• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Vonis Tom Lembong Dinilai Tepat, Pakar Hukum Minta Publik Waspada Narasi Kriminalisasi

Vonis Tom Lembong Dinilai Tepat, Pakar Hukum Minta Publik Waspada Narasi Kriminalisasi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 21 July 2025

Vonis Tom Lembong Dinilai Tepat, Pakar Hukum Minta Publik Waspada Narasi Kriminalisasi

Jakarta, — Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai beragam reaksi publik. Di tengah narasi liar yang menyebutnya sebagai korban kriminalisasi, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hukum, bukan politis.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum panjang yang berjalan sesuai koridor.

“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” kata Edi.

Ia menegaskan bahwa opini yang menyebut Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan justru bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Edi menambahkan, masyarakat perlu bersikap dewasa dan objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Adapun dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.

“Impor seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi industri, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” kata hakim.

Selain itu, Tom dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang ditugaskan kepada koperasi Inkopkar.

Edi menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga nalar publik agar tidak terjebak pada framing yang salah.

“Jangan sampai substansi kasus tenggelam karena opini liar. Mari hormati proses hukum,” tutupnya.

Pertumbuhan Laba BUMN Jadi Sinyal Positif bagi Perekonomian Nasional

July 12, 2026

Pemerintah Perkuat Pengawasan Pasar, Pastikan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Tetap Terjaga

July 12, 2026

Pertumbuhan Laba BUMN Jadi Sinyal Positif bagi Perekonomian Nasional

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Pertumbuhan Laba BUMN Jadi Sinyal Positif bagi Perekonomian Nasional Jakarta – Pertumbuhan laba yang dibukukan…

Pemerintah Perkuat Pengawasan Pasar, Pastikan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Tetap Terjaga

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Pemerintah Perkuat Pengawasan Pasar, Pastikan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Tetap Terjaga Jakarta – Pemerintah terus memastikan…

Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi Untuk Pertumbuhan 8 Persen

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi Untuk Pertumbuhan 8 Persen *Jakarta* – Menteri Koordinator (Menko) Bidang…

Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi Untuk Pertumbuhan 8 Persen

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi Untuk Pertumbuhan 8 Persen *Jakarta* – Menteri Koordinator (Menko) Bidang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.