Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk menjamin keselamatan penerbangan yang secara rutin dilakukan ramp check / inspeksi salah satunya pada Bandar Udara Komodo, Labuhan Bajo, Selasa (2/7), kemarin.
Inspeksi dilakukan oleh inspektur dari Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali meliputi, manajemen bandar udara berupa informasi umum buku pendoman pengoperasian bandar udara (aerodrome manual), data atau informasi lokasi bandar udara yang dilaporkan kepada Aeronautical Information. Melaksanakan kontrol di area sisi udara, terdiri dari pemeriksaan kelaikan fasilitas pokok pelayanan seperti runway, taxiway dan apron. Pemeriksaan pelaksanaan Keselamatan Kerja (Aerodrome Work Safety), sementara itu disisi lingkungan bandar udara dilakukan pengawasan terhadap kontrol obstacle, pemeriksaan dan system pelaporan, seeta melakukan monitoring tindaklanjut hasil inspeksi keselamatan operasi bandara sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, menjelaskan, inspeksi yang dilakukan oleh inpsektur penerbangan Otoritas Bandar Udara mengacu dengan PM 41 tahun 2011 yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. Tujuannya untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelancaran pelayanan jasa angkutan udara.
Baca Juga
“Karena kesalahan sekecil apapun dapat berakibat fatal bagi penerbangan jika tidak diantisipasi dengan cepat dan tepat,” penjelasan Dirjen Hubud .
Pada kesempatan lain, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali, Elfi Amir mengatakan inspektur penerbangan rutin melakukan pengawasan di wilayah kerja OBU VI Bali. Hal ini sesuai priortias Ditjen Hubud 3S +1 C yaitu safety, security, service and compliance (kepatuhan terhadap aturan).
“Pengawasan terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan akan terus menjadi prioritas kami dalam mewujudkan penerbangan yang selamat aman dan nyaman (Selamanya),” kata Ka Otoritas bandar udara wilayah IV