• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Vonis 7 Tahun untuk Jaksa Azam, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Aparat Hukum

Vonis 7 Tahun untuk Jaksa Azam, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Aparat Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 17 July 2025

Vonis 7 Tahun untuk Jaksa Azam, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Aparat Hukum

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tegas kepada tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengembalian barang bukti senilai Rp 11,7 miliar. Putusan ini menjadi penegasan atas komitmen pengadilan dalam menjaga integritas institusi penegak hukum.

 

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyampaikan bahwa jaksa Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 4 tahun. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melampaui sekadar gratifikasi, tetapi sudah pada tahap pemaksaan yang sistematis,” tegas Andi Saputra.

 

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menetapkan bahwa dua terdakwa lain, advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga terbukti bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, disertai denda serupa. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor lebih tepat dikenakan kepada Azam karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai jaksa eksekutor.

 

Vonis ini sekaligus membuka tabir rekayasa administrasi yang dijalankan Azam selama 16 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia menciptakan 137 kelompok fiktif untuk memecah dana pengembalian senilai Rp 53,7 miliar. Akibatnya, 912 korban dari Paguyuban SIF dirugikan hingga Rp 17,8 miliar.

 

Uang hasil korupsi digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembayaran asuransi, deposito, pembelian properti, hingga umroh. Majelis juga menilai upaya Azam menyembunyikan aliran dana melalui dokumen ganda dan rekening pihak ketiga, merupakan indikasi korupsi yang terorganisir.

 

Andi Saputra menambahkan bahwa majelis telah menetapkan pengembalian aset kepada korban berupa uang tunai dan polis asuransi sebesar Rp 8,7 miliar serta pelelangan properti atas nama istri Azam.

 

“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa siapapun yang menyalahgunakan kekuasaan akan diproses secara adil dan transparan,” tambah Andi Saputra.

 

Vonis ini mendapat perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Keputusan majelis hakim diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional

August 28, 2026

Kurikulum Digital dan Sekolah Rakyat Yang Makin Adaptif dan Berdaya Saing

August 28, 2026

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kebijakan debottlenecking…

Kurikulum Digital dan Sekolah Rakyat Yang Makin Adaptif dan Berdaya Saing

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Kurikulum Digital dan Sekolah Rakyat Yang Makin Adaptif dan Berdaya Saing   Oleh : Abdul Razak Transformasi pendidikan terus didorong pemerintah melalui penguatan akses sekaligus pembaruan cara belajar. Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu langkah untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sementara pengembangan kurikulum digital diarahkan agar proses pembelajaran semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan peserta didik. Penguatan tersebut salah satunya terlihat dari penyusunan modul pembelajaran digital untuk Sekolah Rakyat. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung telah menyerahkan 1.018 konten modul pembelajaran kepada Kementerian Sosial sesuai kebutuhan program. Seluruh modul akan dimanfaatkan melalui Learning Management System (LMS) sehingga dapat diakses secara digital oleh guru maupun peserta didik. Direktur Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta UPI, Ahmad Yani menjelaskan, ribuan konten tersebut mencakup 177 mata pelajaran untuk jenjang SD hingga SMA. Penyusunan dilakukan selama dua tahun, dengan 322 modul dari 63 mata pelajaran diselesaikan pada tahun lalu dan 696 modul dari 114 mata pelajaran rampung pada tahun ini. Berdasarkan jenjang pendidikan, modul tersebut terdiri atas 73 mata pelajaran untuk SD, 44 mata pelajaran untuk SMP, dan 60 mata pelajaran untuk SMA. Setiap konten dirancang dalam beberapa bagian, mulai dari pendahuluan, kegiatan belajar, rangkuman, refleksi, latihan, hingga tes formatif. Ahmad Yani menjelaskan modul digital memiliki karakter berbeda dibandingkan buku teks elektronik atau e-book. Pada jenjang SD, materi dibuat lebih ringkas, sederhana, dan disesuaikan dengan perkembangan peserta didik. Untuk SMP, materi disusun dengan kedalaman menengah, bahasa komunikatif, serta aktivitas pembelajaran yang lebih beragam. …

Kurikulum Digital Diperkuat, Sekolah Rakyat Masuki Era Kelas Pintar

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Kurikulum Digital Diperkuat, Sekolah Rakyat Masuki Era Kelas Pintar Jakarta – Sekolah Rakyat memasuki babak…

Presiden Prabowo Bakal Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) secara resmi memastikan bahwa Presiden Republik Indonesia,…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.