Warga Sumatera Utara (Sumut) bakal menerima bantuan sosial (Bansos) tunai dari Pemerintah Pusat sebesar Rp600.000/bulan. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal itu terungkap dalam teleconference (rapat jarak jauh) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota Sumut dan Aceh dengan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Kamis (16/4) malam, di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
Mensos menjelaskan Pemerintah melalui Kemensos akan menyalurkan Bansos tunai sebesar Rp600 ribu/bulan selama 3 bulan (April hingga Juni) per kepala keluarga (KK) pada warga Sumut. Sementara untuk Aceh akan memperoleh Rp275.000/bulan dengan hal yang sama.
Baca Juga
Untuk data penerima sendiri, kata Mensos, Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi untuk menentukan siapa saja yang dianggap berhak menerima bansos tunai tersebut.
“Kami memberikan keleluasaan pada daerah siapa yang memang dianggap berhak sebagai penerima bansos tunai. Kami berikan fleksibilitas pada daerah untuk menentukan siapa yang menerima. Karena daerah lebih tahu dengan daerahnya masing-masing,” katanya.
Sementara itu, dalam mekanisme pelaksanaan bansos tunai dari Kemensos RI, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima program bansos tunai disiapkan Pusdatin Kemensos RI.