• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU Ciptaker Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

UU Ciptaker Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 26 January 2024

UU Ciptaker Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

Oleh : Vina Gunawan

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan investasi di Indonesia, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA). Perubahan ini dapat dibuktikan melalui laporan Institute for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023. Menurut laporan tersebut, Indonesia berhasil menempati peringkat 34 dari total 64 negara yang dinilai.

Pada 02 November 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengesahkan dan menandatangani UU Cipta Kerja dengan tujuan agar menggeser angka pertumbuhan ekonomi pada sisi investasi dengan menyederhanakan proses perizinan serta penyelarasan, sehingga Pemerintah dapat lebih menanggapi segala perubahan atau dinamika global yang harus dihadapi sebagai tantangan ke depan.

Tidak hanya dari Institute for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023 saja, banyak pihak yang menyetujui bahwa UU Cipta Kerja memiliki manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia, bahkan akan meningkatkan daya saing Indonesia menuju global. Bagaimana tidak, UU Cipta Kerja tidak hanya bermanfaat bagi satu golongan saja, tetapi melibatkan berbagai pihak mulai dari lembaga keuangan, UMKM, maupun koperasi atau perseroan perorangan.

Sementara itu, menurut UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan atau Undang-Undang ini juga bertujuan untuk mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi (high income country).
Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan bahwa dengan langkah-langkah ini, Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pihaknya juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dinilai memiliki peran penting bagi Indonesia untuk menghindari jebakan middle income trap yang dapat menghambat perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang. Menurutnya, penerbitan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari ancaman ataupun jebakan negara berpendapatan menengah di masa depan.
Langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya. Dendi Ramdani menegaskan bahwa transformasi strukturan yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah langkah strategis, karena banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap.
Dendi menambahkan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan upaya penting untuk melakukan reformasi struktural di sektor ekonomi. Saat ini, Indonesia sedang berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapai ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi. Pihaknya menekankan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 17 tahun untuk mewujudkan cita-cita ini, atau hingga sekitar tahun 2024 di mana akan menjadi momen berharga bagi Indonesia untuk mempercepat Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, dengan memanfaatkan bonus demografis yang dimiliki.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perekonomian global terus diterpa oleh tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi, atau bisa disebut juga dengan “The Perfect Storm”. Karenanya, UU Cipta Kerja bertujuan untuk mencegah dampak kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global hingga pengetatan kondisi keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan perlambatan perekonomian global.
Sementara itu, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono mengatakan bahwa UU Cipta Kerja diterbitkan untuk mendorong Indonesia sebagai negara maju di tahun 2045 tepat pada 100 tahun Indonesia merdeka. Dengan begitu, UMKM akan diberikan kesempatan untuk membentuk perusahaan secara perorangan. Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat umum, UMKM, pelaku usaha, serta pekerja dalam melaksanakan kegiatan berusaha. Biaya ketenagakerjaan menjadi kompetitif karena selama ini mengeluarkan biaya yang besar bagi industri padat karya. Namun, karena UU Cipta Kerja lah hal tersebut dapat diubah terutama terkait dengan pengupahan.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi nasional melalui UU Cipta Kerja sudah sangat jelas dapat memberikan banyak dampak positif bagi Indonesia. Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup agar bisa menjadi lebih baik dan layak. Diharapkan pula bagi UU Cipta Kerja agar dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuannya dalam upaya merebut persaingan dengan negara-negara lain agar tidak menjadi penghambat bagi target Indonesia Emas 2045.
)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.