• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja Solusi Efektif Atasi Bonus Demografi

UU Cipta Kerja Solusi Efektif Atasi Bonus Demografi

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 24 June 2022

UU Cipta Kerja Solusi Efektif Atasi Bonus Demografi

Oleh : Afif Futaqi

Bonus demografi memang menjadi masalah jika tidak ditangani dengan benar, keberadaannya bisa menjadi bom waktu apabila banyaknya angkatan kerja tidak tertampung dan angka pengangguran semakin meningkat. Sehingga diperlukan regulasi yang ampuh untuk menjadi solusi dalam mengatasi bonus demografi di Indonesia, salah satunya melalui UU Cipta Kerja.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menuturkan, bahwa Indonesia akan dihadapkan pada persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030.

Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatan lapangan kerja.

Bps mencatat, pada 2030 nanti setidaknya akan ada tambahan 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Ironisnya justru saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan regulasi yang menghambat penyediaan lapangan kerja dalam jumlah besar.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, terdapat 44 ribu aturan yang menghambat iklim investasi maupun dunia usaha mulai dari Perpres, Perppu, PP, Perda, Pergub dan lainnya. Sehingga regulasi di Indonesia terlampau gemuk, tentu saja hal ini akan menghambat masyarakat yang ingin membuka usaha atau membuka lapangan kerja di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah menyadari pentingnya untuk sedini mungkin mempermudah regulasi terkait perizinan berusaha di Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.
UU Cipta kerja akan menjadi formula pamungkas untuk menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2030. Kalau tidak mampu mengelola perizinan berusaha mulai dari saat ini, justru hal tersebut akan menjadi masalah yang berakibat pada beban ekonomi serta dampak sosial politik.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) Nanang Sunandar menilai bahwa UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang menjadi terobosan yang kelak akan dibutuhkan untuk penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. UU Cipta Kerja merupakan terobosan yang diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya. Hal ini bertujuan agar akses terhadap lapangan kerja yang menyejahterakan bisa dinikmati oleh sebanyak-banyaknya angkatan kerja.
Nanang juga menambahkan bahwa terobosan ini semakin terasa mendesak ketika Indonesia sedang mengalami bonus demografi seperti sekarang, namun secara bersamaan jutaan orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan karena dampak wabah Covid-19.
Jumlah pengangguran yang meningkat akan menjadi awal yang buruk bagi negara yang tidak mampu memanfaatkan bonus demografi. Sebab, dari hal itu bisa berdampak ke berbagai aspek kehidupan.
Ada beberapa syarat untuk mencapai keuntungan di dalam bonus demografi, yaitu bisa dimulai dengan melakukan peningkatan pelayanan kesehatan, kualitas dan kuantitas pendidikan, hal tersebut tentu harus didukung dengan adanya kebijakan yang mendukung terwujudnya fleksibilitas tenaga kerja. Salah satu kebijakan yang sudah dirumuskan oleh pemerintah adalah terbitnya UU Cipta Kerja.
Pemerintah harus mengantisipasi membludaknya angkatan kerja agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan. tentu saja hal ini memerlukan regulasi seperti UU Cipta Kerja yang mempermudah perizinan berusaha dan mendukung berkembangnya investasi di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Sekolah Rakyat Dorong Siswa Mengembangkan Potensi dan Kepercayaan Diri

November 1, 2026

Sekolah Rakyat Perkuat Karakter dan Kemandirian Anak Prasejahtera

November 1, 2026

Sekolah Rakyat Dorong Siswa Mengembangkan Potensi dan Kepercayaan Diri

By Kata IndonesiaNovember 1, 20260

Sekolah Rakyat Dorong Siswa Mengembangkan Potensi dan Kepercayaan Diri *Jakarta* – Sekolah Rakyat mendorong siswa…

Sekolah Rakyat Perkuat Karakter dan Kemandirian Anak Prasejahtera

By Kata IndonesiaNovember 1, 20260

Sekolah Rakyat Perkuat Karakter dan Kemandirian Anak Prasejahtera Jakarta – Program Sekolah Rakyat tidak hanya…

Bantuan Pangan Jelang Nataru Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaNovember 1, 20260

Bantuan Pangan Jelang Nataru Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Oleh : Rivka Mayangsari Pemerintah mempercepat…

Pemerintah Percepat Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta Keluarga

By Kata IndonesiaOctober 31, 20260

Pemerintah Percepat Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta Keluarga JAKARTA – Pemerintah percepat penyaluran bantuan pangan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.