• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Vaksinasi Efektif Tangkal Penularan Covid-19

Vaksinasi Efektif Tangkal Penularan Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 26 November 2022

Vaksinasi Efektif Tangkal Penularan Covid-19

Oleh : Ridwan Alamsyah

Vaksinasi sangat efektif untuk menangkal penularan Covid-19 agar tidak terus menyebar dan segera terbentuk herd immunity di Indonesia.

Belakangan ini kasus Covid-19 kembali merangkak naik setelah ditemukannya varian terbaru dari Omicron, yakni subvarian Omicron XBB.

Hal tersebut lantas memperkuat pernyataan bahwa memang pandemi sejatinya masih belum benar-benar berakhir, sehingga semua pihak harus mampu untuk terus menjaga kewaspadaan diri mereka masing-masing.

Beberapa langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam rangka menjaga kewaspadaan diri melawan pandemi Covid-19 tersebut diantaranya adalah melakukan vaksin hingga dosis lengkap disertai dengan vaksin booster, kemudian tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, khususnya jika bepergian ke luar ruangan dan ke tempat publik hingga mencuci tangan setiap selesai melakukan aktivitas.

Terkait dengan vaksin, Ketua Umum Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Iris Rengganis, mengatakan vaksinasi memenuhi kekebalan, terutama dalam menghadapi varian baru Covid-19. Dirinya mengatakan vaksinasi tetap harus dijalankan sampai tahap booster meski adanya mutasi virus tentu saja mengurangi efektivitas vaksin.

Tetapi, ia menegaskan vaksin tetap dapat mengurangi angka kesakitan, perawatan di rumah sakit, juga menurunkan angka kematian.
Pasalnya, semisal seseorang tetap terpapar oleh Covid-19, namun jika kondisi dirinya sudah melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap atau bahkan melakukan vaksin booster, maka gejala yang orang tersebut alami tidak akan menjadi parah atau bahkan sampai kritis dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Risiko-risiko terkait Covid-19 dengan gejala yang parah tentunya bisa diminimalisasi dengan melakukan perlindungan diri dari dalam, yakni vaksinasi. Hal tersebut tentunya akan sangat berbeda dengan orang yang sama sekali belum melakukan vaksinasi, tentunya mereka berpotensi mengalami gejala yang jauh lebih parah bahkan sampai membahayakan nyawa.
Senada, Pakar dari Departemen Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Dr Amin Soebandrio menegaskan bahwa memang vaksinasi Covid-19 masih sangat efektif untuk mencegah infeksi paparan virus tersebut. Menurutnya hal itu terkait dengan pembentukan antibodi dalam tubuh manusia.
Prof Amin menambahkan bahwa antibodi dalam tubuh manusia tentu akan sangat berbeda jika dibandingkan diantara mereka yang melakukan vaksin dengan yang tidak vaksin. Pembentukan antibodi untuk bisa menangkal dan melawan Covid-19 akan sangat baik bagi mereka yang melakukan vaksinasi.
Beberapa proteksi dari vaksin sudah terbukti, setidaknya ada tiga tahapan. Pertama yakni mampu mencegah seseorang dari infeksi akibat Covid-19, kemudian proteksi kedua adalah mampu mencegah seseorang yang misalnya dirinya sudah terlanjur terinfeksi Covid-19 maka tidak akan sakit dan proteksi ketiganya adalah apabila orang sakit, maka penyakitnya tidak akan menjadi berat.
Menurut Prof Amin, jika seseorang sudah melakukan vaksinasi, maka yang berfungsi untuk melindungi tubuhnya bukanlah hanya sekedar antibodinya saja, melainkan juga memori sel yang berada di dalam tubuhnya. Dengan memori sel tersebut, tentu peranan dari perlindungan akan meningkat dengan lebih signifikan.
Maka dari itu, proteksi memang harus terus dilakukan dalam rangka menjaga kewaspadaan diri dari potensi paparan Covid-19. Data menunjukkan penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air sendiri pada hari ini memang masih terus terjadi, terdapat 7.644 kasus baru, namun penambahan juga terjadi pada pasien sembuh sebanyak 4.984. Sementara itu untuk kasus meninggal sendiri bertambah dari 51 menjadi 159.473. Untuk kasus aktif bertambah sebanyak 2.609 hingga totalnya menjadi 62.196.
Menyadari betapa pentingnya melakukan vaksinasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan bahwa penerima vaksin booster di Indonesia juga terus bertambah menjadi 66,25 juta orang. Pada hari ini saja, orang yang melakukan vaksinasi booster mencapai sebanyak 90.071.
Bukan hanya vaksin booster saja, namun vaksinasi dosis kedua juga sampai saat ini jumlahnya masih terus bertambah menjadi 172.276.923 dengan penambahan orang yang melakukan vaksinasi dosis kedua pada hari ini sebanyak 29.168 orang. Termasuk juga pada penerima vaksin dosis pertama yang mengalami penambahan sebayak 12.007 orang hingga totalnya menjadi 205.330.851.
Di sisi lain, pemerintah RI sendiri juga masih terus menggencarkan vaksinasi dosis keempat atau booster kedua yang ditujukan secara khusus bagi para tenaga medis. Pasalnya mereka dianggap sebagai orang-orang yang sangat rentan berpotensi akan paparan Covid-19 karena mereka yang berurusan secara langsung ketika harus melakukan perawatan medis. Megenai penambahannya sendiri, pada hari ini vaksin keempat bertambah 4.930 orang sehingga totalnya mencapai 731.836 penerima vaksin.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa vaksinasi dilakukan memang untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok agar status pandemi Covid-19 yang berada di Indonesia ini bisa segera menjadi endemi. Selain itu, pemerintah juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dan juga memenuhi vaksinasi mereka karena vaksin sendiri sangatlah efektif untuk bisa menangkal penularan Covid-19.

)* Penuilis adalah Kontributor Persada Institute

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.