• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Atasi Radikalisme Melalui Pendidikan di Sekolah

Atasi Radikalisme Melalui Pendidikan di Sekolah

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 16 July 2020

Oleh : Muhammad Zakie

Kaum radikal makin ‘menggila’ bahkan tak segan memangsa anak sekolah untuk dijadikan kader barunya. Mereka beroperasi lewat dunia maya dan menciptakan imaji seolah-olah jadianggota kaum radikal itu keren dan diganjar dengan surga. Untuk mencegahnya, kita bisa membuat kurikulum baru di sekolah untuk mencegah bahaya radikalisme.

Radikalisme adalah paham yang ingin mengubah Indonesia dari negara yang berazas Pancasila menjadi kekhalifahan. Untuk mencapai tujuannya, mereka bahkan menggunakan kekerasan seperti pengeboman dan penyerangan terhadap aparat. Kaum radikal juga menggunakan internet untuk menyebarkan ajarannya dan ingin merekrut generasi muda.

Mengapa harus generasi muda? Karena mereka lebih kritis dalam memandang segala sesuatu dan masih dalam tahap mencari jati diri. jadi relatif mudah terkena rayuan kaum radikal. Untuk mencegah remaja mengikuti ajaran mereka, maka perlu ada pelajaran tentang anti radikalisme di sekolah. Jadi mereka tahu bahwa radikalisme itu terlarang.

Pendidikan anti radikalisme ini bisa diberikan mulai dari tingkat SD, bahkan TK. Yang pertama adalah dengan menanamkan nasionalisme ke dalam jiwa para murid. Caranya dengan membawa mereka ziarah ke taman makam pahlawan. Misalnya menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia, di hari pahlawan, dan lain-lain.

Dalam perjalanan menuju TMP, maka murid bisa didongengi tentang kepahlawanan. Mereka juga bisa diajak pula untuk menonton film-film tentang perjuangan dan mengunjungi museum ABRI. Belajar dengan cara ini lebih efektif daripada sekadar menyimak omongan guru di kelas dan murid jadi terpantik rasa nasionalismenya.

Untuk memberikan pendidikan anti radikalisme tidak perlu dengan membuat mata pelajaran khusus, namun bisa disisipkan di pelajaran sejarah. Yang ditekankan adalah adalah cerita sebelum Indonesia merdeka. Jadi mereka tahu bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan dari banyak orang, bukan hanya dari 1 golongan atau agama.

Selain di pelajaran sejarah, maka pendidikan anti radikalisme juga bisa disisipkan di pelajaran agama. Diajarkan bahwa dalam agama tidak hanya fokus pada hubungan kepada Tuhan, tapi juga sesama manusia.

Murid harus toleran terhadap orang yang beragama lain dan saling menghormati.
Guru agama juga menekankan bahwa setiap murid yang taat harus menerapkan agama dalam kehidupan sehari-hari. Menjadi toleran juga jadi cara untuk taat beragama. Indonesia adalah negara yang terdiri dari 6 agama, jadi harus saling menghormati.

Baca juga: Menolak Radikalisme dan Komunisme Demi Keamanan Indonesia

Selain pelajaran tentang toleran, maka guru agama juga bisa mengajarkan tentang sejarah perang dan jihad. Di era milenial ini perlu ada pelurusan makna jihad adalah dengan berjuang, bukan dengan melawan orang lain yang tidak seagama. Jihad adalah kerja keras, bukan dijalani dengan jalan kekerasan dan pengeboman.

Begitu juga dengan istilah negara kekhalifahan. Guru menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang terdiri dari banyak suku dan agama. Jadi tidak bisa diubah begitu saja menjadi negara kekhalifahan. Konsep negara kekhalifahan sangat tidak mungkin untuk diterapkan di Indonesia, karena masyarakatnya tidak hanya datang dari 1 agama saja.

Selanjutnya, dalam pelajaran anti radikalisme, juga bisa diceritakan tentang kasih sayang. Bukankah sudah dicontohkan bahwa Nabi adalah orang yang sabar dan penyayang? Beliau tidak pernah meneriaki orang yang beragama lain dengan sebutan ‘kafir’. Sudah seharusnya kita meniru beliau yang penyayang dan toleran, dan tidak pernah mengajarkan jalan kekerasan.

Pembelajaran tentang anti radikalisme di sekolah diperlukan sejak dini karena murid bisa memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Murid juga diajari tentang sejarah perjuangan para pahlawan dan jadi orang yang toleran terhadap sesama. Mereka jadi paham apa bahaya radikalisme dan tidak mudah dipengaruhi oleh kaum radikal.

Penulis aktif dalam Pustaka Institute

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.