• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Mampu Batalkan Perda hingga Hilangkan Aksi Gerebek Sembarangan

Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Mampu Batalkan Perda hingga Hilangkan Aksi Gerebek Sembarangan

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 18 December 2022

Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Mampu Batalkan Perda hingga Hilangkan Aksi Gerebek Sembarangan

Menyorot soal Pasal Perzinahan, Wamenkumham menegaskan bahwa dengan adanya KUHP baru mampu untuk membatalkan Perda hingga akan menghilangkan aksi penggerebekan dan razia yang mungkin saja dilakukan di tempat-tempat tertentu yang diduga menjadi tempat perzinahan.

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh DPR RI beberapa waktu lalu, hal tersebut secara otomatis akan membatalkan Peraturan Daerah (Perda).
Utamanya mengenai adanya wewenang yang diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan razia hingga penggerebekan.

Menyorot soal adanya pasal perzinahan yang sejauh ini masih menimbulkan polemik di masyarakat, pria yang akrab disapa Eddy tersebut menegaskan bahwa pasal dalam KUHP baru itu memiliki sifat delik aduan.

Dengan kata lain, sama sekali tidak bisa sembarang pihak langsung melakukan intervensi begitu saja.

Termasuk keberadaan Perda juga secara otomatis akan langsung berada di bawah KUHP apabila masih ada beberapa hal yang bertentangan, karena level KUHP sendiri adalah UU.

“Kalau KUHP ini menyatakan itu sebagai delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP yang levelnya UU,” kata Eddy

Sejauh ini, penggerebekan dilakukan di tempat penginapan tertentu yang diduga menjadi sebuah tempat perzinahan dikarenakan adanya Perda, yang mana menempatkan Pasal Perzinahan sebagai delik biasa.

Eddy kembali menegaskan, apabila merujuk pada KUHP baru, maka secara otomatis tidak akan terjadi lagi aksi penggerebekan, razia hingga sweeping.

“Artinya, kalau merujuk pada KUHP, pasti tidak ada penggerebekan, razia, sweeping,” imbuhnya.

Justru sejauh ini dengan adanya pasal dalam KUHP baru yang bersifat delik aduan ini, menurut Wamenkumham adalah sebuah jalan tengah karena mampu mengakomodasi berbagai kepentingan.

Pasalnya memang polemik terjadi terkait pasal perzinahan tersebut, beberapa pihak menganggap itu adalah ranah privat warga negara, pihak lain mengaku bahwa justru sangat penting untuk adanya aturan tegas supaya menghindarkan dari perilaku asusila.

“Jadi ini win win solution yang mencoba untuk mengakomodasi berbagai kepentingan,” ujar Eddy.

Elemen Masyarakat Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Warisan Pembangunan Diakui Negara

November 10, 2025

MBG Hadir sebagai Solusi Gizi Dorong Kesejahteraan Keluarga

November 10, 2025

Elemen Masyarakat Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Warisan Pembangunan Diakui Negara

By Kata IndonesiaNovember 10, 20250

Elemen Masyarakat Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Warisan Pembangunan Diakui Negara Jakarta – Bertepatan…

MBG Hadir sebagai Solusi Gizi Dorong Kesejahteraan Keluarga

By Kata IndonesiaNovember 10, 20250

MBG Hadir sebagai Solusi Gizi Dorong Kesejahteraan Keluarga Oleh: Arman Panggabean Program Makan Bergizi Gratis…

Pemerintah Evaluasi dan Perketat SOP untuk Menjamin Keamanan Program MBG

By Kata IndonesiaNovember 10, 20250

Pemerintah Evaluasi dan Perketat SOP untuk Menjamin Keamanan Program MBG Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya…

Dua Ormas Besar Islam Satu Suara, Soeharto Layak Dihormati Sebagai Pahlawan

By Kata IndonesiaNovember 10, 20250

Dua Ormas Besar Islam Satu Suara, Soeharto Layak Dihormati Sebagai Pahlawan Jakarta – Dukungan terhadap…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.