• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Wakil Ketua MPR Tegaskan Pers Tak Perlu Khawatir KUHP Baru

Wakil Ketua MPR Tegaskan Pers Tak Perlu Khawatir KUHP Baru

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 29 December 2022

Wakil Ketua MPR Tegaskan Pers Tak Perlu Khawatir KUHP Baru

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Arsul Sani membahas beberapa hal penting mengenai pasal terkait pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dengan tegas, dirinya menyatakan bahwa sejatinya KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu ini sama sekali bukan sebuah ancaman untuk penerbitan media massa (pers).

Bukan hanya itu, namun Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menambahkan bahwa para wartawan yang memproduksi karya jurnalistik sama sekali tidak perlu khawatir.

Hal tersebut dikarenakan KUHP baru mengenai pers masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Lebih lanjut, Arsul Sani mengucapkan bahwa semisal memang terjadi sebuah kesalahan pada media massa atau pada para wartawan, maka yang berlaku selanjutnya adalah Undang-Undang Pers.

“Karena ketika terjadi kesalahan atau kekeliruan, maka yang berlaku itu Undang-Undang Pers. Ini yang harus dipahami,” tegasnya.

Dirinya memberikan contoh, bahwa jika terjadi sebuah pemberitaan miring terkait suatu hal atau pada tokoh tertentu, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah meminta hak jawab kepada pihak media yang bersangkutan.

Cara itu menurut Wakil Ketua MPR RI ini menjadi salah satu upaya penyelesaian masalah, selama hak jawab yang diterbitkan memang sesuai dengan proporsi yang diminta oleh pihak bersangkutan.
“Begitu hak jawab saya dimuat dengan proporsi yang sama, maka ya sudah selesai itu.” terangnya.
Akan tetapi, lain halnya apabila ternyata terdapat media atau pihak pers yang menulis keterangan namun sama sekali tidak sesuai dengan ucapan pihak narasumber. Maka itu menurutnya adalah sebuah kesalahan, dan dia meyakini biasanya kesalahan seperti ini dilakukan oleh lembaga yang memang bukan pers.
“Seumpama saya bilang A, tapi ditulis B, ini baru berbeda. Dan yang begini biasanya bukan pers.” ujarnya.
Legislator Dapil X Jawa Tengah tersebut kemudian mengimbau agar para wartawan dan pers tidak perlu khawatir karena KUHP baru masih tunduk kepada ketentuan lex specialis, yakni UU Pers.
Maka dari itu, dirinya menambahkan bahwa pemahaman dan sosialisasi harus terus digencarkan kepada semua pihak agar mengerti bagaimana KUHP baru ini, termasuk kepada para aparat penegak hukum.
“Jadi teman-teman tak perlu khawatir, selama UU Pers tak diubah. KUHP ini tetap tunduk pada ketentuan lex specialis UU Pers. KUHP ini baru berlaku 3 tahun mendatang, karena kita juga harus memberi pemahaman kepada user yaitu Aparat Penegak Hukum (Polisi).” paparnya.

 

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.