• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Ini Saran Pengamat Pemilu Ramdansyah untuk KPU dan Bawaslu

Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Ini Saran Pengamat Pemilu Ramdansyah untuk KPU dan Bawaslu

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 February 2024

Jakarta – Wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 saat ini tengah menjadi perdebatan. Ada yang setuju dan banyak juga yang tidak setuju.

Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Pernyataan Ganjar juga didukung oleh Capres nomor urut satu, Anies Baswedan.

Terkait hal tersebut, Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan wacana ini masih bergulir. Menurutnya sah-sah saja kalau DPR misalkan akan menggunakan itu. Apalagi hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

Pihaknya jelas Ramdansyah mendengar hak angketnya lebih kepada persoalan yang namanya pemilu 2024 yang diduga ada banyak pelanggaran. Yang kedua terkait dengan dugaan presiden diduga melanggar ketentuan peraturan perundangan. Misalkan terkait bansos atau terkait pejabat negara tidak netral.

“Dua hal itu mungkin yang menjadi titik persoalan yang akan menjadi domain di hak angket. Namun saya pikir ini juga secara subyektif akan belum tentu juga diterima usulan hak angket oleh partai politik di luar 4 Partai yakni PDIP, PKB, Nasdem, dan PKS” ujar Ramdansyah di acara diskusi interaktif Radio Elshinta bertema Bagaimana sebaiknya KPU dan Bawaslu menanggapi usulan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu, Kamis malam (22/2/2024).

Menyikapi wacana tersebut KPU dan Bawaslu tinggal menunggu saja. Apakah hak angket tersebut disetujui atau tidak. Kalau nantinya misalkan disetujui, KPU dan Bawaslu tinggal datang saja di DPR RI untuk memberikan penjelasan kepada dewan.

“KPU dan Bawaslu nggak bisa menolak kalau sudah disetujui hak angket. Karena perintah ketentuan undang-undang kalau mereka menolak untuk hadir dalam hak angket, maka mereka bisa dijemput paksa oleh polisi berdasarkan permintaan DPR. Itu ada ketentuannya,” ujar Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta tersebut.

Adanya wacana penggunaan hak angket juga membuat banyak pihak mengatakan bahwa calon yang kalah belum move on.

“Inikan orang membuat penilaian bahwa ketika kita ingin menyampaikan pendapat dan pandangan kita itu tidak move on. Padahal, tadi sudah disampaikan bahwa penghitungan suara itu berjenjang dan itu harus kita awasi. Kalau publik tidak teriak terkait dengan hasil Sirekap maka itu bukan pelanggaran, tetapi hal yang biasa tinggal dicoret atau diganti. Justru, teriakan masyarakat akan kondisi Sirekap, menjadi sistem peringatan dini untuk terus melakukan pengawasan yang lebih giat lagi, karena penghitungan salinan C1 hasil Pemilu yang akan dijadikan bukti perolehan hasil,” jelas Ramdansyah.

“Dan kemudian Undang-Undang sendiri menyebutkan yang terkait dengan saksi itukan saksi itu harus kemudian jujur adil tanggap dan seterusnya. Sehingga kemudian apa yang terjadi hari ini di TPS dan saksi ungkapkan dalam bentuk foto, salinan C1 yang sudah ditandatangani kan ini beredar dimana-mana dan itu menurut saya problem pertama kualitas pemilu yang dianggap buruk,” imbuh Ramdansyah.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, ada catatan-catatan menarik yang bisa disampaikan. Kita bisa debat terkait dengan yang namanya etika. Kalau empat partai tersebut mau melakukan hak angket, menteri-menterinya harus keluar dulu dari kabinet.

“Nah sebenarnya gini dalam politik misalkan disebutkan yang namanya etika dalam politik itu. Saya sebut etika utilitarian. Selama itu menguntungkan bagi diri dan kelompok-nya. Maka itu wajar-wajar saja dalam politik. Yang dikejar kan kualitas demokrasi dan ketidaknetralan pejabat negara, tidak berhubungan dengan para menteri dari partai politik yang akan menggunakan hak angket,” ujar Ramdansyah.

