• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Ini Saran Pengamat Pemilu Ramdansyah untuk KPU dan Bawaslu

Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Ini Saran Pengamat Pemilu Ramdansyah untuk KPU dan Bawaslu

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 February 2024

Jakarta – Wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 saat ini tengah menjadi perdebatan. Ada yang setuju dan banyak juga yang tidak setuju.

Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Pernyataan Ganjar juga didukung oleh Capres nomor urut satu, Anies Baswedan.

Terkait hal tersebut, Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan wacana ini masih bergulir. Menurutnya sah-sah saja kalau DPR misalkan akan menggunakan itu. Apalagi hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

Pihaknya jelas Ramdansyah mendengar hak angketnya lebih kepada persoalan yang namanya pemilu 2024 yang diduga ada banyak pelanggaran. Yang kedua terkait dengan dugaan presiden diduga melanggar ketentuan peraturan perundangan. Misalkan terkait bansos atau terkait pejabat negara tidak netral.

“Dua hal itu mungkin yang menjadi titik persoalan yang akan menjadi domain di hak angket. Namun saya pikir ini juga secara subyektif akan belum tentu juga diterima usulan hak angket oleh partai politik di luar 4 Partai yakni PDIP, PKB, Nasdem, dan PKS” ujar Ramdansyah di acara diskusi interaktif Radio Elshinta bertema Bagaimana sebaiknya KPU dan Bawaslu menanggapi usulan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu, Kamis malam (22/2/2024).

Menyikapi wacana tersebut KPU dan Bawaslu tinggal menunggu saja. Apakah hak angket tersebut disetujui atau tidak. Kalau nantinya misalkan disetujui, KPU dan Bawaslu tinggal datang saja di DPR RI untuk memberikan penjelasan kepada dewan.

“KPU dan Bawaslu nggak bisa menolak kalau sudah disetujui hak angket. Karena perintah ketentuan undang-undang kalau mereka menolak untuk hadir dalam hak angket, maka mereka bisa dijemput paksa oleh polisi berdasarkan permintaan DPR. Itu ada ketentuannya,” ujar Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta tersebut.

Adanya wacana penggunaan hak angket juga membuat banyak pihak mengatakan bahwa calon yang kalah belum move on.

“Inikan orang membuat penilaian bahwa ketika kita ingin menyampaikan pendapat dan pandangan kita itu tidak move on. Padahal, tadi sudah disampaikan bahwa penghitungan suara itu berjenjang dan itu harus kita awasi. Kalau publik tidak teriak terkait dengan hasil Sirekap maka itu bukan pelanggaran, tetapi hal yang biasa tinggal dicoret atau diganti. Justru, teriakan masyarakat akan kondisi Sirekap, menjadi sistem peringatan dini untuk terus melakukan pengawasan yang lebih giat lagi, karena penghitungan salinan C1 hasil Pemilu yang akan dijadikan bukti perolehan hasil,” jelas Ramdansyah.

“Dan kemudian Undang-Undang sendiri menyebutkan yang terkait dengan saksi itukan saksi itu harus kemudian jujur adil tanggap dan seterusnya. Sehingga kemudian apa yang terjadi hari ini di TPS dan saksi ungkapkan dalam bentuk foto, salinan C1 yang sudah ditandatangani kan ini beredar dimana-mana dan itu menurut saya problem pertama kualitas pemilu yang dianggap buruk,” imbuh Ramdansyah.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, ada catatan-catatan menarik yang bisa disampaikan. Kita bisa debat terkait dengan yang namanya etika. Kalau empat partai tersebut mau melakukan hak angket, menteri-menterinya harus keluar dulu dari kabinet.

“Nah sebenarnya gini dalam politik misalkan disebutkan yang namanya etika dalam politik itu. Saya sebut etika utilitarian. Selama itu menguntungkan bagi diri dan kelompok-nya. Maka itu wajar-wajar saja dalam politik. Yang dikejar kan kualitas demokrasi dan ketidaknetralan pejabat negara, tidak berhubungan dengan para menteri dari partai politik yang akan menggunakan hak angket,” ujar Ramdansyah.

