• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU TNI Pastikan Profesionalitas Prajurit

UU TNI Pastikan Profesionalitas Prajurit

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 29 March 2025

UU TNI Pastikan Profesionalitas Prajurit

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah maju dalam memperkuat profesionalisme dan peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Perubahan ini memastikan bahwa TNI semakin adaptif dalam menghadapi tantangan global serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi, melainkan untuk memastikan prajurit tetap profesional dan siap menghadapi tantangan zaman.

 

“Revisi ini menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan bangsa, tanpa mengurangi profesionalisme. Kami ingin memastikan bahwa prajurit TNI terus berkontribusi secara optimal bagi negara dan rakyat,” tegas Kristomei Sianturi.

 

Dukungan terhadap revisi ini juga disampaikan oleh pengamat politik dan peneliti senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M. Nur, yang menilai bahwa revisi ini memperjelas peran TNI sebagai tentara profesional.

 

“TNI harus tetap menjadi tentara rakyat yang dicintai masyarakat karena dedikasi dan pengabdiannya. Revisi UU ini memastikan bahwa TNI semakin profesional dan siap menghadapi tantangan global,” ujar Syurya M. Nur.

 

Ia menambahkan bahwa revisi ini juga memperkuat komitmen TNI terhadap supremasi hukum dan demokrasi, sehingga semakin memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara ini.

 

Sementara itu, Kepala Hukum (Kakum) Koharmatau, Letkol Kum Anwar Musyadad, S.H., M.H., menekankan bahwa revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis guna meningkatkan profesionalisme prajurit dan memperkuat pertahanan negara.

 

“Perubahan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagaimana TNI semakin siap menghadapi tantangan modern dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Anwar Musyadad.

 

Pemerintah memastikan bahwa revisi UU TNI ini adalah bagian dari strategi besar untuk memperkuat pertahanan nasional serta meningkatkan sinergi antara TNI dan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan negara. Dengan profesionalisme yang semakin kokoh dan dedikasi tinggi kepada rakyat, TNI akan semakin dipercaya sebagai institusi pertahanan yang modern dan berintegritas.

Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi

July 12, 2026

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Dipastikan Berorientasi pada Akademik dan Karakter

July 12, 2026

Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica…

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Dipastikan Berorientasi pada Akademik dan Karakter

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Dipastikan Berorientasi pada Akademik dan Karakter JAKARTA — Menteri Sosial…

Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik Jakarta – Pemerintah memastikan pelaksanaan…

Sekolah Rakyat Siap Beroperasi pada Tahun Ajaran Baru dengan Layanan Optimal

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Sekolah Rakyat Siap Beroperasi pada Tahun Ajaran Baru dengan Layanan Optimal Oleh: Dimas Arya Nugraha…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.