• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Ini Saran Pengamat Pemilu Ramdansyah untuk KPU dan Bawaslu

Wacana Hak Angket Pemilu 2024, Ini Saran Pengamat Pemilu Ramdansyah untuk KPU dan Bawaslu

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 February 2024

Jakarta – Wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 saat ini tengah menjadi perdebatan. Ada yang setuju dan banyak juga yang tidak setuju.

Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Pernyataan Ganjar juga didukung oleh Capres nomor urut satu, Anies Baswedan.

Terkait hal tersebut, Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan wacana ini masih bergulir. Menurutnya sah-sah saja kalau DPR misalkan akan menggunakan itu. Apalagi hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

Pihaknya jelas Ramdansyah mendengar hak angketnya lebih kepada persoalan yang namanya pemilu 2024 yang diduga ada banyak pelanggaran. Yang kedua terkait dengan dugaan presiden diduga melanggar ketentuan peraturan perundangan. Misalkan terkait bansos atau terkait pejabat negara tidak netral.

“Dua hal itu mungkin yang menjadi titik persoalan yang akan menjadi domain di hak angket. Namun saya pikir ini juga secara subyektif akan belum tentu juga diterima usulan hak angket oleh partai politik di luar 4 Partai yakni PDIP, PKB, Nasdem, dan PKS” ujar Ramdansyah di acara diskusi interaktif Radio Elshinta bertema Bagaimana sebaiknya KPU dan Bawaslu menanggapi usulan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu, Kamis malam (22/2/2024).

Menyikapi wacana tersebut KPU dan Bawaslu tinggal menunggu saja. Apakah hak angket tersebut disetujui atau tidak. Kalau nantinya misalkan disetujui, KPU dan Bawaslu tinggal datang saja di DPR RI untuk memberikan penjelasan kepada dewan.

“KPU dan Bawaslu nggak bisa menolak kalau sudah disetujui hak angket. Karena perintah ketentuan undang-undang kalau mereka menolak untuk hadir dalam hak angket, maka mereka bisa dijemput paksa oleh polisi berdasarkan permintaan DPR. Itu ada ketentuannya,” ujar Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta tersebut.

Adanya wacana penggunaan hak angket juga membuat banyak pihak mengatakan bahwa calon yang kalah belum move on.

“Inikan orang membuat penilaian bahwa ketika kita ingin menyampaikan pendapat dan pandangan kita itu tidak move on. Padahal, tadi sudah disampaikan bahwa penghitungan suara itu berjenjang dan itu harus kita awasi. Kalau publik tidak teriak terkait dengan hasil Sirekap maka itu bukan pelanggaran, tetapi hal yang biasa tinggal dicoret atau diganti. Justru, teriakan masyarakat akan kondisi Sirekap, menjadi sistem peringatan dini untuk terus melakukan pengawasan yang lebih giat lagi, karena penghitungan salinan C1 hasil Pemilu yang akan dijadikan bukti perolehan hasil,” jelas Ramdansyah.

“Dan kemudian Undang-Undang sendiri menyebutkan yang terkait dengan saksi itukan saksi itu harus kemudian jujur adil tanggap dan seterusnya. Sehingga kemudian apa yang terjadi hari ini di TPS dan saksi ungkapkan dalam bentuk foto, salinan C1 yang sudah ditandatangani kan ini beredar dimana-mana dan itu menurut saya problem pertama kualitas pemilu yang dianggap buruk,” imbuh Ramdansyah.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, ada catatan-catatan menarik yang bisa disampaikan. Kita bisa debat terkait dengan yang namanya etika. Kalau empat partai tersebut mau melakukan hak angket, menteri-menterinya harus keluar dulu dari kabinet.

“Nah sebenarnya gini dalam politik misalkan disebutkan yang namanya etika dalam politik itu. Saya sebut etika utilitarian. Selama itu menguntungkan bagi diri dan kelompok-nya. Maka itu wajar-wajar saja dalam politik. Yang dikejar kan kualitas demokrasi dan ketidaknetralan pejabat negara, tidak berhubungan dengan para menteri dari partai politik yang akan menggunakan hak angket,” ujar Ramdansyah.

“Jadi jangan berpikir ketika menggunakan hak angket menterinya harus keluar dari kabinet. Menurut saya secara subyektif salah. Dalam teori tentang pemilih rasional dan cerdas, pemilih rasional dan cerdas itu adalah pemilih yang secara rasional mendapatkan keuntungan ekonomi, kenikmatan untuk kesenangan atau kebahagiaan untuk diri atau kelompoknya maka dia milih. Misalkan memilih pasangan calon presiden/wakil presiden nomor 1,2 dan 3 dan itu ujungnya adalah terkait dengan nilai ekonomis. Jadi ketika suatu isu masuk agenda partai politik seperti hak angket maka pragmatisme atau etika utilitarian itu kemudian menjadi poin penting. Karena itu bentuk dari rasionalitas. Nggak akan partai yang mengusung hak angket menarik menterinya, karena ini isunya berbeda. Tidak ada kaitannya dengan para menteri di kabinet,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, wacana hak angket dugaan pelanggaran pemilu 2024, ini dua kejadian paralel. Pertama, peserta Pemilu pergi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai persoalan mencari keadilan secara kuantitatif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kedua, partai yang ingin mengajukan hak angket lebih kepada mencari keadilan terkait kualitas demokrasi dalam Pemilu 2024.

“Yang kedua Bawaslu dan KPU kalau kemudian memang terjadi hak angket mereka harus menyampaikan kepada DPR. Kemudian dinilai oleh DPR oleh kemudian mayoritas anggota parlemen kita apakah kemudian ada hak menyampaikan pendapat, penilaiannya apakah ini ada pelanggaran atau tidak. Itu menjadi harus dipertanggungjawabkan oleh Presiden, KPU dan Bawaslu, apakah kualitas pemilu 2024 adalah pemilu yang relatif bersih, baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kalau ternyata hak angket ini disetujui dan muncul hak DPR RI untuk memberikan pendapat, lalu hasilnya penilaian negatif, maka bisa saja terjadi pemakzulan presiden,” pungkas Ramdansyah yang aktif selama 10 tahun dalam Forum Akselerasi Masyakarat Madani Indonesia (FAMMI).

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.