Categories: Nasional

UU TNI Semakin Perjelas dan Batasi Keberadaan Prajurit di Ranah Sipil

UU TNI Semakin Perjelas dan Batasi Keberadaan Prajurit di Ranah Sipil

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sejumlah perubahan dalam regulasi tersebut semakin memperjelas dan membatasi keberadaan prajurit TNI di ranah sipil.

 

 

 

 

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait substansi perubahan dalam UU TNI.

 

 

 

 

Menurutnya, sejumlah tafsir pribadi yang berkembang telah menciptakan persepsi keliru mengenai isi aturan tersebut.

 

 

 

 

“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” ujar Dave.

 

 

 

 

Dave menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi peran TNI dalam jabatan sipil.

 

 

 

 

Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini hanya menambahkan jabatan sipil tertentu yang bisa diisi prajurit aktif, seperti di BNPT, BNPB, dan BNPP.

 

 

 

 

“Dengan begitu, ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” katanya.

 

 

 

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, juga menekankan bahwa revisi UU TNI bukan upaya untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

 

 

 

 

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menegaskan batasan peran TNI di ranah sipil.

 

 

 

 

“Justru aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa dari 10 hanya 14 (instansi). Di luar itu, sekarang harus mengundurkan diri,” ujar Iswara, Jumat, 28 Maret 2025.

 

 

 

 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan bahwa perubahan UU TNI ini bertujuan memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri.

 

 

 

 

“UU ini mampu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

 

 

 

 

Dengan revisi ini, kedudukan dan koordinasi TNI semakin jelas. TNI tetap berada di bawah komando Presiden dengan dukungan strategis dari Kementerian Pertahanan.

 

 

 

 

DPR berharap perubahan ini semakin memperkuat kapabilitas TNI dalam menghadapi tantangan pertahanan modern serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

 

 

 

 

Dengan adanya batasan yang semakin jelas, TNI diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan ranah sipil. (*)

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Momen Lucu bin Tegas: Saat Prabowo Harus Ingatkan Publik Bahwa Dirinya yang Presiden, Bukan Teddy!

Presiden Prabowo mencandai massa buruh yang merayakan May Day di Monas dengan menegaskan bahwa dirinyalah…

1 hour ago

MBG dan Strategi Nasional Menekan Stunting sejak Dini

MBG dan Strategi Nasional Menekan Stunting sejak Dini Oleh : Abdul Razak Upaya menekan angka…

1 hour ago

Targeting Nutrition: Peran MBG 3B dalam Menurunkan Stunting

Targeting Nutrition: Peran MBG 3B dalam Menurunkan Stunting Oleh : Ricky Rinaldi Stunting masih menjadi…

1 hour ago

MBG 3B Jadi Andalan, Stunting Ditekan dari Hulu ke Hilir

MBG 3B Jadi Andalan, Stunting Ditekan dari Hulu ke Hilir Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

2 hours ago

Pemerintah Optimalkan MBG 3B, Stunting Ditekan Lewat Intervensi Gizi

Pemerintah Optimalkan MBG 3B, Stunting Ditekan Lewat Intervensi Gizi Jakarta, - Pemerintah terus memperkuat upaya…

2 hours ago

May Day 2026: Pemerintah Menyiapkan Kado Manis Bagi Pekerja

May Day 2026: Pemerintah Menyiapkan Kado Manis Bagi Pekerja Peringatan Hari Buruh (May Day) akan…

11 hours ago