• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing Kepada Indonesia

UU Cipta Kerja Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing Kepada Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 16 March 2021

Oleh : Dodik Prasetyo

UU Cipta Kerja menjadi terobosan Pemerintah untuk memangkas hiper regulasi. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka minat investor untuk membenamkan modalnya di Indonesia akan semakin banyak.

Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa pelaku usaha Jepang memandang Undang-undang Cipta Kerja penting untuk meningkatkan kepercayaan diri para investor dan calon investor.

Hal tersebut disampaikan oleh Menperin setelah bertemu dengan asosiasi yang beranggotakan 100 perusahaan di Jepang atau Kaidanren dan Japan External Trade Organization is an Independent (Jetro)

Dalam keterangan resminya, Agus menuturkan bahwa mereka menanggapi bahwa undang-undang Cipta Kerja merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan diri para investor dan calon investor. Dengan adanya aturan tersebut, level kemudahan berusaha di Indonesia akan jauh lebih baik.

Ia melanjutkan, asosiasi pengusaha Jepang dan Jetro memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan kebijakan subtitusi impor.

Dalam kunjungan kerjanya, Menperin juga bertemu dengan Ministry of Economy, Trade and Industri (METI) untuk menjajaki proses evaluasi dan tindak lanjut Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan Center (New MIDEC), serta mendorong investasi di sektor petrokimia.

Selanjutnya, pada hari kedua di Jepang, Menperin direncanakan bertemu dengan prinsipal otomotif launnya seeperti Toyota Motor Corporation, Hinda Motor Company.Ltd, Suzuki Motor Corporation, Mazda Motor Corporation.

Pertemuan yang dilakukan oleh Menperin di Jepang tersebut diatur dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan peserta delegasi yang terbatas.

Kunjungan Menperin kali ini merupakan kunjungan kerja menteri pertama di dunia yang diterima secara resmi oleh pemerintah Jepang semenjak negara Sakura tersebut menetapkan status State of Emergency.

Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa Indonesia merupakan mitra bilateral yang sangat penting bagi Jepang.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa UU Ciptaker memiliki tujuan untuk menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

UU tersebut diperlukan karena selama ini penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh regulasi yang berbelit-belit, serta tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada, sehingga memerlukan waktu yang panjang.

Ma’ruf mengatakan, hal tersebut menyebabkan Indonesia kalah saing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lain-lan.

Terutama, dalam hal kemudahan investasi sehingga mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
Oleh karena itu, pembenahan melalui UU baru tersebtu pun diperukan agar pemerintah menjadi lebih responsif, cepat dan memudahkan segala pihak.

Ma’ruf Amin juga memastikan bahwa UU Ciptaker merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat. Terutama tuntuntan akan terciptanya lapangan kerja, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

Dalam sebuah kesempatan webinar yang diselenggarakan oleh The Jakarta Post, Ma’ruf Amin memiliki harapan agar setelah pandemi Covid-19 UMKM di Indonesia dapat berlari kencang.

Meski sempat memunculkan kontroversi hingga aksi demo tidak terelakkan, Wakil Ketua Umum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Perdagangan Internasional Shinta Kamdani menilai bahwa undang-undang Cipta Kerja sangatlah potensial dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Jika regulasi tersebut dijalankan secara konsisten, UU Cipta Kerja akan cukup potensial dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Shinta menuturkan bahwa dalam menilai dampak UU Cipta Kerja dalam mendongkrak perekonomian tergantung pada seberaapa jauh hal tersebut memberikan kemudahan praktis bagi calon investor.

Penerimaan investasi diprediksi bisa naik dua kali lipat pada tahun ini, jika kegiatan promosi dan fasilitasi realisasi investasi lebih gencar dilakukan.

Selain itu, pemerintah harus segera mengendalikan pandemi, menormalkan kegiatan ekonomi, serta melepaskan batasan terhadap perjalanan atau pembukaan perbatasan dan meneruskan upaya reformasi struktural.
Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak bisa stand alon apabila ingin difungsikan secara maksimal dalam mendongkrak ekonomi nasional.

Negara tentu saja harus tanggap terhadap masalah pengendalian pandemi di Indonesia, dimana hal tersebut menyebabkan keputusasaan investasi dan realisasi investasi terjadi tertunda guna memastikan apakah UU Cipta Kerja bisa menarik lebih banyak investasi.

Tentu saja Indonesia haruslah memberikan sinyal positif dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi dan merealisasikan investasi di Indonesia. Jika sinyal positif telah dimunculkan, maka UU Cipta Kerja bisa mendongkrak ekonomi nasional secara maksimal.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.