“Jadi jangan berpikir ketika menggunakan hak angket menterinya harus keluar dari kabinet. Menurut saya secara subyektif salah. Dalam teori tentang pemilih rasional dan cerdas, pemilih rasional dan cerdas itu adalah pemilih yang secara rasional mendapatkan keuntungan ekonomi, kenikmatan untuk kesenangan atau kebahagiaan untuk diri atau kelompoknya maka dia milih. Misalkan memilih pasangan calon presiden/wakil presiden nomor 1,2 dan 3 dan itu ujungnya adalah terkait dengan nilai ekonomis. Jadi ketika suatu isu masuk agenda partai politik seperti hak angket maka pragmatisme atau etika utilitarian itu kemudian menjadi poin penting. Karena itu bentuk dari rasionalitas. Nggak akan partai yang mengusung hak angket menarik menterinya, karena ini isunya berbeda. Tidak ada kaitannya dengan para menteri di kabinet,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, wacana hak angket dugaan pelanggaran pemilu 2024, ini dua kejadian paralel. Pertama, peserta Pemilu pergi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai persoalan mencari keadilan secara kuantitatif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kedua, partai yang ingin mengajukan hak angket lebih kepada mencari keadilan terkait kualitas demokrasi dalam Pemilu 2024.

“Yang kedua Bawaslu dan KPU kalau kemudian memang terjadi hak angket mereka harus menyampaikan kepada DPR. Kemudian dinilai oleh DPR oleh kemudian mayoritas anggota parlemen kita apakah kemudian ada hak menyampaikan pendapat, penilaiannya apakah ini ada pelanggaran atau tidak. Itu menjadi harus dipertanggungjawabkan oleh Presiden, KPU dan Bawaslu, apakah kualitas pemilu 2024 adalah pemilu yang relatif bersih, baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kalau ternyata hak angket ini disetujui dan muncul hak DPR RI untuk memberikan pendapat, lalu hasilnya penilaian negatif, maka bisa saja terjadi pemakzulan presiden,” pungkas Ramdansyah yang aktif selama 10 tahun dalam Forum Akselerasi Masyakarat Madani Indonesia (FAMMI).

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana

September 8, 2026

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan

September 8, 2026

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana Oleh: Camelia Kencana Risiko bencana merupakan…

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan…

Pemerintah Pantau Erupsi Anak Krakatau, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Pantau Erupsi Anak Krakatau, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Pemerintah memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat…

Jaga Indonesia, Persatuan dan Kritik Konstruktif Jadi Kunci Mengawal Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Jaga Indonesia, Persatuan dan Kritik Konstruktif Jadi Kunci Mengawal Prabowo-Gibran Oleh : Gavin Asadit Menjaga persatuan nasional menjadi salah satu kunci penting dalam mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di tengah dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terus berkembang, masyarakat memiliki peran strategis untuk memastikan perbedaan pandangan tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat. Persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan pendapat. Sebaliknya, persatuan dapat diwujudkan dengan menjadikan perbedaan sebagai bagian dari proses demokrasi, sekaligus memastikan setiap kritik disampaikan secara konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Situasi bangsa yang kondusif membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah. Perbedaan pilihan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk membangun permusuhan ataupun memperlebar polarisasi di tengah masyarakat. Dukungan terhadap pemerintahan juga tidak harus dipahami sebagai sikap yang menutup ruang kritik. Masyarakat tetap mempunyai hak untuk memberikan masukan, melakukan pengawasan, dan menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Hal terpenting adalah kritik tersebut disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab serta didasarkan pada kepentingan publik. Kritik konstruktif justru dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat pemerintahan. Masukan dari masyarakat dapat membantu pemerintah melihat persoalan secara lebih luas, terutama ketika sebuah program masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.