Oleh : Nurlaela (Mahasiswi Universitas Singaperbangsa Karawang jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia)
Perkembangan teknologi saat ini semakin canggih dan pesat. Perkembangan tersebut bukan tanpa sebab melainkan karena kebutuhan manusia yang semakin beranekaragam. Hal tersebut seakan-akan memancing teknologi untuk mengalami pembaharuan ke arah yang lebih canggih. Teknologi yang semakin canggih diharapkan mampu memenuhi setiap kebutuhan manusia salah satunya dalam hal informasi.
Masyarakat di semua kalangan saat ini sedang gencar-gencarnya memakai internet dan media sosial. Internet dan media sosial sangat membantu masyarakat dalam melakukan aktivitasnya. Namun, tidak sedikit orang-orang yang menyalahgunakannya. Perlu diwaspadai bahwa banyak berita hoax yang tersebar setiap harinya terutama dari situs online.
Baca Juga
Berita hoax adalah berita yang bisa dikatakan palsu (bohong) dan belum terverifikasi kebenarannya sehingga apabila berita tersebut tersebar luas maka akan menjadi fitnah dan merugikan pihak tertentu.
Indonesia telah memasuki masa kepemimpinan dan pemerintahan baru setelah dilaksanakannya pemilihan umum pada bulan April 2019. Seperti yang kita ketahui, banyak sekali berita-berita hoax yang tersebar luas pada saat pra pemilu dan puncaknya pasca pemilu yang menyebabkan tensi politik semakin meningkat. Hal tersebut tentu mengundang pro-kontra sehingga mengundang perpecahan dalam NKRI.
Sebuah tantangan besar bagi Jokowi dalam menghadapi dampak dari perkembangan teknologi yang semakin canggih. Pada masa kepemimpinan periode keduanya bersama Ma’ruf Amin lima tahun ke depan, Jokowi harus bersiap-siap melawan berita hoax yang tersebar. Peraturan perundang-undangan mengenai penyebaran berita bohong (hoax) diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebenarnya, peraturan di Indonesia mengenai berita hoax sudah jelas. Hanya saja masih banyak mastarakat di luar sana yang belum tahu. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih mengupayakan penyebaran informasi tentang peraturan tersebut. Pemerintah tentu membutuhkan partisipasi masyarakat dalam upayanya untuk mensosialisasikan peraturan tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat yang tahu peraturan tersebut bisa membantu masyarakat lain untuk mengetahuinya. Misalnya dengan cara pesan berantai. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat tahu bahwa penyebaran berita hoax adalah sebuah tindak pidana dan pelakunya akan dihukum.
Kita sebagai masyarakat cerdas kaum milenial harus bisa melawan berita hoax demi suksesnya pembangunan serta kepemimpinan nasional dengan semangat kemerdekaan dan persatuan yang kita miliki hanya dengan 5M, yaitu Membaca Tuntas, Mengidentifikasi Isi Berita, Memastikan Sumber dalam Berita, Memastikan Situs Berita, dan Melapor ke Kominfo atau Polisi.
Sadar ataupun tidak sebenarnya bukan hanya masyarakat yang sengaja mencari informasi tetapi berita yang mencari masyarakat pembaca. Berita sering muncul di beranda pemberitahuan saat kita sedang online.
Sekilas kita membaca judul berita tersebut lalu apabila judulnya menarik kadang kala kita langsung menyebarluaskan berita itu tanpa pikir panjang. Sebagai masyarakat cerdas, kita tidak boleh demikian. Kita harus baca tuntas berita tersebut.
Identifikasi hal-hal yang dianggap mencurigakan atau tidak masuk akal dari berita tersebut. Berita hoax biasanya terkesan memvonis dan tidak didukung fakta-fakta yang jelas.
Pastikan juga sumber yang tercantum dalam berita, terlebih lagi apabila mengatasnamakan organisasi atau pihak tertentu. Hal terpenting kita harus memastikan situs berita tersebut, apakah dari situs resmi atau bukan. Untuk memastikan apakah berita itu hoax atau bukan, kita bisa membuka situs-situs resmi yang kita ketahui terkait berita tersebut.
Dengan demikian, kita dapat mengetahui apakah berita tersebut hoax atau bukan. Apabila diketahui berita tersebut hoax segera lapor kominfo atau polisi setempat untuk segera ditindaklanjuti.