Categories: Uncategorized

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

JAKARTA — Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) kembali ditegaskan melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Kebijakan ini mencerminkan langkah progresif pemerintah dan DPR dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin sidang, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.

 

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Setuju?” ujarnya, yang langsung dijawab setuju secara serentak.

 

Pengesahan UU PSDK menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun secara komprehensif dengan 12 bab dan 78 pasal yang memuat 11 substansi utama. Salah satu poin krusial adalah perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi pelapor, informan, ahli, serta saksi pelaku yang rentan terhadap tekanan.

 

“RUU PSDK ini memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” ujar Andreas. Ia juga menambahkan bahwa akan dibentuk perwakilan LPSK di daerah guna memperluas jangkauan layanan perlindungan.

 

Selain itu, UU ini menghadirkan terobosan melalui skema kompensasi dan dana abadi korban. Negara menjamin pemulihan korban, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual, sehingga korban tetap memperoleh haknya secara berkelanjutan.

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan hukum yang semakin dinamis. “UU ini menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif kini semakin diperkuat.

 

Dengan pengesahan UU PSDK, pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hukum dan HAM, sekaligus meningkatkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban Jakarta — Undang-Undang Perlindungan…

2 hours ago

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty…

2 hours ago

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak Oleh : Andhika…

2 hours ago

PP TUNAS Berjalan, Orang Tua dan Masyarakat Diminta Dukung Pengawasan Digital

PP TUNAS Berjalan, Orang Tua dan Masyarakat Diminta Dukung Pengawasan Digital Lampung - Implementasi Peraturan…

5 hours ago

PP TUNAS Direspons Global, Komitmen Perlindungan Anak Kian Nyata

PP TUNAS Direspons Global, Komitmen Perlindungan Anak Kian Nyata Jakarta – Langkah progresif pemerintah dalam…

5 hours ago

Menolak Provokasi Film Pesta Babi Demi Kelancaran Pembangunan Papua

Menolak Provokasi Film Pesta Babi Demi Kelancaran Pembangunan Papua Oleh : Yohanes Wandikbo Upaya percepatan…

17 hours ago