“Jadi jangan berpikir ketika menggunakan hak angket menterinya harus keluar dari kabinet. Menurut saya secara subyektif salah. Dalam teori tentang pemilih rasional dan cerdas, pemilih rasional dan cerdas itu adalah pemilih yang secara rasional mendapatkan keuntungan ekonomi, kenikmatan untuk kesenangan atau kebahagiaan untuk diri atau kelompoknya maka dia milih. Misalkan memilih pasangan calon presiden/wakil presiden nomor 1,2 dan 3 dan itu ujungnya adalah terkait dengan nilai ekonomis. Jadi ketika suatu isu masuk agenda partai politik seperti hak angket maka pragmatisme atau etika utilitarian itu kemudian menjadi poin penting. Karena itu bentuk dari rasionalitas. Nggak akan partai yang mengusung hak angket menarik menterinya, karena ini isunya berbeda. Tidak ada kaitannya dengan para menteri di kabinet,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, wacana hak angket dugaan pelanggaran pemilu 2024, ini dua kejadian paralel. Pertama, peserta Pemilu pergi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai persoalan mencari keadilan secara kuantitatif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kedua, partai yang ingin mengajukan hak angket lebih kepada mencari keadilan terkait kualitas demokrasi dalam Pemilu 2024.

“Yang kedua Bawaslu dan KPU kalau kemudian memang terjadi hak angket mereka harus menyampaikan kepada DPR. Kemudian dinilai oleh DPR oleh kemudian mayoritas anggota parlemen kita apakah kemudian ada hak menyampaikan pendapat, penilaiannya apakah ini ada pelanggaran atau tidak. Itu menjadi harus dipertanggungjawabkan oleh Presiden, KPU dan Bawaslu, apakah kualitas pemilu 2024 adalah pemilu yang relatif bersih, baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kalau ternyata hak angket ini disetujui dan muncul hak DPR RI untuk memberikan pendapat, lalu hasilnya penilaian negatif, maka bisa saja terjadi pemakzulan presiden,” pungkas Ramdansyah yang aktif selama 10 tahun dalam Forum Akselerasi Masyakarat Madani Indonesia (FAMMI).

Pemerintah Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah Gratis Sampai Sarjana

September 29, 2026

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Menyatukan Akses dan Mutu Pendidikan

September 29, 2026

Pemerintah Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah Gratis Sampai Sarjana

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Pemerintah Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah Gratis Sampai Sarjana Oleh: Miftah Hizyan Agenda pendidikan nasional…

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Menyatukan Akses dan Mutu Pendidikan

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Menyatukan Akses dan Mutu Pendidikan Oleh: Rizky Adi Perman Perluasan…

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Papua melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Papua melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi Oleh : Yohanes Wandikbo Pendidikan merupakan…

Magang Nasional: Investasi Tenaga Kerja Muda 

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Magang Nasional: Investasi Tenaga Kerja Muda  Oleh: Yusuf Rinaldi Program Magang Nasional yang diperluas pemerintah menjadi 150 ribu peserta pada 2026 menunjukkan upaya memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi menuju dunia kerja. Program ini tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan keterampilan, membangun jejaring profesional, dan memperbesar peluang masuk ke pasar kerja formal di tengah persaingan memperoleh pekerjaan yang semakin ketat. Sejak 2025, pemerintah membuka Program Magang Nasional dengan target 100 ribu peserta. Pada 2026, kuotanya diperluas menjadi 150 ribu peserta. Program berlangsung selama enam bulan dengan fasilitas pelatihan, pendampingan mentor, sertifikat, jejaring profesional, serta uang saku yang ditanggung pemerintah. Besaran uang saku mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota di lokasi pemagangan dan dibayarkan setiap bulan berdasarkan jumlah hari yang diperhitungkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perluasan program tersebut dilakukan secara bertahap dan tetap disertai evaluasi terhadap pelaksanaan setiap angkatan. Pada batch pertama terdapat 46.160 peserta, sedangkan batch kedua menetapkan 40.962 peserta. Pemerintah kemudian menyiapkan batch ketiga dengan sekitar 62 ribu peserta untuk memenuhi target 150 ribu peserta pada 2026. Pendaftaran penyelenggara disiapkan sejak September, seleksi peserta pada Oktober, dan pelaksanaan batch ketiga ditargetkan dimulai pada November. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan pemagangan benar-benar memberikan kesempatan kepada peserta meningkatkan kompetensi, memperoleh pengalaman kerja, membangun portofolio, serta memperluas jejaring. Untuk batch ketiga, pemerintah juga mengubah skema penempatan dengan menempatkan seluruh peserta di perusahaan, tanpa kementerian dan lembaga pemerintah. Dari perspektif ekonomi, pemberian uang saku selama enam bulan memberikan dukungan bagi lulusan baru yang berada dalam masa transisi dari pendidikan menuju pekerjaan. Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum daerah. Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku hingga Desember 2026. Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja menjadi indikator penting dalam melihat keberlanjutan program. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah menyampaikan bahwa sekitar 30 ribu dari 60 ribu alumni Magang Nasional 2025 yang menjalani pemagangan di industri telah bekerja tiga bulan setelah menyelesaikan program. Tingkat penyerapan tersebut meningkat dari sekitar 30 persen ketika peserta baru menyelesaikan masa pemagangan.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.