• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Waspadai Aksi Demo KNPB Ditunggangi Pihak Tidak Bertanggung Jawab

Waspadai Aksi Demo KNPB Ditunggangi Pihak Tidak Bertanggung Jawab

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 18 August 2024

Waspadai Aksi Demo KNPB Ditunggangi Pihak Tidak Bertanggung Jawab

Oleh: Olivia Sabo

Waspadai aksi demo atau unjuk rasa oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang ternyata ditunggangi oleh pihak tertentu yang sama sekali tidak bertanggung jawab dan mereka terus saja menyebarluaskan berbagai macam isu provokasi hingga propaganda di tengah masyarakat.

Jangan sampai masyarakat justru mudah percaya atau termakan oleh adanya isu narasi provokasi dan propaganda dari pihak tertentu yang sama sekali tidak bertanggung jawab dan menunggangi aksi demo KNPB tersebut.

Karena sudah jelas, dalam aksi demo KNPB itu ditunggangi oleh pihak tidak bertanggung jawab yang hanya ingin merusak keutuhan persatuan serta kesatuan bangsa dengan terus menyebarkan beragam provokasi dan propaganda mereka.

Bahkan, salah satu aksi unjuk rasa atau demonatrasi yang mereka lakukan di Nabire, Papua Tengah ternyata memakan korban termasuk dari jajaran aparat keamanan. Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nabire, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyudi Satrio Bintoro bahwa sejumlah massa aksi telah aparat amankan lantaran mereka melakukan tindakan anarkis.

Padahal sebelumnya, aparat keamanan sudah memberikan imbuan namun ternyata justru mendapatkan perlakuan secara anarkis berupa lemparan batu hingga menyebabkan petugas terluka sampai harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sudah sangat jelas bahwa aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang ternyata ujungnya hanya berakhir pada anarkisme bahkan sampai menyebabkan jatuhnya korban merupakan kegiatan yang ditunggangi oleh sekelompok pihak yang menginginkan pergerakan Papua merdeka.

Meski sejatinya negara melalui aparat keamanan sudah memberikan fasilitas agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan berunjuk rasa, karena Indonesia merupakan negara demokrasi, namun ternyata justru karena adanya provokasi dan propaganda yang menunggangi hal tersebut, maka menjadikan adanya anarkisme dan kekerasan hingga kericuhan pun pecah di lapangan.

Aksi unjuk rasa atau demo yang berujung anarkis jelas merupakan sebuah hal yang ditunggangi oleh pihak tertentu untuk menyuarakan kepentingan tertentu, dalam konteks ini kelompok tidak bertanggung jawab itu ingin menyuarakan mengenai kemerdekaan Papua sehingga mereka terus menyebarkan berbagai provokasi dan propaganda.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak aksi pelemparan batu dan juga sampai pada pengrusakan fasilitas umum, yang mana menandakan bahwa aksi massa sudah bukan lagi dalam rangka simpati, namun sudah anarkis.

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) Izak Pangemanan menilai bahwa dalam setiap adanya aksi unjuk rasa atau demo, namun ternyata berujung pada kericuhan, maka hal tersebut pasti ulah dari kelompok tertentu yang memprovokasi massa.

Sudah pasti di sana terdapat penyusup, yang mana mereka berupaya untuk mencoba membuat situasi di Papua menjadi semakin kacau. Biasanya, para penunggang demo juga tidak jauh dari kelompok yang menginginkan kemerdekaan wilayah berjuluk Bumi Cenderawasih, termasuk mereka yang memprovokasi adanya aksi anarkis.

Keberadaan pihak tertentu yang sama sekali tidak bertanggung jawab itu memang kerap kali menjadi dalang aksi anarkis yang terjadi di Tanah Papua, karena mereka memang menginginkan Papua merdeka dan bisa terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Seluruh hal yang biasanya gerombolan itu gaungkan terkait dengan Papua merdeka, merupakan sebuah omong kosong belaka. Mereka memang seringkali menjual narasi soal Papua merdeka dengan sengaja kepada masyarakat untuk mewujudkan provokasi dan propaganda hanya demi kepentingan pribadinya saja.

Maka dari itu, hendaknya masyarakat di wilayah berjuluk Surga Kecil yang Jatuh ke Bumi itu jangan sampai mudah terprovokasi dengan banyaknya omong kosong Papua merdeka karena semuanya demi kepentingan pribadi dan golongan kelompok tertentu saja.

Papua sendiri sudah sangat jelas dan tegas menjadi bagian dari NKRI, yang mana status tersebut bahkan sudah sah di mata dunia dan mendapatkan pengakuan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sontak saja, Tokoh Adat Papua, Herman Yoku meminta dengan tegas kepada KNPB atau siapapun pihak yang menunggangi demo agar mereka menghentikan upaya untuk memecah belah bangsa karena ajakan mereka selama ini telah menipu rakyat Papua dan memutarbalikkan fakta di lapangan.

Sebagai informasi, bahwa memang KNPB seringkali melakukan aksi pada setiap tanggal 15 Agustus yang mereka tujukan untuk memperingati New York Agreement sejak 1962 silam. Dalam perjanjian itu, merupakan sebuah perjanjian pemindahan Papua Barat dari kekuasaan dan jajahan Belanda ke pangkuan NKRI melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).

Provokasi dan propaganda dalam aksi demo KNPB justru menyebut bahwa bulan Agustus yang seharusnya menjadi bulan HUT Kemerdekaan RI merupakan bulan rasisme. Mereka terus menggaungkan bahwa seolah masyarakat Papua terjajah oleh sistem negara kapitalis.

Kewaspadaan dari seluruh masyarakat menjadi hal yang sangat penting, terlebih pasca adanya aksi unjuk rasa atau demonstrasi dari KNPB yang jelas telah ditunggangi oleh kelompok tidak bertanggung jawab serta upaya mereka untuk menyebarkan beragam bentuk provokasi dan propaganda.

*) Mahasiswa Hukum Universitas Yapis Papua

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.