• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Langkah Tegas Penegakan Hukum

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Langkah Tegas Penegakan Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 21 July 2025

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Langkah Tegas Penegakan Hukum

 

Jakarta – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dilakukannya saat menjabat.

 

 

 

 

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

 

 

 

 

“Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

 

 

 

 

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.

 

 

 

 

Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

 

 

 

 

“Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum,” jelas Dodi.

 

 

 

 

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Anggota, Alfis Setiawan menjelaskan meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.

 

 

 

 

Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.

 

 

 

 

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ungkap Alfis.

 

 

 

 

Selain itu, beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

 

 

 

 

Disisi lain, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Dr. Edi Hasibuan, menyatakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

 

 

 

 

Menurut Dr. Edi, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong.

 

 

 

 

Meski ada pro dan kontra terkait vonis hukuman terhadap Tom Lembong, banyak masyarakat yang tetap menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting dalam penegakan hukum. Vonis ini menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, meskipun seseorang pernah memiliki jabatan tinggi. (*)

Manuver Politik Separatis Tak Boleh Mengganggu Percepatan Pembangunan Papua

October 23, 2026

Perlindungan Anak Menjadi Fondasi Utama Pengembangan Sekolah Rakyat

October 23, 2026

Manuver Politik Separatis Tak Boleh Mengganggu Percepatan Pembangunan Papua

By Kata IndonesiaOctober 23, 20260

Manuver Politik Separatis Tak Boleh Mengganggu Percepatan Pembangunan Papua JAKARTA – Percepatan pembangunan Papua perlu…

Perlindungan Anak Menjadi Fondasi Utama Pengembangan Sekolah Rakyat

By Kata IndonesiaOctober 23, 20260

Perlindungan Anak Menjadi Fondasi Utama Pengembangan Sekolah Rakyat Oleh Olivia Yusman Perlindungan anak harus menjadi…

Pemerintah Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Dapat Perlindungan dan Pendampingan

By Kata IndonesiaOctober 23, 20260

Pemerintah Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Dapat Perlindungan dan Pendampingan Jakarta – Pemerintah memperkuat perlindungan…

Sekolah Rakyat Perketat Pendampingan demi Lindungi Siswa di Asrama

By Kata IndonesiaOctober 23, 20260

Sekolah Rakyat Perketat Pendampingan demi Lindungi Siswa di Asrama Jakarta – Pemerintah meningkatkan pengawasan dan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.