Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Wage Wardana mengatakan, para pemilih dilarang mengambil gambar saat pencoblosan dalam bilik suara apalagi mengunggah ke media sosial.
Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang tidak diperbolehkan berfoto apalagi bersawafoto kala berada di area Tempat Pemungutan Suara ( TPS) khususnya bilik suara.
Baca Juga
“Enggak boleh, hanya boleh dilakukan setelah memilih dan dilakukan di luar area TPS. Jadi enggak boleh selfie di area TPS, itu area terlarang,” kata Wage kepada wartawan.
Wage menuturkan, berfoto di bilik suara dapat melanggar asas kerahasiaan yang dijunjung dalam penyelenggaraan Pemilu.
Meski demikian, jika mengambil gambar sebelum dan sesudah pencoblosan saat berada di TPS itu dibolehkan, asal tidak disertai imbaun untuk memilih presiden dan wakil presiden atau pun caleg tertentu.
“Masuk ke TPS bawa handphone boleh, tapi ketika masuk ke bilik handphone dititipkan, begitu keluar bilik diambil,” ujar Wage.
Pemilih juga tidak boleh mengenakan pakaian yang identik dengan calon tertentu.
“Selama tidak memakai atribut kampanye boleh ke TPS, entah itu pin, foto, nama calon. Tapi kalau ada kecenderungan satu calon kita minta ganti, seperti pin saja itu kita suruh ganti,” kata Wage.
Dia menegaskan, pemilih yang melanggar ketentuan itu dapat terkena hukuman. Penerapan hukumannya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu.
Laporan : Rusdil Fikri