INPAK BERBAGI-SK (INOVASI PAKU COBLOS BERBASIS TEKNOLOGI SENSOR PIEZOELEKTRIK) SEBAGAI SOLUSI MEMINIMALISASI GOLONGAN PUTIH DAN SURAT SUARA TIDAK SAH PADA PEMILIHAN UMUM 2019

Oleh : Daulat Purba

Pesta demokrasi telah masyarakat Indonesia tunggu dari 5 tahun yang lalu sudah berada di depan mata. Pemilihan umum akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses ketika masyarakat Indonesia diminta untuk memilih calon-calon pemimpin yang bisa dipercayai serta yang bisa diamanahi untuk duduk di kursi pemerintahan. Menurut Solihah (2018), pemilihan umum 2019 adalah pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden yang diadakan secara serentak. Hal ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 / PUU-11/2013 tentang Pemilu serentak, yang bertujuan untuk meminimalkan pembiayaan negara dalam pelaksanaan Pemilu, meminimalisasi politik biaya tinggi bagi peserta Pemilu, serta politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi birokrasi, dan merampingkan skema kerja pemerintah.

Menurut Mulyana (2016), Pemilihan umum diadakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Walaupun setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih, namun Undang-Undang Pemilu mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta di dalam pemilihan umum. Batas waktu untuk menetapkan batas umur ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum, yaitu sudah genap berumur 17 tahun atau sudah kawin. Adapun ketetapan batas umur 17 tahun yaitu berdasarkan perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga negara Republik Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun, ternyata sudah mempunyai pertanggungjawaban politik terhadap negara dan masyarakat, sehingga sewajarnya diberikan hak untuk memilih wakilwakilnya dalam pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat.

Baca Juga

Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun rata-rata siswa/i yang berada di bangku kelas 12 SMA/SMK/MA. Mereka semua masih belum terlalu paham dengan politik, yang dikawatirkan adalah mereka tidak ikut memilih walaupun sudah datang ke TPS. Tidak ikut memilih sering kita dengar dengan sebutan golongan putih (golput). Menurut Nasution (2017), Golongan putih merupakan kelompok masyarakat yang tidak mau melibatkan diri dalam suatu pemilihan seperti pemilihan umum atau pemilihan presiden, dan kepala daerah lainnya. Pemilihan sikap seperti ini punya alasan tersendiri diantaranya ketidakadaaan calon yang sesuai dengan kriteria menurut mereka atau calon-calon yang ada tidak memenuhi kriteria yang diinginkan.

Golput bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi saat Pemilu, tetapi banyak sekali masalah lainnya yang ditemui saat Pemilu, masalah lainnya adalah masalah surat suara tidak sah. Surat suara dianggap sah jika (1) ditandatangani oleh Ketua KPPS, (2) surat suara dalam keadaan baik, (3) surat suara tidak terdapat tanda ataupun coretan, (3) surat suara di coblos menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS, (4) pencoblosan surat suara pada nomor urut pasangan calon, dan/atau foto pasangan calon, dan/atau nama pasangan calon. Sedangkan, surat suara dianggap tidak sah jika pada surat suara terdapat pelanggaran, diantaranya adalah (1) terdapat tanda coblos pada kedua pasangan calon, (2) tanda coblos berada pada luar kolom pasangan calon, (3) tanda coblos pada kolom pasangan calon dan di luar kolom pasangan calon, (4) tanda coblos bukan menggunakan paku ataupun alat yang disediakan, (5) surat suara dicoblos dengan rokok/api, (6) surat suara yang rusak/robek, serta (7) terdapat tanda/coretan pada surat suara. Data KPU menunjukkan bahwa dalam Pilpres 2014, persentase ratarata surat suara tidak sah secara nasional adalah 1,02%. Persentase surat suara tidak sah di setiap provinsi di Indonesia cenderung berbeda-beda (KPU, 2014: 49 dalam Karim, A. G., dkk, 2016).

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Research Centre for Politics and Government (PolGov) Departemen Politik dan Pemerintahan  FISIPOL. Hasilnya menunjukkan bahwa di daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), persentase jumlah surat suara tidak sah lebih tinggi dibandingkan persentase pada skala nasional, yakni sebesar 1,5% (dengan variasi di 5 Kabupaten/Kota). Fenomena ini cukup menarik untuk penulis cari solusi dan alternatifnya karena voters turn-out (VTO) di DIY justru lebih tinggi dari rata-rata nasional, yakni 79,85% (Karim, A. G., dkk, 2016).

Dengan permasalahan di atas penulis berinisiatif untuk menciptakan: INPAK BERBAGI-SK (Inovasi Paku Coblos Berbasis Teknologi Sensor Piezoelektrik) sebagai Solusi Meminimalisasi Golongan Putih dan Surat Suara Tidak Sah pada Pemilihan Umum 2019.

 

Dalam artikel ini adapun ide yang digagas adalah, INPAK BERBAGI-SK adalah suatu inovasi paku coblos yang cerdas dengan menggunakan teknologi sensor piezoelektrik. INPAK BERBAGI-SK ini digunakan untuk menggantikan paku coblos yang sering digunakan pada saat pemilihan umum, biasanya paku yang digunakan adalah paku biasa dan tidak ada alat penunjangnya sama sekali atau tidak ada teknologi khusus yang ditempatkan pada paku. Paku yang biasa digunakan pada pemilihan umum itu banyak kelemahannya, salah satunya adalah panitia tidak tahu peserta Pemilu memilih atau tidak, walaupun sudah datang ke TPS atau masuk ke bilik tempat coblos dan kelemahannya lagi adalah adanya surat suara yang tidak sah, tetapi dengan adanya INPAK BERBAGI-SK ini diharapkan dapat meminimalisasi golput dan surat suara tidak sah, karena INPAK BERBAGI-SK ini menggunakan sensor piezoelektrik dan adanya tombol pengunci otomatis pada INPAK BERBAGI-SK.

Keunggulan  INPAK BERBAGI-SK:

  • Panitia Pemilu bisa tahu peserta Pemilu sudah memilih atau belum
  • Mengurangi atau meminimalisasi golput
  • Mengurangi atau miminimalisasi surat suara tidak sah
  • Terpasangnya inovasi teknologi baru pada paku Pemilu
  • Adanya ciri khas dan tanda pada kertas Pemilu bahwa lubang coblos itu hasil dari pencoblosan menggunakan INPAK BERBAGI-SK,
  • Tidak adanya kecurangan dalam Pemilu
  • Jika paku pada INPAK BERBAGI-SK ditekan tidak beralaskan kertas Pemilu maka paku akan keluar dengan sendirinya karena sensor piezoelektrik belum mendeteksi adanya sinyal dan lampu indikator langsung menyala menandakan terjadinya kecurangan atau niat golput dari peserta Pemilu
  • Terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat,
  • Terciptanya keamanan, kenyamanan, sportivitas
  • Terwujudnya asas Pemilu
  • Suksesnya pesta demokrasi 2019.

Related Posts

Add New Playlist