• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Waspadai Radikalisme di Media Sosial Sasar Generasi Muda

Waspadai Radikalisme di Media Sosial Sasar Generasi Muda

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 28 January 2024

Waspadai Radikalisme di Media Sosial Sasar Generasi Muda

Oleh : Dhita Karuniawati

Radikalisme merupakan salah satu ancaman yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Penyebaran radikalisme tersebut pun perlu untuk menjadi atensi bersama mengingat paham anti Pancasila tersebut dapat menyasar semua golongan termasuk anak muda.

Saat ini media sosial (Medsos) digunakan sebagai sarana komunikasi yang efektif dalam dunia maya. Hal itu, memang tidak terlepas dari masifnya penetrasi internet di Indonesia. Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna.

Kenaikan pengguna internet sejatinya dapat memberikan banyak manfaat bagi seluruh masyarakat. Beberapa dampak positif tersebut antara lain adalah percepatan transaksi informasi antar satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Tak hanya itu, penggunaan internet khususnya Medsos juga telah menciptakan beragam lapangan kerja baru dan menggairahkan pertumbuhan UMKN yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun di sisi lain, masyarakat Indonesia diharapkan untuk lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena Medsos tidak hanya menjadi wadah dalam menjalin komunikasi, berinteraksi dan berekspresi dengan orang, tetapi juga berpotensi menjadi media penyebaran radikalisme yang sangat meresahkan masyarakat.

Hal tersebut cukup beralasan, mengingat berkaca pada periode-periode sebelumnya, penggunaan internet yang masif telah menggeser pola perekrutan jaringan radikal. Jika sebelumnya doktrinasi radikalisme dilakukan melalui tatap muka dan camp-camp pelatihan, maka di era ini penyebaran radikalisme cukup melalui internet, dengan bujuk rayu dan berbagai ilusi. Tak jarang generasi muda menjadi sasaran empuk paham ekstrem tersebut seiring generasi muda yang masih dalam fase pencarian identitas.
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, H. Teuku Riefky Harsya mengatakan, media sosial bagaikan dua sisi mata uang bagi kehidupan masyarakat. Di satu sisi, memberikan banyak manfaat, seperti memperluas wawasan, meningkatkan kreativitas, dan mempererat silaturahmi. Namun di sisi lain bisa menimbulkan kemudaratan, seperti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan radikalisme. Akibatnya banyak yang bermasalah dengan UU ITE.
Oleh karena itu, Riefky mengajak masyarakat untuk memahami aturan hukum yang mengatur tentang penggunaan Medsos, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Riefky juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan Medsos, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten negatif yang ada di Medsos.
Sementara itu, Direktur Pencegahan BNPT Irfan Idris mengatakan dalam media sosial, konten radikalisme memiliki ciri-ciri yang meliputi tiga hal, yaitu mengajarkan puritanisme, antipati pada sistem negara, serta intoleransi SARA. Konten radikalisme ini sangat berbahaya dan dapat memengaruhi stabilitas keamanan negara, mempengaruhi masyarakat dengan segala bentuk provokasinya, dan bisa menyeret masyarakat kepada paham radikal yang lebih dalam.
Merebaknya pemikiran radikalisme di platform media sosial tentu akan sangat berbahaya bagi generasi anak bangsa khususnya anak muda. Apalagi generasi muda seperti Gen-Z paling banyak mengakses ataupun membaca konten di media sosial, sehingga berpotensi mereka terpengaruh oleh propaganda yang disebarkan oleh kelompok radikal.
Generasi muda merupakan sasaran empuk kelompok radikalisme. Sebab secara kondisi anak muda sangat mudah dicuci otaknya akibat minimnya pengetahuan, kebangsaan, dan agama.
Sementara itu, ada 4 pilar kebangsaan guna menangkal paham radikal tersebut, yakni Pancasia, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, yang sangat penting ditanamkan dalam benak generasi muda sejak usia dini. Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vanda Sarundajang (VaSung).
Menurutnya, generasi muda harus cerdas dan memahami serta menghayati empat pilar kebangsaan, karena 1 pilar saja yang tidak ada negara ini akan pincang sehingga mudah disusupi paham-paham yang menginginkan terjadinya disintegrasi bangsa. Sudah saatnya anak muda selektif dan membentengi diri dari paham radikal yang marak media sosial.
Kewaspadaan terhadap narasi permusuhan dan perpecahan yang disebarkan kelompok radikal di media sosial berkaitan erat dengan urgensi generasi muda menjaga persatuan dan kesatuan demi masa depan Indonesia yang aman dan damai. Sebab, generasi muda yang akan melanjutkan pembangunan bangsa dan negara. Jika mereka kalah oleh radikalisme maka masa depan bangsa terancam rusak.
Untuk itu, perlu dilakukannya penanggulangan penyebaran propaganda melalui kerja sama pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi kendala teknis penanggulangan pemanfaatan media sosial untuk kepentingan kelompok radikal.
Selain itu, perlu adanya pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk berperan aktif dalam pencegahan propaganda yang mengarah kepada penyebaran radikalisme di tengah masyarakat. Caranya ialah memberikan pemahaman berkaitan dengan ideologi bangsa Indonesia dan pemahaman tentang agama yang baik agar masyarakat yang ada di lingkungannya mengerti mana yang baik dan tidak terpengaruh terhadap propaganda dan penyebaran radikalisme di Medsos, terutama menjelang Pemilu 2024.

)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.