• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Wah Gak Nyangka, Ini Alasan SETARA Institute Nobatkan Depok Jadi Kota Paling Intoleran

Wah Gak Nyangka, Ini Alasan SETARA Institute Nobatkan Depok Jadi Kota Paling Intoleran

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 30 March 2022

Kota Depok menjadi kota paling intoleran di Indonesia versi SETARA Institute. Kota di Jawa Barat itu berada di urutan ke-93 dari 93 kota di Indonesia dalam penilaian Indeks Kota Toleran (IKT) 2021.

“Problem utama di Depok dua hal ya, itu sebenarnya bobotnya tinggi. Pertama adalah adanya produk-produk hukum yang diskriminatif, existing, dan efektif dijalankan pemerintah,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/3).

Problem kedua, Ismail mengatakan Wali Kota Depok pernah menginstruksikan penutupan Masjid Al Hidayah, yang disebut sebagai tempat ibadah Ahmadiyah, pada Oktober 2021. Selain itu, Ismail mengatakan warna religius di Kota Depok sangat didominasi oleh Islam.

Hal itu, kata Ismail, terlihat dari banyaknya ruang publik hingga sektor properti perumahan Islami. Menurut Ismail, hal tersebut sebagai bagian dari proses segregasi yang dipicu oleh kepemimpinan politik di tingkat lokal.

“Kita bisa melihat bagaimana tidak terbukanya kepala daerah Depok terhadap kemajemukan,” kata Ismail.

Adapun penilaian Indeks Kota Toleran, kata Ismail, terdiri dari delapan indikator. Penilaian tersebut antara lain Rencana Pembangunan, Kebijakan Diskriminatif, Peristiwa Intoleransi, Dinamika Masyarakat Sipil, Pernyataan Publik Pemerintah Kota, Tindakan Nyata Pemerintah Kota, Heterogenitas agama, dan Inklusi Sosial Keagamaan.

Selain itu, Ismail mengatakan pihaknya juga menyebar quesioner kepada masyarakat untuk meminta yang pendapat soal toleransi di 93 kota. SETARA Institute juga melakukan penilaian dengan melihat pemberitaan di media soal kasus dan penerapan produk peraturan daerah.

Riset yang dilakukan SETARA Institut mempertimbangkan empat variabel dengan delapan indikator sebagai tolak ukur berbasis paradigma hak konstitusional warga sesuai hak asasi manusia (HAM).

Variabel pertama adalah regulasi pemerintah dengan indikator RPJMD dan kebijakan diskriminatif. Selanjutnya adalah tindakan nyata dengan indikator pernyataan dan tindakan nyata pemerintah kota.

Kemudian, variabel ketiga Regulasi Sosial mencakup indikator peristiwa intoleransi dan dinamika masyarakat sipil. Dan variabel keempat Demografi Sosial- Agama meliputi indikator heterogenitas dan inklusi sosial.

Merawat Aceh: Menjaga Persaudaraan, Dialog, dan Ketertiban Sosial

August 18, 2026

Aceh Kembali Aman, Ruang Dialog Didorong untuk Jaga Stabilitas Daerah

August 18, 2026

Merawat Aceh: Menjaga Persaudaraan, Dialog, dan Ketertiban Sosial

By Kata IndonesiaAugust 18, 20260

Merawat Aceh: Menjaga Persaudaraan, Dialog, dan Ketertiban Sosial Oleh : Antonius Utomo Aceh adalah daerah…

Aceh Kembali Aman, Ruang Dialog Didorong untuk Jaga Stabilitas Daerah

By Kata IndonesiaAugust 18, 20260

Aceh Kembali Aman, Ruang Dialog Didorong untuk Jaga Stabilitas Daerah JAKARTA — Pemerintah mengajak seluruh…

Kondisi Aceh Kondusif, Semua Pihak Diminta Rawat Persatuan dan Keamanan

By Kata IndonesiaAugust 18, 20260

Kondisi Aceh Kondusif, Semua Pihak Diminta Rawat Persatuan dan Keamanan Aceh – Kondisi keamanan dan…

RAPBN 2027, Peta Jalan Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 18, 20260

RAPBN 2027, Peta Jalan Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional Oleh: Bara Winatha Rancangan Anggaran Pendapatan dan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.