• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Waspada Hoaks dan Provokasi, Masyarakat Harus Paham Informasi Utuh UU TNI

Waspada Hoaks dan Provokasi, Masyarakat Harus Paham Informasi Utuh UU TNI

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 30 March 2025

Waspada Hoaks dan Provokasi, Masyarakat Harus Paham Informasi Utuh UU TNI

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk membaca secara utuh dokumen final UU TNI sebelum menyampaikan protes atau penolakan.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut telah tersedia di situs web DPR dan dapat diakses oleh publik.

 

“Tolong kita sama-sama menahan diri. Tolong baca, kan sudah ada di website DPR, sudah bisa dibaca di publik,” ujar Puan.

 

Ia juga menegaskan bahwa dokumen tersebut telah dilengkapi dengan penomoran dan masyarakat yang telah membaca memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.

 

“Namun kalau belum baca, tolong dibaca dahulu,” tambahnya.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai berbagai aksi demonstrasi yang menolak UU TNI muncul akibat ketidaktahuan terhadap substansi perubahan dalam revisi tersebut.

 

Ia menyoroti adanya tafsir pribadi yang tidak sesuai dengan isi regulasi.

 

“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave.

 

Ia menegaskan bahwa UU TNI tidak memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil, tetapi justru membatasi jabatan yang dapat diisi oleh personel aktif.

 

Ia juga memastikan bahwa draf UU TNI telah tersedia di situs web DPR dan masyarakat dapat memeriksanya secara langsung.

 

“Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada,” tegasnya.

 

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan bahwa memahami substansi pasal-pasal dalam UU TNI sebelum menolak merupakan langkah yang bijak.

 

Ia berharap seluruh pihak yang menolak dapat membaca dokumen revisi secara utuh sebelum menyampaikan pendapatnya.

 

“Saya berharap sekali semua teman-teman aktivis, semua teman-teman yang menolak bacalah substansi pasal-pasalnya itu secara utuh, baru kemudian berikan pandanganmu yang tepat supaya fair,” pungkasnya.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi terkait UU TNI.

 

Memahami isi dokumen secara utuh sebelum menyimpulkan suatu regulasi menjadi langkah penting dalam menjaga objektivitas dan ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. (*)

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman

June 22, 2026

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali

June 22, 2026

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kondisi utang luar negeri…

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali Jakarta – Posisi…

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif Oleh: Bayu Nugraha Indonesia akan memasuki babak…

B50 sebagai Strategi Ekonomi untuk Menahan Kebocoran Devisa

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

B50 sebagai Strategi Ekonomi untuk Menahan Kebocoran Devisa Oleh: Bara Winatha Pemerintah terus memperkuat strategi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.