• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Webinar “Pelibatan TNI-Polri Dalam Skema Transisi Menuju Normal Baru”

Webinar “Pelibatan TNI-Polri Dalam Skema Transisi Menuju Normal Baru”

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 2 June 2020

Pemerintah telah memutuskan untuk memulai aktivitas masyarakat dalam tatanan kehidupan kenormalan yang baru, dengan catatan agar tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah korona.

Pedoman pelaksanaan penerapan tatanan kenormalan baru tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca juga: New Normal Solusi Pemulihan Ekonomi Indonesia

Yang kemudian menjadi perhatian publik adalah keputusan pemerintah untuk mengerahkan personil Polri dan TNI dalam penerapan protokol kesehatan dalam kenormalan baru. Dalam keterangan resminya pada 26 Mei 2020 lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa “TNI dan Polri akan disiagakan di keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dalam rangka menyongsong era new normal atau kelaziman baru.”

Dalam kesempatan yang lain, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengamini pernyataan presiden dengan menyebut bahwa “Penempatan personil Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mall untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang bermasker, akan diingatkan untuk memakai masker atau dikasih masker.”

Sejatinya, negara memiliki kewenangan untuk menggerakan istrumennya dalam menangani situasi krisis, tidak terkecuali TNI dan Polri. Terlebih karena pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana non-nasional. TNI dapat dilibatkan dengan mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang TNI tentang operasi militer selain perang (OMSP).

Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sedangkan keterlibatan Polri lebih dikarenakan karena tupoksi serta fungsinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, kami berinisiatif untuk menyelenggarakan webinar yang mengambil tema “Pelibatan TNI-Polri dalam skema transisi menuju normal baru” dengan waktu pelaksanaan pada hari Kamis, 4 Juni 2020 melalui aplikasi zoom meeting.

Pemerintah Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi Karya Jurnalistik

August 2, 2026

Dari Transmigrasi ke Pasar Global, Ekonomi Kreatif Harus Naik Kelas

August 2, 2026

Pemerintah Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi Karya Jurnalistik

By Kata IndonesiaAugust 2, 20260

Pemerintah Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi Karya Jurnalistik Jakarta,- Pemerintah terus memperkuat tata kelola…

Dari Transmigrasi ke Pasar Global, Ekonomi Kreatif Harus Naik Kelas

By Kata IndonesiaAugust 2, 20260

Dari Transmigrasi ke Pasar Global, Ekonomi Kreatif Harus Naik Kelas Oleh: Bara Winatha Transformasi kawasan…

Pencegahan Karhutla Melalui Sekat Kanal, Patroli, dan Kesiapsiagaan

By Kata IndonesiaAugust 2, 20260

Pencegahan Karhutla Melalui Sekat Kanal, Patroli, dan Kesiapsiagaan Oleh: Nanik Muliawanti Ancaman kebakaran hutan dan…

Masa Depan Media Digital Nasional: Kepercayaan, Regulasi, dan Tata Kelola AI

By Kata IndonesiaAugust 2, 20260

Masa Depan Media Digital Nasional: Kepercayaan, Regulasi, dan Tata Kelola AI Oleh : Antonius Utomo…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.