Oleh : Andri Arifin (Pegiat Forum Jurnalis Warga Kebhinnekaan)
Point ke lima hasil ijtima ulama disebutkan bahwa perlu dibangun kerja sama antara ormas Islam dan politik. Seperti yang kita tau bahwa atmosfer Islam sebagai politik identitas sedang marak-maraknya dikampanyekan saat Pemilihan Presiden tahum 2019. Dengan keputusan tersebut, maka ulama sependapat untuk memperluasn atmosfir tersebut walaupun pemilu telah usai. Hal tersebut akan meningkatkan sikap sentimen kepada suatu golongan tersentu.
Kerjasama ormas Islam dengan politik yang dimaksud belum jelas maksudnya. Jika yang dimaksud adalah turut andil langsung ormas Islam dalam penentuan kebijakan politik, hal tersebut akan menyalahi fungsi ormas Islam itu sendiri. Karena menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.
Baca Juga
Oleh karena tujuannya untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara, ada beberapa hal yang digariskan agar tidak dilakukan Ormas. Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Selain itu, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas juga dilarang untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurut UU Ormas, fungsi Ormas di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/ataupemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Beberapa point dari dari Ijtihad Ulama tersebut juga dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat Indonesia. Point tersebut Ijtima Ulama adalah “Mewujudkan NKRI yang Bersyariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi”. Ijtima ulama yang satu ini jelas mengancam kedaulatan NKRI sebagai negara demokrasi.