Tidak Menyebarkan Hoax Sebagai Wujud Merdeka Dari Tindakan Arogansi Informasi Yang Salah

Oleh : Muhammad Reyza

Kemajuan teknologi informasi komunikasi saat ini tidak hanya memberikan dampak yang positif tetapi juga memberikan dampak yang sebaliknya, Penyampaian akan informasi begitu cepat.
Dimana setiap orang dengan mudah memproduksi informasi yang begitu cepat tersebut melalui beberapa media sosial. seperti facebook, twitter, ataupun pesan telpon genggam whatsapp dan lain sebagainya yang tidak dapat difilter dengan baik.

Sangat disayangkan apabila informasi yang disampaikan tersebut adalah informasi yang tidak akurat terlebih adalah informasi bohong (hoax) dengan judul provokatif mengiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif.
Akhir-akhir ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax. Jika tidak ada kehati-hatian, siapa pun dengan mudah termakan tipuan hoax tersebut bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu.

Baca Juga

Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pembuat berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu.
Bagaimana hoax Bekerja, faktor yang dapat menyebabkan seseorang cenderung mudah percaya pada hoax. Orang lebih cenderung percaya hoax jika informasinya sesuai dengan opini atau sikap yang dimiliki versi buku psikologis Respati tahun 2017.

Terbatasnya pengetahuan, Kepercayaan terhadap informasi-informasi tersebut bisa jadi dikarenakan tidak ada pengetahuan sebelumnya sehingga mudah dirasuki.
Melalui Informasi yang dikeluarkan media pemberitaan, ketika telah terkirim dan dibaca oleh banyak orang dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan seseorang.
Berita hoax semakin sulit dibendung oleh pemerintah, karna kasus pemblokiran tersebut tidak sampai menyentuh meja hijau. Beberapa kasus di indonesia terkait berita hoax telah memakan korban, salah satunya berita hoax akan penculikan anak yang telah tersebar di beberapa media sosial dan menyebabkan orang semakin waspada terhadap orang asing.

Opini negatif, fitnah, penyebar kebencian yang diterima dan menyerang pihak tertentu sehingga dapat merusak reputasi dan menimbulkan kerugian.Hoax atau ‘fake news’ bukan sesuatu yang baru, sudah banyak beredar di masyarakat. bahkan lebih berbahaya karena sulit untuk diverifikasi.

Lalu bagaimana caranya agar tak terhasut, ada beberapa sumber referensi yang telah penulis rangkum, cara mengantisipasi hoax salah satunya dengan tidak menyebarkan info hoax tersebut, dapat dilakukan dengan berbagai macam cara.
Pertama dengan mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli, inilah lima langkah sederhananya.

Hati-hati dengan judul provokatif, Berita hoax seringkali menggunakan judul yang provokatif Oleh karenanya, apabila menjumpainya, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda.

Cermati alamat situs, cermatilah alamat URL situs dimaksud Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.
Periksa fakta, Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya. Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
Cek keaslian foto, Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.

Selanjutnya dengan Cara melaporkan berita informasi hoax tersebut. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media.
Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari pengguna, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.

Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.
Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Lantas, kiat-kiat apa saja untuk menghadapi hoax dan apa yang harus kita bentengi.

Rutinlah membaca berita dari media yang terdafatr dalam portal berita resmi dan dihormati.
Orang yang paling rentan hoax adalah orang yang jarang mengonsumsi berita.
Jangan share artikel/foto/pesan berantai tanpa membaca sepenuhnya dan yakin akan kebenarannya.

Salah satu upaya Pencegahan Berita Hoax selanjutnya “Literasi media” adalah kecakapan yang berguna dalam proses mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan pesan dalam beragam bentuk. Usaha ini sebagai upaya pencegahan secara bertahap sehingga setiap individu dapat dengan lebih kritis menanggapi apa yang mereka lihat, dengar, dan baca.

Munculnya gerakan literasi media khususnya internet sehat merupakan salah satu wujud kepedulian kepada masyarakat terhadap dampak buruk media internet. Tujuan gerakan internet sehat adalah untuk memberikan pendidikan kepada pengguna internet untuk menganalisis pesan yang disampaikan, mempertimbangkan tujuan dibalik pencitraan atau pesan di internet dan meneliti siapa yang bertanggungjawab atas pesan yang tersebar.

sehingga anak muda sebagai konsumen media internet memiliki kemampuan dalam menciptakan tafsiran dan penilaian berdasarkan informasi yang diperolehnya. Selain itu anak muda mampu menjadi produser media internet dengan caranya sendiri sehingga menjadi partisipan yang berdaya terhadap setiap informasi yang di konsumsi.

Inilah wujud dari merdeka yang sebenarnya, mengapa karna melek atau sadar dalam memerangi informasi yang salah sebagai wujud usaha melepaskan diri dari belengu kebodohan, kesalahan, maupun perbudakan yang disebabkan oleh minim pengetahuan dan ketidakseimbangan dalam menafsirkan suatu informasi yang tersebar.

Dalam melawan hoax dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, pemerintah pada dasarnya telah memiliki payung hukum yang memadai. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoax.

Hadirnya pemahaman literasi media sekaligus menjadi wujud dalam pembangunan berkelanjutan dalam memerangi kesalahan informasi yang disebabkan oleh penyebaran hoax sehingga arogansi dari pihak yang tidak bertanggung jawab dapat di tekan secara bertahap dan akan terus melahirkan kebijakan yang memberi efek jera tentunya.
Sadar internet atau media sosial membuat diri tidak ketinggalan zaman dalam artian kita dituntut terus berpikir luas dan mampu ikut serta dalam mewujudkan cita-cita bangsa dalam menyampaikan aspirasi dan hak warga negara. Oleh karnanya dimomen kemerdekaan ke-74 mari bebas dari kegagalan pemahaman dan merdeka dari pengaruh rusaknya keutuhan bangsa.

Related Posts

Add New Playlist