dipimpin oleh Duta Besar Ortiz Sanz. Juga beberapa Duta Besar Negara-Negara sahabat, para wartawan dalam dan luar Negeri, serta tak lupa Para Peninjau.

Rapat Pepera ini menghasilkan putusan jika, masyarakat Papua menyatakan diri untuk bergabung dengan NKRI. Papua didapuk menjadi provinsi ke-26 Indonesia dengan nama Irian Jaya.

Namun dalam perjalanannya Keputusan ini ditentang OPM serta sejumlah pengamat independen yang mana telah diprovokasi Belanda.
Disebutkan jika tokoh sejarah Papua, Frans Albert Joku mengatakan, Papua bukanlah dianeksasi, bukan berintegrasi serta tidak diintegrasikan maupun digabungkan dengan NKRI.

Karena berintegrasi ataupun bergabung ialah proses masuk dari luar ke dalam Indonesia. Yang mana telah jelas adanya, Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berdasarkan azas uti prossidentis juris, Papua resmi menjadi bagian dari Indonesia.

Namun proses ini nyatanya ditahan oleh pihak Belanda untuk sementara waktu serta diserahkan kepada Indonesia melalui proses Pepera.

Sehingga dapat disimpulkan jika pendapat yang tepat ialah, Indonesia merebut kembali Papua atau Irian melalui jalan diplomasi. Frans juga menyatakan jika Papua diperoleh kembali ataupun masuk kembali ke dalam NKRI, bukan diintegrasikan.

Menilik jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, pendapat tokoh pejuang Papua, Ramses Ohee juga memaparkan fakta sejarah.

Yang menunjukkan keinginan rakyat Papua untuk bergabung dengan Indonesia telah muncul sejak pelaksanaan Sumpah Pemuda, tanggal 28 Oktober 1928.

Namun, disayangkan masih ada yang berpendapat jika Sumpah Pemuda ini tidak dihadiri oleh para Pemuda Papua. Namun kenyataannya, Ramses menegaskan jika para pemuda Papua ini hadir serta berikrar bersama dengan seluruh pemuda dari daerah lainnya.

Menariknya lagi, Ramses menyatakan jika Ayahnya, Poreu Ohee adalah salah satu dari sekian banyak pemuda Papua yang hadir pada peristiwa tersebut. Ramses juga mengungkapkan jika Papua telah sah kembali pangkuan ibu pertiwi, melalui Pepera yang mana telah dilaksanakan pada 1 Mei 1969 dan telah resmikan oleh PBB”.

Fakta-fakta serta sejarah perjuangan Indonesia ini adalah sebagai bukti nyata bahwa Papua merupakan bagian dari Indonesia serta tak bisa diutak-atik lagi. Meski banyak pihak yang menyangkal keputusan ini, termasuk OPM. Pun mencari aneka dukungan internasional guna menggoyang keamanan dan menciptakan opini yang melenceng dari kenyataan.

Sehingga tindakan tegas oleh pemerintah dinilai sudah tepat, apalagi perlu diwaspadai pihak asing juga LSM yang mengikutinya. Karena segala bentuk kegiatannya yang dinilai berhaluan kiri snagat mengancam keamanan dan perdamaian negara. Pada akhirnya Keputusan Pepera telah fix, Papua bagian dari NKRI, Harga Mati!

 

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak Oleh: Yandi Arya Adinegara Kebakaran hutan dan…

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.