• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Webinar “Pelibatan TNI-Polri Dalam Skema Transisi Menuju Normal Baru”

Webinar “Pelibatan TNI-Polri Dalam Skema Transisi Menuju Normal Baru”

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 2 June 2020

Pemerintah telah memutuskan untuk memulai aktivitas masyarakat dalam tatanan kehidupan kenormalan yang baru, dengan catatan agar tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah korona.

Pedoman pelaksanaan penerapan tatanan kenormalan baru tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca juga: New Normal Solusi Pemulihan Ekonomi Indonesia

Yang kemudian menjadi perhatian publik adalah keputusan pemerintah untuk mengerahkan personil Polri dan TNI dalam penerapan protokol kesehatan dalam kenormalan baru. Dalam keterangan resminya pada 26 Mei 2020 lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa “TNI dan Polri akan disiagakan di keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dalam rangka menyongsong era new normal atau kelaziman baru.”

Dalam kesempatan yang lain, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengamini pernyataan presiden dengan menyebut bahwa “Penempatan personil Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mall untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang bermasker, akan diingatkan untuk memakai masker atau dikasih masker.”

Sejatinya, negara memiliki kewenangan untuk menggerakan istrumennya dalam menangani situasi krisis, tidak terkecuali TNI dan Polri. Terlebih karena pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana non-nasional. TNI dapat dilibatkan dengan mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang TNI tentang operasi militer selain perang (OMSP).

Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sedangkan keterlibatan Polri lebih dikarenakan karena tupoksi serta fungsinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, kami berinisiatif untuk menyelenggarakan webinar yang mengambil tema “Pelibatan TNI-Polri dalam skema transisi menuju normal baru” dengan waktu pelaksanaan pada hari Kamis, 4 Juni 2020 melalui aplikasi zoom meeting.

Diplomasi Finansial Indonesia Lewat Global Bond Danantara

June 20, 2026

Global Bond Danantara sebagai Bukti Kredibilitas Ekonomi Nasional

June 19, 2026

Diplomasi Finansial Indonesia Lewat Global Bond Danantara

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Diplomasi Finansial Indonesia Lewat Global Bond Danantara Oleh Yunita Ardilla Keberhasilan Indonesia dalam menerbitkan obligasi…

Global Bond Danantara sebagai Bukti Kredibilitas Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Global Bond Danantara sebagai Bukti Kredibilitas Ekonomi Nasional Oleh: Rina Oktavia Pembuktian Global Bond Danantara…

Global Bond Danantara Oversubscribed, Kepercayaan Investor Dunia terhadap Indonesia Menguat

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Global Bond Danantara Oversubscribed, Kepercayaan Investor Dunia terhadap Indonesia Menguat Jakarta – Keberhasilan penerbitan obligasi…

Global Bond Danantara Dinilai Jadi Prestasi Finansial Pemerintah

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Global Bond Danantara Dinilai Jadi Prestasi Finansial Pemerintah Jakarta – Keberhasilan penerbitan global bond perdana…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.