• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Waspada Corona XXB, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Waspada Corona XXB, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 November 2022

Waspada Corona XXB, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Oleh : Farrel Haroon Jabar

Virus Covid-19 terus bermutasi dan saat ini sudah ada varian Omicron subvarian XXB. Subvarian ini patut diwaspadai karena bisa menyebabkan lonjakan pasien corona. XXB ditengarai jauh lebih menular daripada subvarian Centaurus atau yang lain.

Masyarakat diharap tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, agar tidak tertular corona XXB.

Pandemi belum selesai dan saat ini sudah ada subvarian baru Corona, yakni XXB. Subvarian yang berinduk pada varian Omicron diprediksi jauh lebih ganas, dan membuat jumlah pasien di Singapura naik drastis. Covid-19 sebagai virus memang terus bermutasi dan hasil mutasinya selalu lebih kuat.

Corona XXB diketahui muncul saat terjadi lonjakan pasien di Singapura, dan diprediksi terjadi puncak serangan corona pada pertengahan November 2022 di sana.

Masyarakat perlu mewaspadai XXB karena sudah masuk Indonesia dan kasusnya ditemukan pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu. Akibat XXB, ada kenaikan jumlah pasien corona, dan diikuti dengan kematian para pasien yang umumnya belum divaksin.

Data terbaru Satgas Covid-19 yang dirilis pada Kamis 17 November 2022 memperlihatkan, terjadi penambahan 7.822 kasus virus corona dalam sehari. Pada periode yang sama, ada 38 kasus kematian dan dan 5.264 pasien sembuh. Penambahan pasien ini perlu untuk diantisipasi karena bisa menyebabkan terjadinya serangan Corona gelombang keempat.
Masyarakat perlu mewaspadai corona XXB karena bisa menular jauh lebih cepat, jika dibandingkan dengan varian Delta atau subvarian Centaurus. Mereka wajib menghafalkan ciri-ciri tertular corona XXB, di antaranya: demam, batuk, sesak nafas, badan mudah sekali lelah, mual, diare, sakit tenggorokan, pusing, dan anosmia (kehilangan fungsi indra penciuman).
Jika ada orang yang memiliki satu atau banyak ciri-ciri terkena corona XXB maka dihimbau untuk segera tes mandiri (rapid atau PCR) agar bisa lekas diatasi. Tes bisa diadakan di Rumah Sakit, laboratorium, atau sekarang sudah banyak layanan tenaga kesehatan yang datang ke rumah dan melakukan testing di kediaman pasien.
Kalau benar positif corona maka tidak usah khawatir karena pengobatannya masih digratiskan oleh pemerintah, dengan catatan harus memiliki kartu BPJS yang aktif. Lebih baik tes, cepat diobati dan cepat sembuh, lagipula biayanya terjangkau. Jangan mengabaikan hasil tes lalu tetap keluar rumah seperti biasanya, karena akan menularkan virus ke lebih banyak orang dan bisa memperpanjang masa pandemi.
Untuk mengatasi corona XXB maka masyarakat harus meningkatkan lagi kedisiplinan dalam menaati protokol kesehatan. Sayangnya beberapa bulan ini banyak yang melanggar protokol, terutama memakai masker. Memakai masker adalah poin pertama dalam protokol kesehatan, karena masker bisa melindungi hidung dan mulut dari droplet yang membawa virus Covid-19.
Masyarakat perlu diingatkan lagi untuk memakai masker dan dalam posisi yang benar. Dokter Reisa Brotoasmoro menyatakan bahwa untuk menanggulangi penularan virus Covid-19, maka minimal 70% orang dalam 1 ruangan harus mengenakan masker. Dalam artian, memakai masker harus bersama-sama, jangan hanya 1 atau 2 orang yang mengenakannya karena tidak akan efektif dalam melawan corona.
Poin lain dalam protokol kesehatan yang sering dilanggar adalah menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Akhir-akhir ini sudah mulai diselenggarakan konser musik yang mengundang banyak penonton. Pihak panitia harus memastikan acaranya sesuai protokol kesehatan, misalnya semua orang harus memakai masker dan kapasitas gedung sesuai ketentuan.
Jika ada pelanggaran, misalnya penonton konser melonjak dan tidak sesuai dengan izin awal, maka pihak berwajib boleh membubarkan acara tersebut. Tindakan ini untuk mencegah terbentuknya klaster corona baru dan menghindarkan mereka dari virus Covid-19 subvarian XXB. Jangan lupa jika sekarang masih masa pandemi dan semua orang harus taat protokol kesehatan, tak hanya di rumah tetapi juga di luar rumah.
Masyarakat juga wajib mengurangi mobilitas sebagai salah satu poin penting dalam protokol kesehatan. Misalnya ketika musim liburan, tahan diri untuk tidak traveling ke luar kota atau mudik, karena pasti akan berjubel di kendaraan umum. Lebih baik sabar dan berdiam diri di rumah, daripada memaksakan diri melancong dan pulang sambil membawa virus Covid-19 subvarian XXB yang sangat berbahaya.
Selain protokol kesehatan, masyarakat juga wajib vaksin sampai 3 kali dosis (booster). Jangan hanya booster hanya demi bisa lolos masuk Mall untuk scan aplikasi Peduli Lindungi. Niatkan vaksin lengkap agar benar-benar terlindungi dari virus Covid-19 varian dan subvarian apa saja, saat masa pandemi.
Corona varian Omicron subvarian XXB sudah masuk di Indonesia dan menyebabkan lonjakan pasien. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, karena ada pasien yang tidak tertolong dan akhirnya kehilangan nyawa. Jangan sampai banyak orang tertular, oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk terus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan vaksinasi.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.