Pelaksanaan aturan ganjil genap baik mobil dan motor di wilayah DKI Jakarta menunggu hasil evaluasi penerapan PSBB transisi pekan pertama. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan
“Evaluasi itu berkaitan dengan situasi dan kondisi lalu lintas serta angkutan jalan di masa PSBB transisi yang nantinya akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin
Baca juga Hikmah Menikah Ketika Pandemi, Hemat Meski Sepi Tanpa Teman
Baca Juga
Dirinya juga menyampaikan jika pihaknya belum menentukan ruas jalan yang nantinya akan diterapkan aturan ganjil genap.
Selain penerapan aturan ganjil genap itu, kata dia pihaknya juga tengah mengkaji soal kapasitas angkutan umum.
Pasalnya, penerapan aturan tersebut tentu akan berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.
“Itu salah satu yang akan kami kaji, makanya saya sebutkan bahwa kami akan lakukan evaluasi selama satu minggu pelaksanaan masa transisi PSBB ini menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, itu kita lakukan kajian komprehensif tadi,” tuturnya.
Dalam pasal 17 ayat 2 poin a Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi disebutkan bahwa baik motor ataupun mobil akan kena kebijakan ganjil-genap.
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi peraturan tersebut.
Meski demikian, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang beroperasi sebagai angkutan transportasi dalam jaringan.
Tidak hanya itu, pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.